Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ Terkejut! Karena tidak seperti biasanya ada mobil plat merah parkir di dalam tempat Wisata Pantai Lawata Kota Bima, lebih mengejutkan lagi, mobil Plat merah itu dibawa piknik ke luar Kabupaten Dan menuju Bima kota. Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.
Dalam Pantauan Wartawan Media Aspirasi Dilokasi, Mulai dari pukul 18:08 Sampai Pukul 21:50 Malam, pada Hari Minggu (21/03/2021) Penggunaan kendaraan plat merah untuk keperluan pribadi, Diduda Kuat Saat menggunakan Mobil tersebut bersma anak-anaknya, dan ibu-ibu. Saya kadang berpikir apakah mereka tidak malu memakai kendaraan mobil dinas tersebut mendatangi tempat rekreasi.
Kendaraan dinas setahu saya, digunakan untuk keperluan dinas atau keperluan operasional yang menyangkut kepada pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi.
Akan Tetapi kalau ada aturan yang memperbolehkan untuk keperluan pribadi saya kurang begitu tahu.
Terlepas dari adanya aturan boleh dan tidaknya kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, saya kurang setuju apabila kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi Apalagi Berada di kawasan Wisata.
Ironisnya, saat diwawancarai Oleh Awak Media, kepada pihak pengguna mobil pelat merah bernomor polisi EA 15 R, Memberikan Tanggapan (No komen), Kemudian Ditanyakan Dari Dinas Mana, Simpel Jawabannya, (dari Kabupaten Dompu).
Oknum memakai mobil dinas tersebut, Enggan memberikan Komentar Banyak pada awak Media. Terkait tujuannya ada Tugas apa, Dan berdinas di mana, Bahwa tetap (No komen) Aneh Oknum pengemudi mobil dinas merk Kijang Innova Langsung Kabur, Dilokasi pada Pukul 21:50 Wita.
Mengapa? Kendaraan dinas itu berasal dari APBN/APBD, berikut pemeliharaannya. APBN/APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi Dibawah piknik bersama keluarga. Walaupun, misalnya bensinnya dari kantong pribadi, kalau ada kerusakan diganti dari uang pribadi, tetap saja telah menyalahgunakan amanah rakyat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bima (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu peserta seleksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya Hal ini mencederai Pemerintah.
Sebab,di saat sejumlah kandidat bersaing menunjukkan integritas, justru ada oknum ASN yang memanfaatkan fasilitas kedinasan yang masih melekat untuk digunakan dalam kegiatan pribadi.
“Saya kira tidak Bagus jika ASN menggunakan fasilitas negara, bukan untuk kepentingan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Terlebih melakukan refleksi Di Tempat Destinasi Wisata Pantai Lawata Kota Bima, ini kan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan urusan pemerintah,” tutur Syamsudin Al-Haq, SH.
Abbas S. SH Dari (Peradi) Lowyer Jakarta Yang Baru Berhijrah Ke tanah Kelahirannya, meminta pemangku kebijakan bersikap tegas terhadap oknum ASN itu, hal ini bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada teguran nyata dari Bapak Bupati Dompu Dan Sekda, karena perilaku oknum PNS itu tidak laik untuk ditiru. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,” tandasnya.
Dugaan pemanfaatan kendaraan dinas Pemkab Dompu tersebut, bukanlah kabar burung semata. Beberapa saksi menyebutkan bahwa mobil dinas dengan pelat merah dua digit tersebut, berjenis Toyota Innova warna hitam. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman Tempat, Wisata Pantai Lawata Kota Bima.
"Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Di Jakarta. Provinsi NTB Serta Kabupaten Dompu Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada oknum Menyalahgunakan Wewenang menggunakan mobil Dinas Dengan Keperluan pribadi dan kelompok, kemudian Mobil ini Berada dalam Areal Tempat Rekreasi Wisata," Tegas Abbas S. SH
Selanjutnya, Saksi yang mewanti-wanti untuk tidak ditulis namanya itu menegaskan, bahwa kendaraan pelat merah itu adalah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Dompu. Sebab, kode nomor polisi tersebut tertulis AE 15 R.
“Setahu saya bahkan ada yang memfoto. Yang memfoto juga, Tetapi sepertinya sudah ada komunikasi di antara si pemfoto dan pemilik mobil,” curiganya.
Sementara ini, Pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Belum Bisa dikonfirmasi, Sembari menunggu Tanggapan Pihak Sekda Dompu, beserta Bupati Dompu. Berita Ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi
Pada hari Selasa 06 April 2021. Awak media ini melakukan klarifikasi terkait dengan menyalahgunakan fasilitas negara, mobil berpelat merah dan nomor polisi EA 15 R. Milik Pemda Dompu.
Namun ironisnya sampai pihak kepala dinas BPKAD Diduga menghindari dari wartawan saat ingin melakukan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas negara merupakan mobil bernomor polisi EA 15 R. Pada hari Senin tanggal (24/01/2022).
Pantauan beberapa wartawan di kantor BPKAD terlihat jelas Mobil beromorkan EA 15 R yang terparkir di garasi nya. Diduga kuat mobil milik Pemda Dompu Nusa Tenggara Barat NTB.
Berdasarkan acuan surat edaran, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD; ataub. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pejabat publik baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang menduduki jabatan politik diharapkan dapat bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab, maka seyogianya dalam memanfaatkan kendaraan dinas harus menggunakannya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan atau dinas khusus/ lapangan. Masih sering kita temui, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran dihari libur, di tempat-tempat plesiran, atau digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional tersebut.
Gejala penyalahgunaan mobil dinas sudah sering menjadi sorotan masyarakat, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan mobil dinas dengan sebuah alasan melaksanakan dinas terkadang sering menimbulkan pertanggungjawaban fiktif sehingga tidak sedikit aset Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melekat kewenangan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan kedinasan dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan bidang tugas dan jabatannya.
Namun dalam fakta yang ada, penggunaan mobil dinas tersebut lebih banyak digunakan oleh keluarga (anak,istri), saudara bahkan supir dari pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset negara ( mobil dinas)secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat lebaran atau hari-hari besar lainnya dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Perbuatan seperti itu merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi. Permasalahan Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, penulis dapat merumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, digunakan oleh siapa saja yang bukan bertujuan untuk dinas adalah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Kejahatan).
Tindak Pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Sedangkan kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap.
Salah satu unsur Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
Pembahasan diatas telah disinggung mengenai pengertian mobil dinas. Secara normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pasal 1 huruf ( G) yang dimaksud dengan Kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan pengunaan mobil dinas selain dari apa yang ditentukan tersebut, maka dapat dikatakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penyalahgunaan mobil dinas.
Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi harus juga mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bentuk/jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan 7 macam. Sebagai berikut (a). Perbuatan yang Merugikan Negara (b) Suap Menyuap. (c). Penyalahgunaan Jabatan. (d) Pemerasan (e). Korupsi yang berhubungan dengan Kecurangan. (f). Korupsi yang berhubungan dengan pengadaang.
Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi (Hadiah) Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12 C UU PTPK, yang menentukan.
“Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah, tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan jabatannya”.
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat dibagi menjadi dua yaitu : a. Faktor Internal dan Faktor eksternal penyebab korupsi dirinci menjadi dua aspek, sebagai berikut.
(1) Aspek Perilaku Individu, yang terdiri atas : sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. 2) Aspek Sosial, yang disebabkan karena dorongan keluarga.
Lingkungan keluarga yang memberikan dorongan kuat bagi seseorang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi karakter pribadinya. b. Faktor Eksternal. Faktor eksternal penyebab korupsi dapat dirinci menjadi empat aspek, antara lain.
(1) Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi (2) Aspek Ekonomi, yaitu pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kehidupan, ada kemungkinan seseorang mengalami situasi ekonomi terdesak. (3) Aspek Politis, yaitu adanya ketidakstabilan politik, kepentingan politik, serta meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat berpotensi menyebabkan perilaku korupsi. (4) Aspek Organisasi Secara empiris Penyalahgunaan mobil dinas yang sering menjadi sorotan ketika hari libur nasional, seperti pada hari lebaran, kemudian untuk kampanya dalam pemilihan kepala daerah, mantan pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas, mobil dinas tidak digunakan oleh pejabat yang bersangkutan melainkan pihak lain seperti anak, istri dll.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik, meskipun mobil dinas termasuk fasilitas yang melekat pada pejabat, namun penggunaan di luar untuk kepentingan kedinasan tidak dibenarkan.
"Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan tidak hanya membahas soal penyalahgunaan mobil dinas, tetapi lebih luas bagaimana membatasi pemakaian fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," Seperti dikutip dari surat edaran.
Larangan ini diperkuat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang.
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas diluar kedinasan (1). Penegakan Hukum Preventif Menurut W. Friedman ada empat faktor utama penegakan hukum yang baik, seperti dikutip oleh Soekanto yaitu.
1. Faktor Substansial, dalam hal ini adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang diberlakukan; 2. Faktor struktural, dalam hal ini aparatur penegak hukum yang beribawa; 3. Faktor kultural, dalam hal ini kesadaran hukum masyarakat.
4. Faktor manajerial, dalam hal ini adalah administrasi dan organisasi pengelolaan penegakan hukum. Efektifitas penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh bekerjanya subsistem yang terkait dengan penyelenggaraan proses peradilan pidana sesuai tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi dengan baik.
Menurut Satjipto dan liliana bahwa penegakan hukum dapat bersifat preventif dan represif. Semua sistem penegakan hukum tersebut masing- masing didukung dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang mempunyai aturan masing-masing.
Sulit memberantas korupsi terkait dengan pemakaian fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebab itu sangat tergantung individu pejabat pemerintahan, apalagi selama ini ukurannya hanya kepantasan dan kewajaran saja.
Tidak ada norma yang mengatur mengenai hal itu, dalam konteks pemerintahan indonesia hal itu dinamakan kekosongan hukum. Bentuk penegakan hukum preventif bisa melalui kebijakan dari pemerintah yang serius untuk mencegah penyalahgunaan mobil dinas seperti mobil dinas tersebut diberi label atau stiker yang cukup besar dengan redaksi yang membuat pemakainya merasa malu jika menggunakan mobil dinas diluar kedinasan.
Penegakan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan mengadakan tindakan razia yang pada tahap awal cukup dengan hanyam emberikan teguran atau peringatan guna memberikan shock therapy agar tidak terjadi penyalahgunaan yang terlalu lama terhadap tindakan penggunaan mobil dinas.
Penyalahgunaan mobil dinas secara administratif dapat dilakukan dengan mencabut izin menggunakan kendaraan dinas. Kemudian diberikan sanksi administratif kepegawaian bilamana pejabat yang mendapatkan mobil dinas adalah pejabat yang berasal dari pegawai negeri sipil.
2. Penegakan Hukum secara Represif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara, oleh karena itu penyalahgunaan mobil dinas termasuk tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, setiap hari terjadi penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan, penyalahgunaan mobil dinas dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana menyatakan bahwa.
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.
"Berdasarkan ketentuan diatas, penyalahgunaan mobil dinas dapat dijerat dengan pidana, karena memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yakni adanya unsur kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," Pungkasnya.