Rapat yang menunai makna Namun sempat memanas di mulai pukul 09;00 wita dan selesai pukul 12;30 wita yang juga di hadiri oleh pemerintah Kecamatan Wera, Camat wera yang di wakili oleh kasi pemerintah Bapak Maskur, Kepala Desa Payi Hidayah H.mansyur SH, ketua BPD Buhari, karang taruna, BumDes dan tokoh maayarakat dan tokoh agama.
Kasi pemerintahan yang kami temui di ruang sekertari Desa Payi menuturkan.
Keputusan sudah di lakukan oleh BPD namun forum menolak dengan alasan bahwa panitia di anggap masih memiliki hubungan dengan salah satu calon,
"BPD menilai panitia yang sudah di putuskan sudah di anggap mampu dan bekerja sesuai aturan mekanisme UU mengikuti perbup No 52 tahun 2021, " Tutur kasi pemerintahan, Maskur.
Perbup No 52 tahun 2021
Terkait pasal 21 ayat 1 " Panitia yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari anggota panitia.
Ayat 2 " Hubungan keluarga dekat sebagaimana di maksud ayat 1 adalah baik berhubungan keluarga saudara maupun keluarga semendak.
Ayat 3. Hubungan keluarga sedarah sebagaimana yg di maksud pada ayat 2 adalah hubungan keluarga sampai derajat ke-3
Ayat 4. Hubungan keluarga semendag sebagaimana uang di maksud pada ayat 2 adalah hubungan keluarga yang timbul karna pernikahan.
berlangsung elot hingga menuai kritikan dan memanas dari forum ketika muncul aturan yang di bacakan oleh BPD mengenai pasal.
Salah satu tokoh muda Desa Pai.
Meminta pada Forum dan BPD untuk crosing sementara di tunda lantaran penafsiran aturan masih di anggap prematur dan mentah, hingga forum sempat berhenti beberapa menit dan di lanjutkan hingga melihirkan keputusan oleh BPD Desa Pai.
Ketua BPD Desa payi Buhari yang kami temui selesai rapat. Mengatakan dalam melakukan pilihan dan memilih untuk menjadi panitia pelaksana pilkades.
" Kami sudah meminta pada forum untuk mengusulkan nama-nama calon dan tercatata 12 nama yang di usulkan oleh forum hingga mengerucut pada 7 nama sesuai kuata dalam aturan yang di putuskan oleh BPD dengan elotnya forum selama berlangsung," Tutur ketua BPD.
Beliau juga menambahkan, sambil menyodorkan 7 nama ini yang final dan mengikat sudah menjadi keputusan BPD sesuai hasil kesepakatan forum di antaranya paniatia yang terbentuk.
1. Makruf M.Nor/ Ketua
2. Amrin S.Pd / Wakil Ketua
3. Iwan suparman S.Pd. Gr /Sekertaris
4. Arif Budiman /Bendahara
5. Hamdan /Anggota
6. Khairil anwar / Anggota
7. Haerudin / Anggota
Kepal Desa Pai Hidayah H.mansyur SH atau biasa di sapa Oskar.
" Panitia harus menjaga netralitas,integritas dan mengikuti aturan main UU sebagai pijakan setiap keputusan ".
Panitia tidak boleh melempar masalah namun panitia sebaliknya harus mencarikan solusi terbaik dari masalah dan panitia tidak boleh di dikte oleh salah satu calon manapun atau pihak manapu dan kami harap harus mengikuti aturan dan UU yang ada sebagai acuan pijakan, " Tutupnya kades Pai (Oskar). Wera, 08
Posting Komentar