Dasar ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13Januari s/d 11 Februari 2022 dan SURAT PERINTAH TUGAS: Sprin/02/I/RES.1.24./2022.
Laporan Pengaduan nomor aduan, K/764/XII/2021/NTB/Res. Bima Kota/Polda NTB. Hari kamis Tanggal, 23 Desember 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita.
Waktu/Tempat Penangkapan: Pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 09:00wita s/d selesai. Kos2san Lingkungan Bedi Kelurahan Menggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Menggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Rt 16/06 BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Pelapor/Korban, NAMRATUL FAZRIAH, 19 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Alamat : Rt 09/05 Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Pelaku, berinisial S, 24 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat : Rt 07/02 Dusun Oi Fonu Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
F M 21 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat: Rt 08/05 Dusun Bontoranu Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
K N, 22 Tahun Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat: Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kota Bima.
Pelaku/480 KUHP, inisial (S), 47 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Menggemaci Kota Bima.
M I 23 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 16/06 BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Barang Bukti Satu unit HP Merk IPhone 7+ warna Hitam nomor IMEI: IMEI :355355084308823
Satu unit HP Merk OPPO A16 warna Hitam Crystal Dengan Nomor IMEI: IMEI 1 : 867124051252997, IMEI 2 : 867124051252989
Satu unit HP OPPO A3S Warna Merah Dengan Nomor IMEI,
IMEI 1 : 86653104903990
IMEI 2 : 86653104903982
Satu unit Hp VIVO Y93 Warna Hitam Dengan Nomor IMEI,
IMEI 1 : 866846032188722
IMEI 2 : 866856033188764
Kronologis Kejadian. Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita, Bertempat Rumah Kontrakan Mande 3 Lingkungan Al-Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima para korban tertidur disalah satu kamar rekannya, setelah para Korban terbangun sudah tidak melihat HP mereka/hilang (4unit).
Kronologis Penangkapan. Berdasarkan Laporan kehilangan di atas, TIM berkoordinasi dengan penyidik dan dilanjutkan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan hilangnya 4 (empat)unit HP diTKP.
Dari hasil penyelidikan TIM mendapat informasi A1, Selanjutnya TIM PUMA II yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku dan dan Barang Bukti berupa 4unit HP dengan beberapa merk berbeda.
Setibanya di Lokasi TIM mengamankan Saudara. F M dan kemudian TIM Menanyakan keberadaan Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam Crystal yang pernah dia bawa ke konter FOCUS CELL untuk membuka pola yang terkunci, pihaknya pun mengakui dan mengatakan bahwa HP tersebut dikuasai oleh rekan satu kost dirinya yaitu Saudara. S.
Tak menunggu lama kemudian TIM mengamankan dan mengintrogasi sdra. S, hasil introgasi bahwa 3 Unit Hp lainnya telah dijual didua tempat yang berbeda yakni HP VIVO Y93 dijualkan oleh rekanya yaitu Sdra. K N kepada Saudara. S di lingkungan. Waki kelurahan Manggemaci Seharga Rp.150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
Melanjutkan TIM PUMA II mengamankan Saudara. S, beserta Barang Bukti berupa 1unit HP merk VIVO Y93. kemudian TIM PUMA II melakukan pengembangan menuju BTN Tambana guna mandapatkan barang bukti hasil tindak pidana dimaksud.
Setibanya di Lokasi TIM langsung mengamankan Saudara. M I beserta dua Unit HP yang dibelinya yakni HP OPPO A3S seharga Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan HP IPHONE 7+ yang di gadai seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah).
"Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," pungkasnya Hero.
Tindakan Kepolisian, 1. Menerima Laporan. 2. Mendatangi TKP 3. Mengamankan pelaku dan BB. 4. Melengkapi administrasi. Demikian yang dapat kami Laporkan, situasi aman terkendali kepada, Kapolres Bima Kota dari Kasat Reskrim Res Bima Kota," Tutupnya.
Posting Komentar