Waktu /Tempat penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 29Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA sampai dengan selesai.
Adapun Identitas terduga pelaku yang membawa burung, berinisial A F 20 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 05/03 Desa Tengah Kecepatan Woha Kabupaten Bima, yang kedua. ( A), 34 Tahun, Wiraswasta, Islam Alamat : Rt 05/03 Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Barang Bukti (BB) yang amankan. Burung Nuri Red Lori sebanyak, 37 Ekor. Satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver NOPOL: A 1025 FK. NOKA : MHKV1BA1JEK044854
NOSIN : ME38210
Kronologis Penangkapan Awalnya TIM mendapat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di pelabuhan laut bima akan bersandar kapal yang dari pulau namrole menuju pelabuhan laut bima yang di duga memuat burung yang di lindungi yang tidak memiliki surat2.
"Kemudian dengan adanya informasi tersebut TIM langsung meluncur menuju lokasi tab dan setibanya di lokasi TIM menemukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver sehingga TIM memeriksa mobil tsb dan benar di dalam mobil tsb terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri redlori yang di bengkus dengar kardus," ungkap Hero.
Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Situasi aman terkendali, tindakan Kepolisian 1. Menerima Laporan 2. Melakukan penyelidikan 3. Mengamankan pelaku beserta BB 4. Melengkapi administrasi
"Demikian yang dapat kami lamporkan perkembangan akan di 87 Kan Kembali. Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K," Tutupnya Resos.
Posting Komentar