Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 13:00 Wita sampai dengan selesai. Depan Museum Asi Mbojo, dan Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima.
Adapun identitas kedua terduga pelaku berinisial (A), 36 Tahun, Wiraswasta, warga beralamatkan : Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dan berinisial (G) 29 TH, Wiraswasta, alamat : Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima
Abdul hafid, membenarkan adanya penangkapan serta mengungkapkan Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan kehilangan, Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/21/I/2022/NTB/Res Bima Kota.
BB, HP OPPO Warna Abu-Abu Gelap, IMEI 1 : 860650050739490
IMEI 2 : 860650050739482
"TIM kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaan BB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan TIM berhasil mendapatkan titik terang, dan berhasil melakukan pemancingan terhadap pelaku," Ungkap Abdul hafid.
"Kemudian TIM berhasil mengamankan pelaku (A) bersama BB HP, dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapat dengan cara Barter/Tukar tambah seharga Rp 300.000, dari pelaku ( G)".
"Selanjutnya TIM melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ( G ) di lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kota Bima, dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapatkan dari pelaku inisial BOM dengan cara di beli seharga Rp 1.300.000," Paparnya.
"Yang dimana BOM merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari dalam Penjara. (Saat ini dalam pengejaran) Selanjutnya TIM mengamankan kedua pelaku beserta BB Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. Situasi aman terkendali".
"Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali. Hormat Kami KASAT RESKRIM RES BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,," Pungkasnya, Abdul Hafid yang biasa disapa Bang Hafid.
Posting Komentar