Saat itu pula masyarakat yang ada di wilayah tersebut mengalami penderitaan yang sangat dahsyat nya dalam menjalani kehidupan hari harinya dari segala segi, mudah mudahan, bapak presiden republik Indonesia Ir H. Joko Widodo Mendengarkan jeritan hati rakyat, UUD NKRI tahun 1945 ini semoga punya turunan untuk membela bagian dari masyarakat yang lagi menderita, karena pemerintah kabupaten Bima hanya bisa melakukan apa yang menjadi kekuasaannya.
Dikatakan lagi oleh ketua Lasdo, Sehingga masyarakat di buat untuk mendapatkan produk yang bisa di jual belikan untuk mendapatkan hasil yang maksimal untuk kebutuhan oknum-oknum tertentu, sehingga terjadi perubahan untuk desa Oi katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima Provinsi Nusa tenggara barat, Indonesia.
"Pada saat masyarakat menyiangi dan membersihkan lahan untuk penanaman, jagung, kacang dan padi, pada saat itu pula karyawan PT sanggar agro karya persada, sibuk juga mau menggusur lahan masyarakat yang selama ini di kerjakan Oleh mereka sebagai lahan pertanian nya," Ungkapnya. Arifin J. Anat SH.
Lebih Lanjut, "Saya merasa sangat sedih melihat dan mendengar secara langsung dengan masyarakat Desa Oi katupa untuk membuktikan kegiatan masyarakat, ternyata sebagian dari lahan yang sudah di bersihkan siap mau di tamam tergusur".
"Karena di anggapnya masyarakat tidak turun untuk membubuhi tanda tangan untuk di pinjam paketkan, atas keinginan PT sanggar agro karya persada tersebut," Paparnya ketua Lasdo.
"Kami sudah melakukan audensi bersama Ketua DPRD kabupaten Bima beserta Anggota nya Sudah 4 (Empat kali) Namun ironisnya, tidak di temukan hasil dari perwakilan rakyat itu, sehingga tim Lasdo nekat untuk mengajukan kembali hasil rapat evaluasi tentang langkah-langkah yang di lakukan oleh Lasdo secara yuridis administratif untuk lahan pertanian masyarakat desa Oi katupa".
"Dari tahun 2015 sampai hari ini, desa oi katupa di kuasakan oleh PT sanggar agro karya persada, kami masyarakat sudah melakukan upaya komunikasi dan pendekatan persuasif dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat dengan segala unsur Stake holder beserta pihak DPRD dan DPR-RI, tapi apa daya upaya rakyat petani ini belum sama sekali ada tanggapan dan jawaban secara komprehensif. Dengan UUD 1945," Kesalnya dengan dana tinggi.
Masih Dia, "karena warga masyarakat Desa Oi katupa juga merupakan tanggungjawab pemerintah republik Indonesia dalam upaya melindungi dan mengayomi se-utuhnya, karena rakyat petani Desa Oi katupa juga adalah bagian dari keseluruhan rakyat warga negara yang tidak terpisahkan dari rangkaian negara republik Indonesia dalam ikatan NKRI".
Saat saat ini keseluruhan masyarakat sudah di paksakan untuk di tanda tangan, agar lahan pertanian yang selama ini milik masyarakat, sekarang sudah di posisikan untuk pinjam paket, musiman, Pemda Bima dan DPRD Kabupaten Bima hanya diam membisu, kasian kan ?.
"Untuk masyarakat, yang dari tahun 1985 menebak pohon dengan menggunakan kapak untuk membersihkan lahan untuk penanaman segalanya, coba di pikirin dan di renungkan kan bersama atas ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di kota dan kabupaten propinsi dan bima," Pungkasnya Ketua Lasdo, (Red/MA/06).
Posting Komentar