Pada Hari Jum'at tanggal 14 Januari 2022 Sekitar pukul 16. 00 WITA di, Waktu/Tempat Penangkapan depan paruga Na'e Kelurahan Manggemaci kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Berdasarkan laporan pengaduan Nomor : ADUAN/K/38/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 14 Januari 2022, waktu kejadian pada Hari senin, tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 04.15 wita.
Pelapor/Korban atas nama. Wahyu Putri Bintari, 26 tahun, perempuan, Islam, Pelajar/mahasiswa, alamat, Mande l Rt.004/001 Kelurahan Mande kecamatan Mpunda kota Bima.
TSK 480 KUHP, Berinisial R S, 27 Tahun, swasta, islam, alamat BTN. Tambana Kelurahan Jatiwangi kecamatan Mpunda Kota Bima.
HAIDIR, 35 Tahun, swasta, Islam, alamat: Rt.003/001 kelurahan Sarae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima(sakit)
Barang Bukti BB 1 Unit HP Merk VIVO Y15S warna biru,-
IMEI1: 869470079768213
IMEI2: 869470079768205
Kronologis Ungkap Berdasarkan adanya kejadian pencurian dengan pemberatan (CURAT) tersebut diatas TIM mendatangi TKP, introgasi korban dan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga TIM mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti berikut orang yang menguasai Barang Bukti tersebut.
kemudian pada hari Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16:00 TIM PUMA II yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH. Telah mengamankan tersangka 480 KUHP Saudara, RYAN SAPUTRA beserta Barang Bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO Y15S warna biru di depan paruga na'e Kelurahan Manggemaci kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Lanjut yang biasa disapa Hero, "Dari hasil introgasi tim langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah kediaman sdra. HAIDIR yaitu di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima akan tetapi sdra.HAIDIR dalam kondisi sakit," Ungkap Hero.
Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka RYAN SAPUTRA berikut Barang Bukti ke Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim (unit PPA).
"Situasi aman terkendali. Tindakan Kepolisian, (1). Menerima Laporan
(2). Melakukan penyelidikan
(3). Mengamankan pelaku beserta BB (4). Melengkapi administrasi," Tutupnya.
Posting Komentar