Bima ~ Media Aspirasi ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Bima. Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, ikut menyambut kedatangan Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH, beserta rombongannya yang mendarat di Bandara Sultan Muhamad Salahuddin (SMS) Bima, Pukul 17.52 Wita, Minggu (30/1/22) sore tadi.

 

Ketua MK beserta rombongannya ini tiba di Bandara SMS Bima menggunakan Pesawat Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1836 Rute Denpasar-Bima.

 

Usai mendarat, Ketua MK dan rombongan langsung menuju ruang VIP bandara setempat, Pukul 18.05 Wita, yang langsung disambut oleh sejumlah pejabat.

 

Selain Kapolres Bima, ikut menyambut juga Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Indra, S.I.K, M.H, Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Zia Ulhaq S. Sos, Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahiddin, Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, Komandan Danpom Bima, CPN Fajar, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Udara Bima, IPTU Guntur

 

Dirilis Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Ketua MK, kali ini bersama rombongannya menapaki Kabupaten dan Kota Bima dalam rangka menghadiri peresmian Pom Bensin di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima sekaligus menghadiri Kuliah Umum di Convention Hall Kota Bima. 

 

“Pukul 18.10 Wita, rombongan meninggalkan bandara menuju Kota Bima, dan pengamanan kedatangan rombongan oleh Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Udara Bima di bawah Kendali Kapolsek, IPTU Guntur berjalan aman dan Lancar," Tutup Adib. 

Kalsel ~ Media Aspirasi ~ Polisi masih memburu 2 orang terduga pelaku penganiyaan terhadap Almarhum Jurkani, seorang advokat Penggugat tambang ilegal di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober tahun lalu.


"Dua orang dicari masih dalam pencarian," ungkap Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa kepada media, Senin (31/01/2022).


Jurkani tewas setelah mengalami luka bacok parah, polisi menyebut pelaku berjumlah 4 orang, sejauh ini baru 2 orang yang ditangkap dan perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.


"Perkara sudah disidangkan mungkin tinggal menunggu putusan hakim," sambung Made.


Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa'i menyebutkan, polisi kesulitan memburu DPO karena kendala rekam medis dan visum. Selain itu, polisi juga belum menemukan indikasi keterkaitan antara pembacokan Jurkani dengan posisinya sebagai Kuasa Hukum PT Anzawara Satria yang tengah diganggu penambang ilegal.


"Rekam medis dan visum kedua lanjutan. Tidak ada (kaitan dengan tambang ilegal)," bebernya.


Pengusutan kasus Jurkani mengemuka setelah eks Wamen Kumham Denny Indrayana dan eks Jubir KPK Febri Diansyah membentuk tim advokasi khusus. Mereka mendesak pengusutan dalang utama di balik pembacokan Jurkani. 


Kata Denny, peristiwa naas tersebut sarat dengan praktik oligarki tambang yang dibumbui pola mafioso.


"Agaknya, aparat kepolisian kesulitan mengungkap tuntas, karena berbagai persoalan nonhukum, dan karena tindak pidana tersebut dilakukan dengan pola mafioso, yang jejaringnya sudah merambah kemana-mana," Ungkap Denny.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Rapat pembentukan panitia pilkades Desa Payi Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara NTB yang di pimpin langsung oleh BPD  berlangsung di aula kantor desa Pai. Pada hari senin (31/01/2022).


Rapat yang menunai makna Namun sempat memanas di mulai pukul 09;00 wita dan selesai pukul 12;30 wita yang juga di hadiri oleh pemerintah Kecamatan Wera, Camat wera yang di wakili oleh kasi pemerintah Bapak Maskur,  Kepala Desa Payi Hidayah H.mansyur SH, ketua BPD Buhari, karang taruna, BumDes dan tokoh maayarakat dan tokoh agama.


Kasi pemerintahan yang kami temui di ruang sekertari Desa Payi menuturkan.


Keputusan sudah di lakukan oleh BPD namun forum menolak dengan alasan bahwa panitia di anggap masih memiliki hubungan dengan salah satu calon, 


"BPD menilai panitia yang sudah di putuskan sudah di anggap mampu dan bekerja sesuai aturan mekanisme UU mengikuti perbup No 52 tahun 2021, " Tutur kasi pemerintahan, Maskur.


Perbup No 52 tahun 2021

Terkait pasal 21 ayat 1 " Panitia yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari anggota panitia.


Ayat 2 " Hubungan keluarga dekat sebagaimana di maksud ayat 1 adalah baik berhubungan keluarga saudara maupun keluarga semendak.


Ayat 3. Hubungan keluarga sedarah sebagaimana yg di maksud pada ayat 2 adalah hubungan keluarga sampai derajat ke-3


Ayat 4. Hubungan keluarga semendag sebagaimana uang di maksud pada ayat 2 adalah hubungan keluarga yang timbul karna pernikahan.


berlangsung elot hingga menuai kritikan dan memanas dari forum ketika muncul aturan yang di bacakan oleh BPD mengenai pasal.


Salah satu tokoh muda Desa Pai.

Meminta pada Forum dan BPD untuk crosing sementara di tunda lantaran penafsiran aturan masih di anggap prematur dan mentah, hingga forum sempat berhenti beberapa menit dan di lanjutkan hingga melihirkan keputusan oleh BPD Desa Pai.


Ketua BPD Desa payi Buhari yang kami temui selesai rapat. Mengatakan dalam melakukan pilihan dan memilih untuk menjadi panitia pelaksana pilkades. 

 

" Kami sudah meminta pada forum untuk mengusulkan nama-nama calon dan tercatata 12 nama yang di usulkan oleh forum hingga mengerucut pada 7 nama sesuai kuata dalam aturan yang di putuskan oleh BPD dengan elotnya forum selama berlangsung," Tutur ketua BPD.


Beliau juga menambahkan, sambil menyodorkan 7 nama ini yang final dan mengikat sudah menjadi keputusan BPD sesuai hasil kesepakatan forum di antaranya paniatia yang terbentuk.


1. Makruf M.Nor/ Ketua

2. Amrin S.Pd / Wakil Ketua

3. Iwan suparman S.Pd. Gr /Sekertaris

4. Arif Budiman /Bendahara

5. Hamdan /Anggota

6. Khairil anwar / Anggota

7. Haerudin / Anggota


Kepal Desa Pai Hidayah H.mansyur SH atau  biasa di sapa Oskar.


" Panitia harus menjaga netralitas,integritas dan mengikuti aturan main UU sebagai pijakan setiap keputusan ".


Panitia tidak boleh melempar masalah namun panitia sebaliknya harus mencarikan solusi terbaik dari masalah dan panitia tidak boleh di dikte oleh salah satu calon manapun atau pihak manapu dan kami harap harus mengikuti aturan dan UU yang ada sebagai acuan pijakan, " Tutupnya kades Pai (Oskar). Wera, 08

 

Bima ~ Media Aspirasi ~ Warga miskin asal RT 07 RW 04 Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Siti Mariam binti Yasin (40) sudah lama mengalami kanker payudara. Ibu tiga anak itu tidak berobat lanjut karena keterbatasan biaya, sehingga saat ini sangat membutuhkan uluran tangan dari semua elemen agar dapat berobat medis. 


Jangankan untuk berobat medis, untuk makan setiap hari perempuan kelahiran Desa Rasabou tanggal 02 bulan Juli 1982 itu harus dibantu tetangga, keluarga serta handai tolan, karena suaminya (Haerudin, red) tidak memiliki pekerjaan tetap.


Keluarga dekat Siti Mariam, Hj. Imo H. Mario warga RT 11 Dusun IV Desa Rasabou mengatakan, kita sangat prihatin dengan kondisi Siti Mariam, hidup penuh keterbatasan dengan suami dan anak – anaknya di Desa Rato menggugah hati kita untuk membawanya ke kampung kelahirannya di Desa Rasabou, walau pun diobati dengan cara tradisional.


“Siti Mariam hidup penuh keterbatasan, sehingga kita bawa ke Rasabou untuk diobati secara tradisional,” ujar Umi Imo sapaannya, Ahad (30/1/2022).


Kata Umi Imo, awal tahun 2020 pernah berobat ke dokter Agung Kota Bima, saat itu disarankan untuk operasi, namun hasil operasi belum maksimal, sedangkan kondisi penyakit tambah parah.

“Karena kondisi sudah parah, pihak RSUD Bima menyuruh rujuk ke RSUD Provinsi NTB,” tuturnya.


Sambungnya, rencana rujuk ke RSUD Provinsi NTB hanya sebuah mimpi, bahkan saat disarankan untuk rujuk, pihak keluarga tidak memberikan jawaban yang pasti, karena tidak memiliki biaya.


“Saat pihak RSUD Bima suruh rujuk ke RS Mataram, keluarga hanya diam saja. Karena biaya menjadi kendala,” terangnya.


Ia berharap, kepada pemerhati maupun pemerintah tergugah hati untuk membantu, sehingga Siti Mariam dapat berobat medis ke RSUD Provinsi NTB.


“Semoga pemerintah dan dermawan mau membantu biaya pengobatan Siti Mariam,” pintanya.


Ditambahkannya, Siti Mariam memilki kartu BPJS gratis dari pemerintah dan masih aktif, tapi biaya menjadi kendala karena selama berada di rumah sakit butuh dana yang banyak, yakni untuk keperluan makan minum dan lainnya.


“ Para dermawan jika ada yang berkenan membantu, silahkan hubungi kontak 085205890848 atas nama Astiati. Bisa juga membantu mengirim dana lewat Norek BNI 1039518374 juga atas nama Astiati,” ungkap Umi Imo. KAR.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Giat TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH Telah melakukan penangkapan/mengamankan Pelaku CURAT/Pencurian dengan Pemberatan Beserta dengan Pelaku PENADAHAN)  yang Bertempat Di Salah satu Kontrakan Mande 3 Lingkungan. Al Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Dasar ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13Januari s/d 11 Februari 2022 dan SURAT PERINTAH TUGAS: Sprin/02/I/RES.1.24./2022.


Laporan Pengaduan nomor aduan, K/764/XII/2021/NTB/Res. Bima Kota/Polda NTB. Hari kamis Tanggal, 23 Desember 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita.


Waktu/Tempat Penangkapan: Pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 09:00wita s/d selesai. Kos2san Lingkungan Bedi Kelurahan Menggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Menggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Rt 16/06 BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.


Pelapor/Korban, NAMRATUL FAZRIAH,  19 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Alamat : Rt 09/05 Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.


Pelaku, berinisial S, 24 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat : Rt 07/02 Dusun Oi Fonu Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


F M 21 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat: Rt 08/05 Dusun Bontoranu Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.


K N, 22 Tahun Pelajar/Mahasiswa, Islam Alamat: Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kota Bima.


Pelaku/480 KUHP, inisial (S), 47 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 06/02 Lingkungan Waki Kelurahan Menggemaci Kota Bima.


M I 23 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 16/06 BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.


Barang Bukti Satu unit HP Merk IPhone 7+ warna Hitam nomor IMEI: IMEI :355355084308823


Satu unit HP Merk OPPO A16 warna Hitam Crystal Dengan Nomor IMEI: IMEI 1 : 867124051252997, IMEI 2 : 867124051252989


Satu unit HP OPPO A3S Warna Merah Dengan Nomor IMEI, 

IMEI 1 : 86653104903990

IMEI 2 : 86653104903982


Satu unit Hp VIVO Y93 Warna Hitam Dengan Nomor IMEI,

IMEI 1 : 866846032188722

IMEI 2 : 866856033188764


Kronologis Kejadian. Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita, Bertempat Rumah Kontrakan Mande 3 Lingkungan Al-Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima para korban tertidur disalah satu kamar rekannya, setelah para Korban terbangun sudah tidak melihat HP mereka/hilang (4unit).


Kronologis Penangkapan. Berdasarkan Laporan kehilangan di atas, TIM berkoordinasi dengan penyidik dan dilanjutkan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan hilangnya 4 (empat)unit HP diTKP.


Dari hasil penyelidikan TIM mendapat informasi A1, Selanjutnya TIM PUMA II yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku dan dan Barang Bukti berupa 4unit HP dengan beberapa merk berbeda.


Setibanya di Lokasi TIM mengamankan Saudara. F M dan kemudian TIM Menanyakan keberadaan Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam Crystal yang pernah dia bawa ke konter FOCUS CELL untuk membuka pola yang terkunci, pihaknya pun mengakui dan mengatakan bahwa HP tersebut dikuasai oleh rekan satu kost dirinya yaitu Saudara. S.


Tak menunggu lama kemudian TIM mengamankan dan mengintrogasi sdra. S, hasil introgasi bahwa 3 Unit Hp lainnya telah dijual didua tempat yang berbeda yakni HP VIVO Y93 dijualkan oleh rekanya yaitu Sdra. K N kepada Saudara. S di lingkungan. Waki kelurahan Manggemaci Seharga Rp.150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 


Melanjutkan TIM PUMA II mengamankan Saudara. S, beserta Barang Bukti berupa 1unit HP merk VIVO Y93. kemudian TIM PUMA II melakukan pengembangan menuju BTN Tambana guna mandapatkan barang bukti hasil tindak pidana dimaksud.


Setibanya di Lokasi TIM langsung mengamankan Saudara. M I beserta dua Unit HP yang dibelinya yakni HP OPPO A3S seharga Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan HP IPHONE 7+ yang di gadai seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah).


"Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," pungkasnya Hero. 


Tindakan Kepolisian, 1. Menerima Laporan. 2. Mendatangi TKP 3. Mengamankan pelaku dan BB. 4. Melengkapi administrasi. Demikian yang dapat kami Laporkan, situasi aman terkendali kepada, Kapolres Bima Kota dari Kasat Reskrim Res Bima Kota," Tutupnya.

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Kapolres Bima Kota Dari  KASAT Reskrim Res Bima Kota, Perihal Giat TIM Puma II Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo SH Telah mengamankan Satu unit mobil Daihatsu Xeniia yang memuat Burung Jenis Nuri red lori dan Nuri Pala Hitam tanpa dokumen.


Waktu /Tempat penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 29Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA sampai dengan selesai.


Adapun Identitas terduga pelaku yang membawa burung, berinisial A F 20 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Rt 05/03 Desa Tengah Kecepatan Woha Kabupaten Bima, yang kedua. ( A), 34 Tahun, Wiraswasta, Islam Alamat : Rt 05/03 Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima


Barang Bukti (BB) yang amankan. Burung Nuri Red Lori sebanyak, 37 Ekor. Satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver NOPOL: A 1025 FK. NOKA : MHKV1BA1JEK044854

NOSIN : ME38210


Kronologis Penangkapan Awalnya TIM mendapat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di pelabuhan laut bima akan bersandar kapal yang dari pulau namrole menuju pelabuhan laut bima yang di duga memuat burung yang di lindungi yang tidak memiliki surat2.


"Kemudian dengan adanya informasi tersebut TIM langsung meluncur menuju lokasi tab dan setibanya di lokasi TIM menemukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver sehingga TIM memeriksa mobil tsb dan benar di dalam mobil tsb terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri redlori yang di bengkus dengar kardus," ungkap Hero. 


Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku  beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.


Situasi aman terkendali, tindakan Kepolisian 1. Menerima Laporan 2. Melakukan penyelidikan 3. Mengamankan pelaku beserta BB 4. Melengkapi administrasi


"Demikian yang dapat kami lamporkan perkembangan akan di 87 Kan Kembali. Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K," Tutupnya Resos. 


Media Aspirasi ~ Beredar video seorang pria berkemeja putih naik ke kap mobil bagian depan yang melaju kencang di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Aksi pria itu terekam kamera pemantau (CCTV) milik pemerintah kabupaten Jeneponto lalu video tersebut viral di media sosial, Kamis (27/1/2022).


Sosok pria itu ternyata anggota Polri berpangkat IPDA atau Inspektur Polisi Dua. Namanya, Uji Mughni, dia bertugas di Polres Jeneponto, dengan jabatan sebagai Kanit Tipikor, Sat Reskrim.


Dalam video itu, perwira polisi ini awalnya terlihat menghadang mobil sedang warna merah yang melaju di perlimaan patung kuda lampu merah, tepatnya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.


Ketika dihadang, mobil bukannya berhenti. Malah tancap gas. Akibatnya, Ipda Uji yang berada di depan mobil langsung naik ke kap mobil dan terbawa sampai ratusan meter. 


Ipda Uji diperkirakan terbawa hingga ratusan meter dan terjatuh serta terlindas mobil tersebut di Jalan raya Kelara Jeneponto, terlihat jelas dalam video yang beredar. 

Akibatnya, Ipda Uji terlindas mobil hingga mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di rumah Sakit Lanto Dg Pasewang, Jeneponto.


Belum diketahui motif peristiwa ini. Tetapi beredar kabar, bahwa Ipda Uji melakukan hal itu untuk menggagalkan perampokan mobil yang diduga dilakukan debt kolektor.


Sementara Humas Polres Jeneponto Aiptu Suryanto membenarkan peristiwa itu. Dia juga mengkonfirmasi bahwa saat ini Ipda Uji kondisinya telah membaik.


“Benar, beliau Pak Kanit Tipikor. Saat ini, dirawat di rumah sakit dan kondisinya sudah membaik dan sadarkan diri,” bebernya.


Ia menjelaskan bahwa kasus ini sementara dalam penyelidikan. Polisi telah mengamankan sopir mobil tersebut.


Tapi, untuk motifnya sendiri, masih didalami oleh penyidik. Aiptu Suryanto mengaku, pihaknya masih fokus dengan perawatan Ipda Uji.


“Sopirnya sudah diamankan. Tapi, masih dalam perjalanan ke Polres. Kami segera melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus ini. Tapi kami fokus dulu kepada Ipda Uji,” pungkasnya.





Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Polres Bima Kota, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 


Ketiga tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB. 


Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018. 




"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Jum'at (28/1/2022). 


Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 


Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 


"Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya.


Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, NTB berhasil menyelamatkan uang negara dari ketiga tersangka sebesar Rp 26.700.000. 


Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).


"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya. 


Untuk mempermudah proses lebih lanjut, Ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.


 "Untuk mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan," pungkasnya. (Red/MA/06)

Pangkal pinang ~ Media Aspirasi ~ Menjadi Viral Aksi Kejari Pangkal Pinang membebaskan terdakwa kasus pencurian HP, mengakibatkan banyak pujian dari para masyarakat dengan kebijaksanaan memberikan solusi terhadap terdakwa, melihat kejadian karena terpaksa.


Ikut terharu. Daeng Makassar Ji, mengatakan dia mencuri karena terpaksa karena anaknya Ingin ikut sekolah online dimasa pandemi, makanya dimaafkan. Bahkan diberi HP oleh Kajari Pangkalpinang. Restorative Justice.


sungguh mulia hati kajarinya, Tuhan memberikan hati emas pada kajari itu.sungguh mulia tiada tandingannya. Seperti dikutip dituliskan pemilik akun Facebook @Daeng Makassar Ji. 


Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.


Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum.


Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka. Apalagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.


Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.


"Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring," sebutnya.


Dirinya juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Terdakwa dan berharap kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. Semoga Bapak Kejari Pangkal Pinang Jefferdian Senantiasa Dalam Keberkahan dan Diberikan Kesehatan," pungkasnya Kepala Kejari. Aamiin ya rabbal Alamin.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Anggota BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan.


 “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat".


Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. 


Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.


Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. 


Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.


Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pada saat diwawancarai awak media untuk keterbukaan informasi pablik. berhubung sebagai sekretaris BPD desa Waduruka berhak bersuara apa bila terjadi penyelewengan anggara Desa, Kamis (27/01/2022).


Sebagai sekertaris BPD Desa Waduruka kecamatan langgudu kabupaten bima, Juraidin. Angkat Suara terkait dengan dugaan Pemerintah Desa Waduruka telah terindikasi Penyelewengan Anggaran Desa Tahun 2021 Tahap 1 


Dikatakan dirinya menduga kuat Pemdes Waduruka terindikasi, bahwa oknum tersebut melakukan penyelewengan anggaran Desa tahu 2021 tahap 1. Maka dengan ini kami pihak akan menggugatnya.


"Berdasarkan data yang di pegang menduga oknum pemerintah Desa Waduruka telah terindikasi melakukan penggelapan anggaran Desa tahun 2021 tahap 1 senilai 139.800.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapa Ratus Ribuh Rupiah)," Ungkap Juraidin yang biasa disapa Ighon.


Maka kami Menegaskan dengan nimonal anggaran yang begitu banyak, Terduga oknum pemerintah Desa Waduruka telah menyalagunakan anggara negara untuk pembangunan Desa, hal ini tidak bisa dibiarkan.


"Timbul dugaan ini berdasarkan dari hasil temuan dilapangan dan data pun sebagai kekuatan hukum, kami juga pegang, dan Ini harus menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak salah menilai kinerja anggota BPD, sedangkan kami terus menyuarakan aspirasi masyarakat," paparnya ighon.


Tentu yang saya sampaikan punya aturan yang jelas, karena kita di atur dalam peraturan MENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala Desa.


"tentu yang saya sampaikan ini bukan atas opini liar melaingka bukti dan fakta dilapangan, saya berharap untuk kedepan pemerintahan Desa Waduruka benar-benar menjalang tugas dan fingsinya sesuai dengan UUD 6 tahun 2014 tentang Desa, maupun aturan aturan lainnya yang berkaitan dengan Desa," Pungkasnya. 

Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen Kemhan) Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., membuka Rembuk Nasional Bela Negara Tahun 2022 yang bertemakan "Optimalisasi Peran Kementerian dan Lembaga, TNI, Polri, Pemda, dan Komponen Bangsa dalam Menstandarisasikan Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara" di Jakarta, Selasa (25/1). 


Acara Rembuk Nasional Bela Negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, diikuti oleh Guru Besar Ilmu Politik Unhan RI Prof Salim Haji Said, Ph.d., Perwakilan dari Pejabat Bappenas, Kemendagri, Kemdikbud Ristek, Kemen PAN RB, Pejabat Kementerian dan Lembaga RI, Pejabat Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, Polri, dan Direksi Perusahaan BUMN atau Swasta serta Peserta Rembuk Nasional Bela Negara Tahun 2022. 


"Kegiatan Rembuk Nasional Bela Negara Tahun 2022 sangat penting dan strategis, disamping sebagai ajang silaturahmi antar pejabat Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI serta Polri, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)", kata Sekjen Kemhan dalam sambutannya. 


Selain itu, Bela Negara diyakini sebagai salah satu strategi dalam penyelenggaraan pertahanan negara, dimana seluruh komponen bangsa bersatu, menyamakan visi misi dalam usaha menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara. Sejarah telah membuktikan bahwa negara Indonesia dibentuk oleh seluruh komponen bangsa. Pembentukan ini berawal dari pengorbanan yang dilakukan berpuluh-puluh tahun lalu dengan Semangat Bela Negara. 


Lebih lanjut Sekjen Kemhan menyampaikan, bahwa Bela Negara bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban Kemhan, TNI dan Polri semata, tetapi Bela Negara merupakan tugas dan kewajiban Warga Negara Indonesia sebagai bagian dari komponen bangsa.


Rembuk Nasional Bela Negara yang diselenggarakan selama dua hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga diisi dengan penyampaian materi oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha tentang “PKBN di Lingkup Pendidikan, Pemukiman, dan Pekerjaan”. 


Selain itu, sejumlah pembicara juga menyampaikan materi dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diantaranya dari Bappenas, Kemendagri, Kemendikbud, Kemen PAN RB, dan Kemendikbud Ristek.


Rangkaian acara Rembuk Nasional Bela Negara yang dilaksanakan secara online dan offline, juga diisi dengan "Ngopi Daring Bela Negara" dengan menghadirkan beberapa tokoh antara lain Guru Besar Ilmu Politik Unhan RI Prof Salim Haji Said, Ph.d., Aktor Film Ario Bayu, dan Influencer Cania Citta. (Biro Humas Setjen Kemhan)


Sumber #Kemhan #KemhanRI

Bima ~ Media Aspirasi ~ DPD Pandawa Nusantara Nusa Tenggara barat (NTB) Supardin mendukung Langkah yang Dilakukan oleh ketua Umum DPP Pandawa Nusantara yang melaporkan Saudara Edy Mulyadi yang Menghina Saudara kita Di Kalimantan. 


sikapi omongan Edy Mulyadi yang dianggap rasis, DPD Pandawa (Persaudaraan Aktifis dan Warga) Nusa Tenggara Barat angkat Suara terkait penghinaan terhadap keluarga besar kita yang ada di Kalimantan Timur.


"Saya juga sebagai DPD Pandawa Nusantara NTB sangat menyayangkan terhadap Saudara Edy Mulyadi dengan menyebut Masyarakat Kalimantan kuntilanak, Genderuwo, dan monyet”.


kami DPD Pandawa Nusantara Nusa Tenggara Barat juga mendukung penuh langkah yang diambil DPP Pandawa Nusantara yang sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.   


Kami dari DPD Pandawa Nusantara Nusa Tenggara Barat mendukung penuh DPP Pandawa Nusantara dalam melakukan pelaporan pada hari kemarin selasa Tanggal 25 Januari 2022 pada pukul 15 : 03 WIB ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Supardin. 


Dan saya tidak menyangka seorang tokoh nasional seperti Edy Mulyadi, Mengeluarkan bahasa yang tidak mencerminkan Nilai kebhinekaan Sebagai simbol pemersatu Bangsa dan malah akan membuat kekacauan di Tanah Kalimantan.


"kalau bahasa seorang tokoh yang sudah menjadi cerminan orang banyak seharusnya tidak mengeluarkan bahasa - bahasa bernilai Rasis serta tidak menutup kemungkinan akan memicu Perpecahan Ras Kultur dan lain-lain nya," ungkap nya.


saya merasa bahwa tanah Kalimantan itu sudah banyak masyarakat Indonesia yang berdatangan di tanah Kalimantan untuk mencari kerja dan tidak menutup kemungkinan bahwa kalimantan penghasil bumi terbanyak penyumbang devisi Negara.  


"Kalimantan juga memiliki budaya dan kearifan lokal yang banyak, jangan sampai akibat ujaran kebencian ini, Masyarakat Kalimantan merasa tersinggung dan bahkan bisa mengakibatkan horisontal, kami menghindari perpecahan itu," Paparnya. 


Harapan Kami Dari DPD Pandawa Nusantara NTB Semoga Edy Mulyadi dapat Bertanggung jawab atas perbuatan dan Meminta Ma'af secara terbuka terhadap Masyarakat kalimantan. 


"karena secara tidak langsung Edy Mulyadi mengeluarkan kalimat Yang berbau rasis dan itu tidak di benarkan dalam Negeri yang Sejuta Budaya dan suku. Apalagi menyamakan dengan makhluk makhluk lainnya, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan khusus nya Bapak Edy Mulyadi," Pungkasnya. Supardin.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada hari selasa (22/06/2021) Anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima Komisi (lll) Duta Nasdem Edy Muhlis, mengadakan jumpa pers, di ruang kerjanya, pasalnya beberapa persoalan di kalangan Pembagunan infrastruktur, jembatan dan puskesmas di kabupaten Bima.


Edy Muhlis, Menyampaikan, kami lakukan jumpa pers dan mengundang beberapa Media ini dalam rangka mengungkapkan tentang Pembagunan yang sudah di bangun, dan jembatan untuk menyambut antara desa ke desa.


Lanjut Edy Muhlis, bahwa Kami di bagian komisi lll ini adalah komisi pembangunan, seperti kemarin tanggal (20/06/2021) meninjau langsung, bersma anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bima, Komisi (lll) tiga Fraksi Demokrat Dapil (lll) Dedy MT ke puskesmas Tambora di desa Rasa Bou Kecamatan tambora, setelah tiba ke lokasi. Didampingi oleh kepala UPTD Puskesmas Tambora dan Kepala Desa rasabou.


Namun ironisnya, "kami melihat dalam pembangunan puskesmas tersebut, Kontraktor PT Tiga Zet Perkasa. Dan konsultan CV. Malindo" Itu asal jadi. Dengan "Nilai kontrak Rp 11,750,000,000,0. Waktu 20 Mei Desember (2020) HK. Lokasi puskesmas Tambora kabupaten Bima. 


"Bisah dipastikan kayak ruangan-ruangan didalam gedung hampir ambruk. Apalagi bagia dari pada pagar Sekitar puluhan sampai ratusan milih meter. Yang tidak ada pondasi dasar," ungkap Edy Muhlis.


Hal ini. "Dalam pemasangan pagar tidak dilakukan penggalian pondasi, justru langsung dipasang di atas tanah dan itu karena kita lihat langsung di lapangan ada sekitar 100 lebih meter ia memang sudah mau roboh Jadi udah kerongkongan".


"Mereka harus menggali tanah sebagai dasar daripada pondasi pagar, malah yang dilakukan oleh pihak kontraktor, langsung memasang batu di atas tanah. Ini yang sekiranya telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, tapi di sisi lain itu yang satu dibagian sebelah timur. Yaitu pasangan batu tersebut di atas pasangan, apalagi yang berhadapan dengan saluran, pagar itu justru mengakibatkan dampak kerongkongan. dikarenakan tidak ada pondasinya karena terkikis oleh banjir.


Ketua komisi lll, menilai pekerjaan tersebut, ini terjadi. Karena ada dugaan sangat kuat yang dinilai korporasi dengan secara berjamaah. Oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (F) dan pihak kontraktor pelaksana PT Tiga Zet Perkasa. dan konsultan CV. Malindo.


" Cetus Edy, yang namanya PPK harus mengontrol sedetailnya dalam melakukan himbau pengawasan proyek, agar pekerja konstruksi sebenarnya harus benar-benar aktif di lapangan, sehingga dilapangan agar tidak menjadi temuan, semua pekerjaan seperti campuran dan semen itu sesuai dengan ketentuan serta spesifikasi," Pungkasnya.


"Patut diduga sebagai ladang korupsi anggaran negara, saya harapkan kepada aparat penegak hukum APH agar untuk melakukan tindakan terhadap dugaan ini, jadi ini fakta hukum dan bisa Kita langsung lihat di lapangan, kita juga ada video. Dalam pekerjaan tersebut, makanya ini harus kita panggil secepatnya,"Tutupnya (MA/6). Seperti dikutip dari berita sebelumnya. 


Kegiatan Pembangunan Puskemas Tambora, Kabupaten Bima, Rawan terjadi nya Dugaan Korupsi. Hal ini menyusul fisik pembangunan seperti bahan plafon dari tripleks dan tembok pagar dari batako. 


Pembangunan Puskemas yang menelan pagu dana sebesar Rp. 11.750.000.000.00 rupiah ini, dikerjakan oleh PT. Tiga Zet Perkasa, sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender proyek.


Kendati pembangunan telah berakhir, bukan berarti berakhir pula, seluruh beban dan tanggung jawab Perusahaan. 


Proyek dikerjakan mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 5 Desember Tahun 2000/ 2001, consultan proyek CV. Malino.


Sumber Dana Pembangunan Puskemas Tambora sendiri berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.


Dari hasil investigasi lapangan kami Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Kabupaten Bima, nampak plafon atas masih terbuka. Diduga ada unsur kelalaian pihak pelaksana sehingga pembangunan belum maksimal.


Ditambah bahan plafon semuanya menggunakan tripleks. Demikian pula, Tembok pagar pun juga menggunakan batako. 


Menyusul adanya indikasi dugaan pekerjaan yang masih terbilang belum efektif. Pada hari ini Selasa (31/8/2021) kami dari Pengurus APPRA Bima, Suryadin S.Pdi, menyampaikan secara resmi temuan kami dilapangan dan meminta akses keterbukaan informasi publik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, untuk meminta salinan/dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas Tambora, berupa rencana anggaran biaya (RAB) Pembangunan Puskemas Tambora.


Lanjutnya, Dengan tujuan agar output (hasil) pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.


"Karena mengingat sumber dana pembangunan Puskesmas Tambora sendiri berasal dari APBD. yang sudah barang tentu penggunaan nya harus dikawal dan diketahui oleh publik," Ungkap, Suryadin S.Pdi 


Dia, Adapun dasar hukum permintaan akses informasi oleh kami Appra Bima, mengacu pada ketentuan dan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


"Yang dimana badan publik yang bersangkutan dalam hal ini adalah Kepala Dikes Kabupaten Bima, sekaligus ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Dinas, wajib memberikan jawaban atas permohonan yang diminta oleh lembaga," Paparnya.


Dikatakannya lagi, Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 2, yang mengatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


"Kami Tegaskan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," Beber Sekjen Appra.


Sepanjang sumber dana diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Dalam konteks ini tidak ada pengecualian atau informasi yang disembunyikan oleh badan publik terkait," Pungkasnya, Sekjen Appra Bima.


Tak lama ini menjadi buah bibir masyarakat pada umumnya wilayah kecamatan Tambora kabupaten Bima, belum genap setahun puskesmas tambora, namun ironisnya kini sudah ambruk bagian dari pada planfon. 


Demi keseimbangan pemberitaan media Aspirasi, pihak kepala Dinkes dan PPK serta didua pihak PT TZP juga CV Malino, belum dapat dikonfirmasi. Sembari menunggu tanggapan pihak-pihak terkait, berita ini ditayangkan oleh media ini. 




Bima ~ Media Aspirasi ~ Launching tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Se-kabupaten Bima tahun 2022 secara tatapmuka (offline) dan tatapmaya (virtual) Senin (24/1) diikuti 57 desa yang diikuti Camat Se-kabupaten Bima, Kepala Desa Pelaksana Pilkades 2022 dan Ketua BPD menandai dimulainya 59 tahapan Pilkades . Pada jajaran pemerintah daerah, launching dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE,Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, Kodim 1608/Bima, Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala Perangkat daerah terkait dan Kabag Lingkup Setda di Lobby Kantor Bupati Bima.

 

Bupati Bima dalam arahannya mengungkapkan, Pilkades yang akan dilaksanakan merupakan yang ketiga dilaksanakan, dimana berbagai rintangan dan hambatan bisa kita lalui bersama dan berharap agar Pilkades serentak 2022 berlangsung aman dan sukses. 


“Setelah melaksanakan launching, panitia di tingkat kabupaten akan turun untuk melaksanakan sosialisasi di masing-masing desa tempat pelaksanaan Pilkades ataupun di ibukota kecamatan. Upaya ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh masyarakat, perangkat desa yang ada siap untuk mensukseskan Pilkades di tahun 2022 ini". Kata Bupati.


Selain elemen masyarakat, Bupati juga berharap kepada TNI/Pori dan perangkat daerah terkait khususnya Diskominfotik dan Sat Pol PP serta awak media juga harus membantu DPMD untuk mensusukseskan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkades serentak ini berlangsung. Kepada para Camat yang hadir, Bupati Bima meminta untuk menyesuaikan waktu Bupati dan Wakil Bupati sehingga kedepannya untuk langsung turun ke tiap kecamatan, dan mempersiapkan diri melakukan pendampingan terkait Pilkades Serentak 2022.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Tajuddin dalam laporannya, pada pelaksanaan Pilkades serentak dan bergelombang 2022 diikuti 57 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima. 


"Pelaksanaan pemilihan, pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2022 dan pelantikan kepala desa dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2022". Terangnya.


Dalam upaya menyukseskan kegiatan Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Bima Tahun 2022 telah ditetapkan tim, antara lain Tim Pengawas dan Monitor yang terdiri dari Tim Pengawas Tingkat Kabupaten yang terdiri dari Bupati dan Forkompimda. Tim Tingkat Kabupaten bertugas memberikan pencerahan, pembinaan terhadap kegiatan Pilkades kepada panitia dengan melibatkan beberapa instansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Disamping itu terdapat Tim Pengawas Kecamatan yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil serta Tim Pengawas Desa yang terdiri dari kepala desa dan BPD.


Sumber ; Bima, 25 Januari 2022, Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima Suryadin S.S., M.Si

Bima ~ Media Aspirasi ~ Tanda-tanda perpindahan ibu Kota Kabupaten Bima sangat jauh yang diharapkan. Seperti daerah lainya harus membuat dia jalur dan rambu-rambu lalu lintas di setiap cabang 3 (tiga) dan cabang 4 (empat). Apalagi di Kecamatan Woha sebagai pusat perekonomian dan perdagangan bagi masyarakat dari beberapa kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Bima. 


Dalam hal ini terminal bus malam harus di tingkatkan pembangunanya, dua jalur harus di bangun dan rambu-rambu lalu lintas di pasang agar masyarakat paham dan sadar akan bahwa masyarakat kabupaten Bima bukan lagi seperti yang dulu tapi sudah menjadi Ibu Kota Kabupaten Bima. 


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH yang ditemui Senin 24/01/22 mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bima harus bisa berpikir maju dan merubah tatanan Ibu Kota agar lebih baik agar tanda-tanda Ibu Kota Kabupaten Bima bisa terlihat rapi dan apik, katanya. 


Lanjutnya, Kecamatan Woha sebagai Ibu Kota Kabupaten Bima harus lebih baik dari kecamatan yang lainnya dan kecamatan tetangganya juga demikian pula. Kalau seperti ini terus menerus maka kecamatan Woha tidak akan pernah berubah sampai kapanpun, jelasnya. 


Ditambabkannya, infrastruktur jalan sampai dengan tahun 2022 belum ada perubahan sama sekali sejak dipindahkannya Ibu Kota Kabupaten Bima. Kalau alasan refucosing itu adalah alasan tepat bagi Pemda Kabupaten Bima dan hidup masyarakatpun hidup di tengah-tengah ancaman virus-19 atau lebih dikenal dengan corona. "Percuma Pemda Kabupaten Bima ada di Woha kalau hanya tak bisa merubah Woha lebih baik,".

Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ Terkejut! Karena tidak seperti biasanya ada mobil plat merah parkir di dalam tempat Wisata Pantai Lawata Kota Bima, lebih mengejutkan lagi, mobil Plat merah itu dibawa piknik ke luar Kabupaten Dan menuju Bima kota. Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. 


Dalam Pantauan Wartawan Media Aspirasi Dilokasi, Mulai dari pukul 18:08 Sampai Pukul 21:50 Malam, pada Hari Minggu (21/03/2021) Penggunaan kendaraan plat merah untuk keperluan pribadi, Diduda Kuat Saat menggunakan Mobil tersebut bersma anak-anaknya, dan ibu-ibu. Saya kadang berpikir apakah mereka tidak malu memakai kendaraan mobil dinas tersebut mendatangi tempat rekreasi.


Kendaraan dinas setahu saya,  digunakan untuk keperluan dinas atau keperluan operasional yang menyangkut kepada pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi.


Akan Tetapi kalau ada aturan yang memperbolehkan untuk keperluan pribadi saya kurang begitu tahu.

Terlepas dari adanya aturan boleh dan tidaknya kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, saya kurang setuju apabila kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi Apalagi Berada di kawasan Wisata. 


Ironisnya, saat diwawancarai Oleh Awak Media, kepada pihak pengguna mobil pelat merah bernomor polisi EA 15 R, Memberikan Tanggapan (No komen), Kemudian Ditanyakan Dari Dinas Mana, Simpel Jawabannya, (dari Kabupaten Dompu).


Oknum memakai mobil dinas tersebut, Enggan memberikan Komentar Banyak pada awak Media. Terkait tujuannya ada  Tugas apa, Dan berdinas di mana,  Bahwa tetap (No komen) Aneh Oknum pengemudi mobil dinas merk Kijang Innova Langsung Kabur, Dilokasi pada Pukul 21:50 Wita.


Mengapa? Kendaraan dinas itu berasal dari APBN/APBD, berikut pemeliharaannya. APBN/APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi Dibawah piknik bersama keluarga. Walaupun, misalnya bensinnya dari kantong pribadi, kalau ada kerusakan diganti dari uang pribadi, tetap saja telah menyalahgunakan amanah rakyat.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bima (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu peserta seleksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya Hal ini mencederai Pemerintah.

 

Sebab,di saat sejumlah kandidat bersaing menunjukkan integritas, justru ada oknum ASN yang memanfaatkan fasilitas kedinasan yang masih melekat untuk digunakan dalam kegiatan pribadi.


“Saya kira tidak Bagus jika ASN menggunakan fasilitas negara, bukan untuk kepentingan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Terlebih melakukan refleksi Di Tempat Destinasi Wisata Pantai Lawata Kota Bima, ini kan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan urusan pemerintah,” tutur Syamsudin Al-Haq, SH. 


Abbas S. SH Dari (Peradi) Lowyer Jakarta Yang Baru Berhijrah  Ke tanah Kelahirannya, meminta pemangku kebijakan bersikap tegas terhadap oknum ASN itu, hal ini bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.


“Kami berharap ada teguran nyata dari Bapak Bupati Dompu Dan Sekda, karena perilaku oknum PNS itu tidak laik untuk ditiru. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,” tandasnya.

 

Dugaan pemanfaatan kendaraan dinas Pemkab Dompu tersebut, bukanlah kabar burung semata. Beberapa saksi menyebutkan bahwa mobil dinas dengan pelat merah dua digit tersebut, berjenis Toyota Innova warna hitam. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman Tempat, Wisata Pantai Lawata Kota Bima.


"Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Di Jakarta. Provinsi NTB Serta Kabupaten Dompu Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada oknum Menyalahgunakan Wewenang menggunakan mobil Dinas Dengan Keperluan pribadi dan kelompok, kemudian Mobil ini Berada dalam Areal Tempat Rekreasi Wisata," Tegas Abbas S. SH


Selanjutnya, Saksi yang mewanti-wanti untuk tidak ditulis namanya itu menegaskan, bahwa kendaraan pelat merah itu adalah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Dompu. Sebab, kode nomor polisi tersebut tertulis AE 15 R. 


“Setahu saya bahkan ada yang memfoto. Yang memfoto juga,  Tetapi sepertinya sudah ada komunikasi di antara si pemfoto dan pemilik mobil,” curiganya.


Sementara ini, Pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Belum Bisa dikonfirmasi, Sembari menunggu Tanggapan Pihak Sekda Dompu, beserta Bupati Dompu. Berita Ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi


Pada hari Selasa 06 April 2021. Awak media ini melakukan klarifikasi terkait dengan menyalahgunakan fasilitas negara, mobil berpelat merah dan nomor polisi EA 15 R. Milik Pemda Dompu.


Namun ironisnya sampai pihak kepala dinas BPKAD Diduga menghindari dari wartawan saat ingin melakukan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas negara merupakan mobil bernomor polisi EA 15 R. Pada hari Senin tanggal (24/01/2022). 


Pantauan beberapa wartawan di kantor BPKAD terlihat jelas Mobil beromorkan EA 15 R yang terparkir di garasi nya. Diduga kuat mobil milik Pemda Dompu Nusa Tenggara Barat NTB.

Berdasarkan acuan surat edaran, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD; ataub. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.


b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pejabat publik baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang menduduki jabatan politik diharapkan dapat bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara  profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.


Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab, maka seyogianya dalam memanfaatkan kendaraan dinas harus menggunakannya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan atau dinas khusus/ lapangan. Masih sering kita temui, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran dihari libur, di tempat-tempat plesiran, atau digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional tersebut.


Gejala penyalahgunaan mobil dinas sudah sering menjadi sorotan masyarakat, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan mobil dinas dengan sebuah alasan melaksanakan dinas terkadang sering menimbulkan pertanggungjawaban fiktif sehingga tidak sedikit aset Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melekat kewenangan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan kedinasan dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan bidang tugas dan jabatannya. 


Namun dalam fakta yang ada, penggunaan mobil dinas tersebut lebih banyak digunakan oleh keluarga (anak,istri), saudara bahkan supir dari pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi. 


Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset negara ( mobil dinas)secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat lebaran atau hari-hari besar lainnya dan untuk keperluan pribadi lainnya. 


Perbuatan seperti itu merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi. Permasalahan Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, penulis dapat merumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, digunakan oleh siapa saja yang bukan bertujuan untuk dinas adalah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Kejahatan).


Tindak Pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. 


Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Sedangkan kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap.  


Salah satu unsur Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan.


“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup


Pembahasan diatas telah disinggung mengenai pengertian mobil dinas. Secara normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pasal 1 huruf ( G) yang dimaksud dengan Kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan pengunaan mobil dinas selain dari apa yang ditentukan tersebut, maka dapat dikatakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penyalahgunaan mobil dinas.


Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi harus juga mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Bentuk/jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan 7 macam. Sebagai berikut (a). Perbuatan yang Merugikan Negara (b) Suap Menyuap. (c). Penyalahgunaan Jabatan. (d) Pemerasan (e). Korupsi yang berhubungan dengan Kecurangan. (f). Korupsi yang berhubungan dengan pengadaang. 


Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi (Hadiah) Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12 C UU PTPK, yang menentukan.


“Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah, tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan jabatannya”. 


Secara umum faktor penyebab korupsi dapat dibagi menjadi dua yaitu : a. Faktor Internal dan Faktor eksternal penyebab korupsi dirinci menjadi dua aspek, sebagai berikut.



(1) Aspek Perilaku Individu, yang terdiri atas : sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. 2) Aspek Sosial, yang disebabkan karena dorongan keluarga.


Lingkungan keluarga yang memberikan dorongan kuat bagi seseorang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi karakter pribadinya. b. Faktor Eksternal. Faktor eksternal penyebab korupsi dapat dirinci menjadi empat aspek, antara lain. 


(1) Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi (2) Aspek Ekonomi, yaitu pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kehidupan, ada kemungkinan seseorang mengalami situasi ekonomi terdesak. (3) Aspek Politis, yaitu adanya ketidakstabilan politik, kepentingan politik, serta meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat berpotensi menyebabkan perilaku korupsi. (4) Aspek Organisasi Secara empiris Penyalahgunaan mobil dinas yang sering menjadi sorotan ketika hari libur nasional, seperti pada hari lebaran, kemudian untuk kampanya dalam pemilihan kepala daerah, mantan pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas, mobil dinas tidak digunakan oleh pejabat yang bersangkutan melainkan pihak lain seperti anak, istri dll. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik, meskipun mobil dinas termasuk fasilitas yang melekat pada pejabat, namun penggunaan di luar untuk kepentingan kedinasan tidak dibenarkan. 


"Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan tidak hanya membahas soal penyalahgunaan mobil dinas, tetapi lebih luas bagaimana membatasi pemakaian fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," Seperti dikutip dari surat edaran. 


Larangan ini diperkuat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. 


Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah


Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas diluar kedinasan (1). Penegakan Hukum Preventif Menurut W. Friedman ada empat faktor utama penegakan hukum yang baik, seperti dikutip oleh Soekanto yaitu.


1. Faktor Substansial, dalam hal ini adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang diberlakukan; 2. Faktor struktural, dalam hal ini aparatur penegak hukum yang beribawa; 3. Faktor kultural, dalam hal ini kesadaran hukum masyarakat.


4. Faktor manajerial, dalam hal ini adalah administrasi dan organisasi pengelolaan penegakan hukum. Efektifitas penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh bekerjanya subsistem yang terkait dengan penyelenggaraan proses peradilan pidana sesuai tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi dengan baik. 


Menurut Satjipto dan liliana bahwa penegakan hukum dapat bersifat preventif dan represif. Semua sistem penegakan hukum tersebut masing- masing didukung dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang mempunyai aturan masing-masing. 


Sulit memberantas korupsi terkait dengan pemakaian fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebab itu sangat tergantung individu pejabat pemerintahan, apalagi selama ini ukurannya hanya kepantasan dan kewajaran saja.


Tidak ada norma yang mengatur mengenai hal itu, dalam konteks pemerintahan indonesia hal itu dinamakan kekosongan hukum. Bentuk penegakan hukum preventif bisa melalui kebijakan dari pemerintah yang serius untuk mencegah penyalahgunaan mobil dinas seperti mobil dinas tersebut diberi label atau stiker yang cukup besar dengan redaksi yang membuat pemakainya merasa malu jika menggunakan mobil dinas diluar kedinasan.


Penegakan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan mengadakan tindakan razia yang pada tahap awal cukup dengan hanyam emberikan teguran atau peringatan guna memberikan shock therapy agar tidak terjadi penyalahgunaan yang terlalu lama terhadap tindakan penggunaan mobil dinas. 


Penyalahgunaan mobil dinas secara administratif dapat dilakukan dengan mencabut izin menggunakan kendaraan dinas. Kemudian diberikan sanksi administratif kepegawaian bilamana pejabat yang mendapatkan mobil dinas adalah pejabat yang berasal dari pegawai negeri sipil. 


2. Penegakan Hukum secara Represif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana


Korupsi, korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara, oleh karena itu penyalahgunaan mobil dinas termasuk tindak pidana korupsi.


Tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, setiap hari terjadi penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan, penyalahgunaan mobil dinas dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana menyatakan bahwa.


“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”. 


"Berdasarkan ketentuan diatas, penyalahgunaan mobil dinas dapat dijerat dengan pidana, karena memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yakni adanya unsur kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," Pungkasnya. 

👲Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aipda Abdul Hafid telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian.


Dasar penangkapan adalah Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/27/I/2022/ NTB/Res, Bima Kota Tanggal 11 Januari 2022.


Penangkapan terjadi Pada Hari Jum’at ,21 Januari 2022 Sekitar pukul 16:30 WITA di Kelurahan Dara kota Bima.Dan Kelurahan Bedi Kota Bima


Korban/Pelapor adalah Arif Ardiansyah 34 tahan, Polri, alamat : Rt. 007/004 kel. SambinaE Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Tersangka yang di tangkap

R H 46 tahun, Swasta,Rt. 007/03 Kel Mangge maci Kec.Mpunda Kota Bima.


Dan Tersangka kedua adalah M AD ’24 Tahub.Swasta RT 14/06 Kel Sarae Kota Bima.


Barang Bukti yang disita oleh Polisi dalam proses penangkaoan itu adalah


1 (satu)Unit Hp merek VIVO Y21S Warna Biru dengan nomor IMEI sbb; 862194057867333, 862194057867325


Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan diatas Tim melakukan koordinasi dengan penyidik dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.


Selanjutnya pada hari Jumat 21 Januari 2021 sekitar pukul 16:30 wita Tim Puma l yang di pimpin oleh AIPDA Abdul Hafid Berhasil mengamankan pelaku penadahan atas nama M.A D beserta BB 1 unit HP VIVO Y21S warna biru.


Kemudian tim mengintrogasi M.AD Bahwa HP tersebut di dapat dari .R H ,Kemudian TIM Pun mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Bedi.


Selanjutnya Tim Mengamankan pelaku penadahan BB Ke Mako Sat Reskrim Res Bima kota dan melakukan kordinasi dengan Polsek Rasana'e Barat, (Red/MA/06).

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Giat Tim Puma II Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo SH telah melakukan penangkapan/mengamankan terhadap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana CURANMOR (R-4). Ungkap 3C (Pelaku Curanmor R-4) dalam Rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 


Waktu/Tempat penangkapan, pada hari Jum.at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 05:00 WITA. Jalan Lintas Sumbawa -Bima Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat.


Dasar: 1.ST/36/I/RES.1.24/Tanggal 12 01 2022 Tentang  Pelaksanaan Giat KRYD mulai 13 Januari S/d 11 Februari 2022.


2. SURAT PERINTAH TUGAS :Sprin/02/I/RES.1.24/2022.


3.Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2022/SPKT/RES.BIMA KOTA/POLDA NTB, Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022.


Adapun identitas para terduga pelaku, berinisial ( A M ), 14 Tahun, Pelajar, Islam, Alamat: Rt.12/04 Kelurahan. Penaraga Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima. Dan ( M N R), 15 Tahun, Pelajar, Islam, Alamat:  Kelurahan Paruga Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.


Barang Bukti,- Satu unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam. Np : DR 1556 BL

Nk : MMBGRKG40BF037234

Ns : 4D56UCCW6683, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK.


Modus Operandi, pelaku naik keatap rumah yang dalam keadaan kosong dan membuka genteng, kemudian masuk kedalam kamar korban melalui plafon dan kemudian pelaku mengambil uang dari dalam dompet korban yang berada didalam lemari korban sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)


Pelakupun mengambil kunci serep mobil, pelaku keluar kembali lewat genteng yang telah di buka,kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil palu dan memukul gembok pagar/membuka pagar,selanjutnya mengeluarkan mobil tersebut serta meninggalkan TKP.


"Kronologis Penangkapan Berdasarkan LP di atas, TIM PUMA II melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku dan Barang Bukti hasil curian berupa Mobil merk mitsubishi pajero sport type exceed warna hitam," Ungkap Hero. 

   

Sekitar Pukul 02.30Wita TIM PUMA II mendapat informasi keberadaan pelaku dan barang bukti berupa mobil mitsubishi pajero sport type exceed tersebut yakni sedang melintasi Jln.lintas Bima-Sumbawa,TIM PUMA II yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung menuju lokasi keberadaan mobil tsb.


"Sekitar pukul 05.00wita TIM PUMA II tiba di Desa Lape/Sumbawa dan mendapati para pelaku sedang tertidur di dalam mobil, selanjutnya TIM membangunkan para pelaku,mengecek identitas dari kendaraan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor," Paparnya.


Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan pelaku dan Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Sat Reskrim Res Bima Kota.


"Situasi aman terkendali. Tindakan Kepolisian, 1. Menerima Laporan. 2. Melakukan penyelidikan 3. Mengamankan pelaku beserta BB 4. Melengkapi Administrasi," Pungkasnya Hero. (Red/MA/06. 



Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menegaskan percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs perlu sejalan seirama dengan pemulihan ekonomi. Hal ini disampaikan Putu menanggapi aspirasi masyarakat dan pelaku pariwisata Bali.

Putu mengatakan, sebagai besar aktivitas ekonomi masyarakat dan industri di Bali bergerak di sektor pariwisata. Karena itu, menurut Putu, perlu ada perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat terhadap pariwisata Bali yang terpuruk akibat pandemi.

"BKSAP DPR RI berkomitmen dalam waktu dekat untuk mendorong pemerintah pusat agar segera membuka pariwisata Bali. Ketika ekonomi membaik, maka percepatan SDGs dapat dimaksimalkan," ujar Putu usai memimpin kegiatan BKSAP DAY dengan tema "Peran Strategis Diplomasi Parlemen dalam Percepatan Pembangunan SDGs dan Pemulihan Ekonomi” di Bali, Selasa, 18 Januari 2022.

Putu Supadma menyampaikan sebagai gerbang masuk ke Provinsi Bali, Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten percontohan dan penyumbang devisa terbesar dari sektor pariwisata. Namun, akibat pandemi Covid -19 terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten Badung. Kondisi ini mengakibatkan PAD Kab Badung selama dua tahun terakhir mengalami penurunan sangat tajam, khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel yang menjadi sumber utama.

Untuk memulihkan ekonomi di Bali, Putu Supadma menilai perlu diberlakukannya sistem klaster bagi destinasi pariwisata. Menurut dia, sistem klasterisasi ini dapat mengindikasikan kesiapan daerah untuk membuka diri menerima kunjungan dari luar, khususnya di sektor pariwisata. Adapun, indikatornya meliputi tingkat kesuksesan vaksinasi, kesediaan fasilitas kesehatan, dan Hospital Safety Index (HSI). 

Dalam penetapan kebijakan pencegahan Covid - 19, pemerintah pusat dapat memberikan perlakuan yang berbeda antara wilayah yang sudah aman untuk dikunjungi dengan wilayah yang masih perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mendorong agar dibukanya penerbangan internasional ke Bali. Minimnya, penerbangan langsung ke Bali menjadi salah satu isu utama yang dihadapi Bali saat ini.  Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah akses wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali. 

"Parameternya, vaksinasi di Bali lebih dari 100 persen. Vaksinasi kedua diatas 90 persen, bahkan sudah ada mulai disuntikkan booster vaksin ketiga. Sehingga tak ada hal lain lagi. Kami juga berkomitmen akan menyuarakan pariwisata Bali dibuka kembali dan melaksanakan karantina selama 7 hari, yang semoga nantinya bisa menjadi 3 hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran BKSAP. Menurutnya, pertemuan ini dapat menjadi momentum di daerah untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait pemulihan ekonomi dan pariwisata Bali.

Dia menuturkan, akselerasi capaian SDGs sangat berkaitan erat dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi. Dalam hal ini, pariwisata Bali yang menjadi salah satu sektor terdampak. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat untuk kembali membuka Bali khususnya kepada wisatawan mancanegara agar ekonomi Bali kembali bangkit. Menurutnya, pembukaan kembali pariwisata Bali nantinya disertai dengan indikator yang jelas atau SOP. 

"Tentunya nanti juga akan dilakukan evaluasi, apabila seandainya ternyata tidak memenuhi capaian - capaian yang sesuai dengan indikator, maka bisa saja ditutup. Sama halnya dengan pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka)," ungkapnya.

Ia menambahkan, apapun yang menjadi kebijakan pusat terkait penanganan Covid - 19 sudah dilaksanakan dengan baik. Salah satunya, pelaksanaan vaksinasi Covid -19 di Bali yang cukup tinggi. Bahkan, vaksinasi anak umur 6 - 11 tahun sudah memasuki dosis kedua pada akhir Januari sesuai dengan target dari Pemerintah.

Selain angka vaksinasi yang sudah mencapai 100 persen, Hotel di Bali sudah mengantongi sertifikat CHSE. Hal ini dapat mempermudah wisatawan mancanegara yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) untuk karantina. Begitu juga dengan kesiapan Rumah Sakit yang sudah memadai dan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pelacakan kasus Covid - 19.

"Masyarakat di Bali cepat respon dalam pelaksanan vaksinasi dan tidak ada hambatan karena semua masyarakat ingin pariwisata pulih. Kondisi inilah yang harus kita dorong, mudah - mudahan ke depannya BKSAP dan DPR bisa memperjuangkannya di pusat sehingga tidak ada keraguan pemerintah pusat untuk membuat klaster - klaster pariwisata," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh pariwisata Bali  meminta BKSAP DPR RI juga menyuarakan di pemerintah pusat agar pariwisata Bali benar-benar ditangani maksimal. Turut hadir, Anggota BKSAP Linda Megawati, Didi Irawadi, Hasani bin Zuber, Ema Umiyyatul Chusnah dan Irine Yusiana Roba Putri. #DiplomasiDPR #DiplomasiParlemen

Kodi Bangedo SBD NTT ~ Media Aspirasi ~ Tanggal 16 Januari 2022, Kebakaran yang terjadi di kampung situs adat Parona Baroro desa Waikaninyo kecamatan Kodi Bangedo,kabupaten Sumba Barat Daya  menghanguskan 8 buah rumah adat.


Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Ketua Forum Dinas Pariwisata kabupaten Sumba Barat Daya,Kepala desa,Pemilik rumah Uma Ripi Tuyo di saksikan masyarakat kampung Parona Baroro.


Forum dinas pariwisata kabupaten Sumba Barat Daya NTT langsung menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran,bantuan berupa paket sembako antara lain"beras,Mie goreng,biskuit dan sabun mandi.


Disampaikan ketua forum pariwisata SBD bahwa bantuan ini kita berikan supaya dapat mengurangi beban ekonomi keluarga yang tertimpa musibah dan penyerahan bantuan tersebut di lokasi kebakaran.


Dalam kesempatan tersebut ketua forum pariwisata SVD mengharapkan,korban yang terkena musibah kebakaran ini supaya tetap tabah dan bersabar terhadap kejadian ini.


Kami menghimbau masyarakat yang akan bepergian keluar kemana mana melakukan pemeriksaan kembali rumah yang akan ditinggal,karena dari kejadian tidak terduga Sambaran petir,"pesan nya


Kepala desa Waininyo kecamatan Kodi Bangedo mewakili seluruh warganya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua forum pariwisata kabupaten Sumba barat Daya beserta staf nya yang telah memberikan bantuan.


Korban kebakaran  terhibur dan bersyukur atas kedatangan dan bantuan dari ketua forum pariwisata SBD,terima kasih banyak atas bantuannya dan kami merasa terbantu ada yang perhatian kepada kami.Terimakasih dan salam semua nya,"ucap Kades. (Red/MA/06). Sumber : Lukas U.Galla.



Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Giat TIM Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yang terlibat dalam kasus Penadahan BB HP Hasil Pencurian.


Dipimpin nya, Abdul Hafid, telah mengungkapkan Kasus 3C, (CURAT/Pembongkaran Rumah Makan). Dalam rangka Oprasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan/ KRD Polda NTB, Polres Bima Kota tahun 2022.


Waktu/Tempat Penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 15 Januari dari pukul 19:00 Wita Sampai Dengan Selesai Rumah Para pelaku di Kota Bima


Dasar Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 04 Agustus 2021


Korban pelapor Abdul Hafid, 47 Tahun, Wiraswasta, alamat : Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima


Ada identitas terduga pelaku Penadahan, 1. Berinisial ( AR), 28 TH, Petani, alamat, Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando, Kota Bima


2. RKP alias Yaman, 21 TH, Wiraswasta, alamat : Lingkungan Soncolela, Kelurahan Matakando, Kota Bima.


3. H, 30 TH, Wiraswasta, alamat Kelurahan Rontu, Kota Bima


4. S H, alias Dayat, 22 TH, Wiraswasta alamat : Kelurahan Tanjung, Kota Bima


Berupa barang bukti ( BB ) HP bermerek Redmi Note 9 warna Biru, IMEI 1 : 863802052320103, IMEI 2 : 863802052320111


Katim Puma IAbdul Hafid, menjelaskan kronologisnya penangkapan Dengan adanya kejadian kehilangan tersebut, TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mendapatkan titik terang keberadaan BB serta penguasa terakhir HP.


Selanjutnya "TIM yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid lansung bergerak ke rumah pelaku (A R) yang berada di wilayah Kelurahan Matakando kota Bima, dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP, dari pengakuan pelaku HP di dapat dari pelaku Yaman dengan cara membeli seharga Rp 1.600.000," Ungkapnya yang biasa disapa Bang Hafid.


Melanjutkan pengembangan TIM kemudian mendatangi ke Pelaku Yaman yang berada di tempat kerjanya di pertokoan Bima, dan berhasil mengamankan pelaku, dan menerangkan bahwa HP di beli dari pelaku ( H ) dengan seharga, Rp 1.600.000, kemudian, TIM melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22:30.


"TIM berhasil mengamankan pelaku berinisial ( H ), dan menerangkan bahwa HP di dapatkan dari pelaku ( S ) alias Dayat," Jelas Hafid. 


selanjutnya, "TIM kembali, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sarif Di tempat kerjanya, kemudian dari pelaku sarif menerangkan bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ, selanjutnya untuk para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dengan situasi aman terkendali". 


"Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali. Hormat Kami KASAT RESKRIM RES BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K," Tutupnya. 


Bima ~ Media Aspirasi ~ Jembatan Boro l dan Boro ll kecamatan sanggar kabupaten Bima, kini menuai perbedaan sudut pandang di kalangan masyarakat.


Pekerjaan proyek jembatan selat waktu yang di tentukan mulai pada 6, Desember, tahun 2020. Sampai pada hari Rabu (12/01/2022) Dalam pantauan wartawan Media Aspirasi Online dan cetak di lokasi, proyek pembangunan jembatan diperkirakan mencapai 60/%. 


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR. Paket pekerjaan, Paket 11:SP.kempo.SP Kore. Jembatan boro l jembatan boro ll Jembatan Oi Marai ll Jembatan Oi Marai lll Jembatan kawinda VI.


Jenis pekerjaan, jembatan dan jalan, nomor kontrak 620/1172/KRT/TJ/PII, 2020. Sumber Dana APBD Provinsi NTB, mulai 06/Desember/2020. Waktu pelaksanaan 510 Hari kalender. Masa pemeliharaan 365 Hari.


Biaya Rp 31.685.541.000, Tahun anggaran 2020-2022. Kontraktor PT Lancar Sejati dan Konsultan PT Terasi Erojaya. Proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang sudah dibayar. 


Pada hari Sabtu (15/01/2022, Dalam pantauan wartawan Media Aspirasi Online dan Cetak di lapangan, jembatan boro l, menjadi sorotan publik akibat keterlambatan pekerjaan, mengakibatkan terjadinya aksi pemilik tanah yang di gunakan untuk melintasi, menghadang jalan menggunakan kayu dan ingin memagari.

Aksi pemilik tanah, membuat banyak dukungan dari masyarakat Sanggar. Karena tanahnya tersebut banyak terkikis oleh banjir dan di lintasi sungai serta mobil. 


Salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya tercantum dalam lampiran pemberitaan Media, mengatakan. Kami pun juga sangat mendukung aksi pemilik tanah, agar hal ini di atensi khusus oleh gubernur NTB dan Dinas PUPR Provinsi NTB kepada pihak kontraktor pelaksana juga konsultan.


"Aksi ini dilakukan oleh pemilik tanah untuk di ketahui kalangan masyarakat dan pemerintah daerah serta provinsi tentunya patut proses pekerjaan jembatan sudah cukup memakan waktu lama," Ungkap nya, panggil saja hama.


Pemilik tanah, bersih kukuh untuk tidak melakukan pembukaan jalan,  sama halnya tidak menghargai kami selaku yang punya hak. 

"Saya tidak bakal membuka jalan tersebut, karena ini adalah hak kami, siapapun yang datang kepada kami tetap saya tutup, " ungkapnya.


Di lokasi jembatan, turut hadir Kapolsek sanggar, camat sanggar dan kepala desa boro. Kecamatan sanggar kabupaten Bima. 


Setelah dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya kepada Tim Pengawas, mengatakan akan menggerakkan alat berat untuk membuat jalan, bahwa itu alternatif lain.


Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Satu bulan lebih menghilang, namun kini tak terhindarkan lagi. Giat Anggota Tim Puma ll Polres Bima Kota dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH. telah melakukan penangkapan/mengamankan terduga pelaku yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/Penganiyaan. 


Diduga motif: korban meminta uang parkir kepada salah satu tersangka, Karena tidak terima, tersangkapun mengadu kepada rekan lainnya, sehingga terjadi pembacokan yang dilakukan oleh Saudara sangker kepada korban, tersangka lain memukuli korban.


Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/11/I/2022/SPKT/Res. Bima Kota/Polda NTB, pada waktu kejadian Hari Sabtu, tanggal 27 November 2021, pukul 23.00 Wita.


Waktu/Tempat Penangkapan.

Pada Hari Jum'at tanggal 14 Januari 2022, Sekitar pukul 08.00 WITA S/d selesai. Kelurahan Sambina.e Kecamatan Mpunda Kota Bima (Kediaman PH Muhamad Yasin SH alias Aji Mesy).


Pihak Pelapor M. SABRIATUL RAMADHAN, 21 Tahun, Swasta, Islam, Alamat Rt.12/04 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota. Bima.


Adapun Identitas terduga Pelaku, berinisial (A H) Alias Sangker, 22 Tahun Pelajar/Mahasiswa, Islam, Alamat : Rt 02/01 Dusun Satu Desa cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dan Muhamad Bagas Alias Macan 22 Tahun, Islam, Alamat: Rt.08/04 Dusun Tiga Desa Cenggu  Kecamatan Belo Kabupaten bima.


Kronologis penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi diatas, TIM melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan terduga pelaku yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiyaan.


Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi dari PH AN. Muhamad Yasin Alias Aji Mesy bahwa terduga pelaku akan di serahkan dan akan koperatif serta meminta kepada TIM untuk langsung mengamankan terduga pelaku tersebut di kediaman nya yakni bertempat di Kelurahan Sambina'e Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Kemudian mendengar informasi tersebut, Tim Puma II yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo SH. langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku tsb,dan sesampainya di TKP TIM langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.


"Selanjutnya TIM membawa/mengamankan para terduga pelaku tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota, guna untuk menindaklanjuti," Tutupnya  yang biasa disapa. Hero.


Situasi aman terkendali Tindakan Kepolisian:

1. Menerima Laporan

2. Melakukan penyelidikan

3.  pelaku beserta BB

4. Melengkapi administrasi


 


Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.