Berdasarkan acuan Dasar-dasar Hukum sebagai Berikut : 1. undang-undang republik Indonesia Nomor (5) tahun 1962 tentang perusahaan Daerah, BAB ll tentang sifat, tujuan dan Lapangan Usaha pasal (5) Berbunyi. (1) Perusahaan Daerah Adalah Satu kesatuan produksi Yang Bersifat : (a) memberi Jasa. (B) Menyelenggarakan kemanfaatan Umum. (C) memupuk pendapatan.
(2) Tujuan perusahaan daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, Dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang Adil dan makmur.
(3) Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan Rumah Tangganya, menurut peraturan-peraturan yang mengatur Pokok-pokok pemerintahan Daerah.
(4) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di daerah yang bersangkutan diusahakan oleh perusahaan daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2). peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2009 tentang petunjuk Operasional perusahaan Daerah Wawo (PD Wawo) Kabupaten Bima, BAB II tentang Usaha inti Dan Kerja sama pihak ketiga pasal 2: (a) ayat (1) huruf c berbunyi bahwa usaha inti PD Wawo terdiri dari perdagangan Umum. (B) Ayat (2) Jenis usaha inti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dapat bertambah atau berkurang, berdasarkan pertimbangan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris atau badan pengawas. (C) Ayat (3 ) penambahan jenis Usaha inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Di Setujui oleh Bupati.
Mempertimbangkan acuan dasar hukum di atas sebagaimana dalam Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2009 tentang petunjuk operasional pada bab 2 ketentuan umum pada umum pasal 2 ayat 5 berbunyi perusahaan daerah yang selanjutnya disebut adalah perusahaan daerah yang seluruh seluruh atau Sebagai sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Bima.
Melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan kami selaku pihak pelaksana manajemen di perusahaan daerah pedalaman mengajukan permohonan kepada Bupati Bima, selaku pimpinan komisariat di perusahaan daerah ini untuk memberikan persetujuan atas pengembangan bidang usaha baru di perusahaan daerah (PD Wawo) baru yaitu: (1) usaha pengadaan (ATK) alat tulis kantor untuk memenuhi kebutuhan vital administratif di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang meliputi seluruh satuan kerja Perangkat daerah SKPD kabupaten Bima dua usaha pengadaan sembako untuk menunjang gizi masyarakat daerah di pedesaan.
melalui program-program Pemerintah Daerah yang dilegalisasikan melalui DPRD Kabupaten Bima dinas kesehatan dan dinas sosial kabupaten Bima serta upaya mempromosikan stimulasi pemanfaatan bahan pangan lokal yang dapat dishare di selera kan dalam program penanggulangan kekurangan gizi, kronis, bagi keluarga miskin di seluruh wilayah Kabupaten Bima.
pertimbangan di atas kami anggap perlu untuk diapresiasi dan di implementasikan guna memupuk Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bima yang bersumber dari input hasil pengelolaan usaha di perusahaan daerah (PD Wawo) melalui kerjasama bidang usaha ritel kepemerintahan dan penanganan urusan hajat hidup masyarakat miskin pedesaan di Kabupaten Bima.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan Besar harapan kami kiranya ibu bupati dan bapak wakil bupati Bima dapat mengapresiasi dan Menindaklanjuti permohonan kami dan atas perhatian serta perkenaannya kami haturkan ucapan terima kasih.
Anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rafidin, S.Sos, mengungkapkan. Polemik seputar kasus dugaan penipuan pengadaan pangan berupa beras, gula, mie goreng, minyak goreng dan ayam kalkas yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lanjutnya Rafidin, Polemik seputar kasus dugaan penipuan pengadaan pangan berupa beras, gula, mie goreng, minyak goreng dan ayam kalkas yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PD. Wawo dan sebuah koperasi Anugerah Sumber Bahari yang diketuai Sebagai ketua Eka Hariani, sedikit demi sedikit akhirnya terungkap.
"Berdasarkan bukti cek pencairan uang bernilai lebih dari Rp.5, 2 Milyar lebih yang ditransfer oleh PD. Wawo dan Koperasi Anugerah Sumber Bahari ke PT. Green Pangan Sejahtera, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terlibat dalam kasus penipuan perusahaan tersebut, bahkan Bupati Bima juga diduga kuat terlibat skandal kejahatan yang dinilai sistematis dan masiv tersebut,”Ungkap, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bima, Dari Partai (PAN) Rafidin S,Sos kepada wartawan pada hari Senin (22/02/2021) beberapa bulan lalu.
Masih Rafidin, mengatakan. Indikasi keterlibatan Pemkab Bima termasuk Bupati Bima selaku kepala Daerah itu secara jelas, bahwa adanya surat persetujuan kerjasama PKH yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas PD. Wawo tanggal 20 Desember 2019 nomor 01/DEWAS/XII/2019, diman surat tersebut ditujukan kepada Ketua PKH Kabupaten Bima.
“Surat persetujuan itu dikeluarkan oleh dewan pengawas PD.Wawo atas adanya surat permintaan rekomendasi persetujuan kerjasama yang dikirim oleh Plt Direktur PD. Wawo yang saat itu dijabat oleh Sudirman, SH alias Topan,”urai Rafidin.
Memang kata Rafidin, PD.Wawo tidak memiliki kontrak kerjasama khusus dengan PT.Green, tapi PD Wawo terlibat dalam semua hal yang berkaitan pesan order barang berupa gula, beras, mie goreng, minyak goreng dalam ayam kalkas yang disampaikan oleh Koperasi Anugerah Sumber Bahari kepada PT.Green.
“Semua kegiatan Koperasi yang diketuai oleh Eka Harian itu atas perintah PD. Wawo. itu membuktikan bahwa pemkab Bima terlibat dalam kasus penipuan terhadap Pt. Green. bahkan saya menduga kuat Bupati Bima mengetahui semua aktivitas PD.Wawo dan Koperasi Anugerah bersama PT. Green,” duganya seraya memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan PD Wawo seperti cek pencairan uang dan surat sah lainnya.
Ketika ditanya oleh wartawan, bukti apa saja yang menguatkan pemkab bima terlibat dalam kasus Rp. 26 Milyar tersebut. Rafidin secara blak-blakan memperlihatkan sejumlah bukti berupa pencairan uang di Bank NTB Syariah berdasarkan cek no. AHH 90641 yang dikeluarkan oleh PD.Wawo untuk PT.Green sebanyak Rp.2, 242,400,000. (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah), pada tanggal 20 Mei 2020.
“Jadi, harga pangan milik PT.Green itu dibayar oleh PD.Wawo sebanyak Rp.2,242 Milyar pada tanggal 20 Mei 2020, atau dibulan barang milik PT.Green tiba di Bima dan telah diterima oleh Koperasi termasuk PD.Wawo,”jelasnya.
Selanjutnya, Rafidin juga memperlihatkan bukti cek yang di keluarkan oleh Koperasi Anugerah untuk PT.Green dnilai lebih kurang Rp.3Milyar dengan beberapa kali pencairan melalui cek BRI Cabang Bima. Pencariran pertama pada tanggal 10 Juli 2020 Rp.500Juta, pencairan kedua Rp.1 Milylar pada tanggal 15 Juli 2020, pencairan ketiga tanggal 16 Juli Rp.500Juta, pencairan tanggal 17 Juli Rp.500Juta dan pencairan berikutnya dengan nomor cek BRI CGH 447285 senilai Rp.500Juta.
“Kalau dilihat dari angka pencairan pada tanggal yang berurutan tersebut, itu menandakan bahwa uang dibayar oleh Koperasi Anugerah tersebut,diduga bukan uang milik Koperasi, melainkan uang yang bersumber dari dana lain untuk pembayaran utang pangan terhadap PT.Green tersebut,” terangnya.
Tak hanya membeberkan soal pembayaran menggunakan cek BRI oleh Koperasi Anugerah kepada PT. Green, Rafidin juga ungkap soal adanya cek kosong yang diberikan oleh Koperasi Anugerah kepada PT. Green yaitu cek BRI bernomor CGH448454 senilai Rp. 500 Juta dan cek bernomor CGH 448455 dengan nilai Rp. 5Milyar.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kerjasama Koperasi Anugerah dengan PT. Green, diketahui dan terlibat langsung PD. Wawo, dewan pengawas PD. Wawo, bahkan kepada Daerah diduga terlibat secara langsung dalam kasus yang merugikan PT. Green senilai Rp.21 Milyar setelah dibayar lebih kurang Rp. 5,2 Milyar itu,” paparnya.
Karena itu, Rafidin meminta kepada seluruh anggota Pansus satu yang saat ini tengah membahas raperda PD. Wawo menjadi Perumda Bima Karya Sejahtera (BKS) agar tidak melanjutkan pembahasan raperda tersebut, karena PD.Wawo saat ini tengah dililit kasus uang piutang terhadap pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp. 21 Milyar lebih.
“Saya menduga bahwa keinginan eksekutif untuk segera membahas raperda perubahan nama PD. Wawo menjadi perumda BKS termasuk raperda penyertaan modal ada kaitan dengan piutang pihak ketiga sebanyak Rp. 21 Milyar tersebut. Saya sebagai anggota Pansus akan tetap menolak keras pembahasan raperda tersebut, termasuk raperda penyertaan modal tidak harus dibahas, apalagi saat ini masih banyak perda lain yang harus menjadi perioritas untuk dibahas oleh anggota dewan semuanya,” pungkasnya.
Posting Komentar