Dasar penangkapan adalah Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/27/I/2022/ NTB/Res, Bima Kota Tanggal 11 Januari 2022.
Penangkapan terjadi Pada Hari Jum’at ,21 Januari 2022 Sekitar pukul 16:30 WITA di Kelurahan Dara kota Bima.Dan Kelurahan Bedi Kota Bima
Korban/Pelapor adalah Arif Ardiansyah 34 tahan, Polri, alamat : Rt. 007/004 kel. SambinaE Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Tersangka yang di tangkap
R H 46 tahun, Swasta,Rt. 007/03 Kel Mangge maci Kec.Mpunda Kota Bima.
Dan Tersangka kedua adalah M AD ’24 Tahub.Swasta RT 14/06 Kel Sarae Kota Bima.
Barang Bukti yang disita oleh Polisi dalam proses penangkaoan itu adalah
1 (satu)Unit Hp merek VIVO Y21S Warna Biru dengan nomor IMEI sbb; 862194057867333, 862194057867325
Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan diatas Tim melakukan koordinasi dengan penyidik dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Jumat 21 Januari 2021 sekitar pukul 16:30 wita Tim Puma l yang di pimpin oleh AIPDA Abdul Hafid Berhasil mengamankan pelaku penadahan atas nama M.A D beserta BB 1 unit HP VIVO Y21S warna biru.
Kemudian tim mengintrogasi M.AD Bahwa HP tersebut di dapat dari .R H ,Kemudian TIM Pun mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Bedi.
Selanjutnya Tim Mengamankan pelaku penadahan BB Ke Mako Sat Reskrim Res Bima kota dan melakukan kordinasi dengan Polsek Rasana'e Barat, (Red/MA/06).
Posting Komentar