“Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat".
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pada saat diwawancarai awak media untuk keterbukaan informasi pablik. berhubung sebagai sekretaris BPD desa Waduruka berhak bersuara apa bila terjadi penyelewengan anggara Desa, Kamis (27/01/2022).
Sebagai sekertaris BPD Desa Waduruka kecamatan langgudu kabupaten bima, Juraidin. Angkat Suara terkait dengan dugaan Pemerintah Desa Waduruka telah terindikasi Penyelewengan Anggaran Desa Tahun 2021 Tahap 1
Dikatakan dirinya menduga kuat Pemdes Waduruka terindikasi, bahwa oknum tersebut melakukan penyelewengan anggaran Desa tahu 2021 tahap 1. Maka dengan ini kami pihak akan menggugatnya.
"Berdasarkan data yang di pegang menduga oknum pemerintah Desa Waduruka telah terindikasi melakukan penggelapan anggaran Desa tahun 2021 tahap 1 senilai 139.800.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapa Ratus Ribuh Rupiah)," Ungkap Juraidin yang biasa disapa Ighon.
Maka kami Menegaskan dengan nimonal anggaran yang begitu banyak, Terduga oknum pemerintah Desa Waduruka telah menyalagunakan anggara negara untuk pembangunan Desa, hal ini tidak bisa dibiarkan.
"Timbul dugaan ini berdasarkan dari hasil temuan dilapangan dan data pun sebagai kekuatan hukum, kami juga pegang, dan Ini harus menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak salah menilai kinerja anggota BPD, sedangkan kami terus menyuarakan aspirasi masyarakat," paparnya ighon.
Tentu yang saya sampaikan punya aturan yang jelas, karena kita di atur dalam peraturan MENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala Desa.
"tentu yang saya sampaikan ini bukan atas opini liar melaingka bukti dan fakta dilapangan, saya berharap untuk kedepan pemerintahan Desa Waduruka benar-benar menjalang tugas dan fingsinya sesuai dengan UUD 6 tahun 2014 tentang Desa, maupun aturan aturan lainnya yang berkaitan dengan Desa," Pungkasnya.
Posting Komentar