Edy Muhlis, Menyampaikan, kami lakukan jumpa pers dan mengundang beberapa Media ini dalam rangka mengungkapkan tentang Pembagunan yang sudah di bangun, dan jembatan untuk menyambut antara desa ke desa.
Lanjut Edy Muhlis, bahwa Kami di bagian komisi lll ini adalah komisi pembangunan, seperti kemarin tanggal (20/06/2021) meninjau langsung, bersma anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bima, Komisi (lll) tiga Fraksi Demokrat Dapil (lll) Dedy MT ke puskesmas Tambora di desa Rasa Bou Kecamatan tambora, setelah tiba ke lokasi. Didampingi oleh kepala UPTD Puskesmas Tambora dan Kepala Desa rasabou.
Namun ironisnya, "kami melihat dalam pembangunan puskesmas tersebut, Kontraktor PT Tiga Zet Perkasa. Dan konsultan CV. Malindo" Itu asal jadi. Dengan "Nilai kontrak Rp 11,750,000,000,0. Waktu 20 Mei Desember (2020) HK. Lokasi puskesmas Tambora kabupaten Bima.
"Bisah dipastikan kayak ruangan-ruangan didalam gedung hampir ambruk. Apalagi bagia dari pada pagar Sekitar puluhan sampai ratusan milih meter. Yang tidak ada pondasi dasar," ungkap Edy Muhlis.
Hal ini. "Dalam pemasangan pagar tidak dilakukan penggalian pondasi, justru langsung dipasang di atas tanah dan itu karena kita lihat langsung di lapangan ada sekitar 100 lebih meter ia memang sudah mau roboh Jadi udah kerongkongan".
"Mereka harus menggali tanah sebagai dasar daripada pondasi pagar, malah yang dilakukan oleh pihak kontraktor, langsung memasang batu di atas tanah. Ini yang sekiranya telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, tapi di sisi lain itu yang satu dibagian sebelah timur. Yaitu pasangan batu tersebut di atas pasangan, apalagi yang berhadapan dengan saluran, pagar itu justru mengakibatkan dampak kerongkongan. dikarenakan tidak ada pondasinya karena terkikis oleh banjir.
Ketua komisi lll, menilai pekerjaan tersebut, ini terjadi. Karena ada dugaan sangat kuat yang dinilai korporasi dengan secara berjamaah. Oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (F) dan pihak kontraktor pelaksana PT Tiga Zet Perkasa. dan konsultan CV. Malindo.
" Cetus Edy, yang namanya PPK harus mengontrol sedetailnya dalam melakukan himbau pengawasan proyek, agar pekerja konstruksi sebenarnya harus benar-benar aktif di lapangan, sehingga dilapangan agar tidak menjadi temuan, semua pekerjaan seperti campuran dan semen itu sesuai dengan ketentuan serta spesifikasi," Pungkasnya.
"Patut diduga sebagai ladang korupsi anggaran negara, saya harapkan kepada aparat penegak hukum APH agar untuk melakukan tindakan terhadap dugaan ini, jadi ini fakta hukum dan bisa Kita langsung lihat di lapangan, kita juga ada video. Dalam pekerjaan tersebut, makanya ini harus kita panggil secepatnya,"Tutupnya (MA/6). Seperti dikutip dari berita sebelumnya.
Kegiatan Pembangunan Puskemas Tambora, Kabupaten Bima, Rawan terjadi nya Dugaan Korupsi. Hal ini menyusul fisik pembangunan seperti bahan plafon dari tripleks dan tembok pagar dari batako.
Pembangunan Puskemas yang menelan pagu dana sebesar Rp. 11.750.000.000.00 rupiah ini, dikerjakan oleh PT. Tiga Zet Perkasa, sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender proyek.
Kendati pembangunan telah berakhir, bukan berarti berakhir pula, seluruh beban dan tanggung jawab Perusahaan.
Proyek dikerjakan mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 5 Desember Tahun 2000/ 2001, consultan proyek CV. Malino.
Sumber Dana Pembangunan Puskemas Tambora sendiri berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Dari hasil investigasi lapangan kami Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Kabupaten Bima, nampak plafon atas masih terbuka. Diduga ada unsur kelalaian pihak pelaksana sehingga pembangunan belum maksimal.
Ditambah bahan plafon semuanya menggunakan tripleks. Demikian pula, Tembok pagar pun juga menggunakan batako.
Menyusul adanya indikasi dugaan pekerjaan yang masih terbilang belum efektif. Pada hari ini Selasa (31/8/2021) kami dari Pengurus APPRA Bima, Suryadin S.Pdi, menyampaikan secara resmi temuan kami dilapangan dan meminta akses keterbukaan informasi publik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, untuk meminta salinan/dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas Tambora, berupa rencana anggaran biaya (RAB) Pembangunan Puskemas Tambora.
Lanjutnya, Dengan tujuan agar output (hasil) pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Karena mengingat sumber dana pembangunan Puskesmas Tambora sendiri berasal dari APBD. yang sudah barang tentu penggunaan nya harus dikawal dan diketahui oleh publik," Ungkap, Suryadin S.Pdi
Dia, Adapun dasar hukum permintaan akses informasi oleh kami Appra Bima, mengacu pada ketentuan dan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang dimana badan publik yang bersangkutan dalam hal ini adalah Kepala Dikes Kabupaten Bima, sekaligus ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Dinas, wajib memberikan jawaban atas permohonan yang diminta oleh lembaga," Paparnya.
Dikatakannya lagi, Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 2, yang mengatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
"Kami Tegaskan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," Beber Sekjen Appra.
Sepanjang sumber dana diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam konteks ini tidak ada pengecualian atau informasi yang disembunyikan oleh badan publik terkait," Pungkasnya, Sekjen Appra Bima.
Tak lama ini menjadi buah bibir masyarakat pada umumnya wilayah kecamatan Tambora kabupaten Bima, belum genap setahun puskesmas tambora, namun ironisnya kini sudah ambruk bagian dari pada planfon.
Demi keseimbangan pemberitaan media Aspirasi, pihak kepala Dinkes dan PPK serta didua pihak PT TZP juga CV Malino, belum dapat dikonfirmasi. Sembari menunggu tanggapan pihak-pihak terkait, berita ini ditayangkan oleh media ini.
Posting Komentar