Pada hari rabu (08/12/2021) Satu Bulan Lebih tiga orang Jadi Tersangka, diduga pelaku masih berkeluyuran dan masih berkeliaran di kampung halamannya, mengingat sudah di laporkan beberapa bulan lalu kepada pihak aparat penegak hukum ( APH ) kepolisian Mapolres Bima Kota.
Pihak korban perampasan tanah atas nama Raoda saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya, mengatakan sering kali melihat para pelaku, dirinya juga bingung dengan perso'alan ini. Kok bisa jadi begini dalam proses hukum.
" Korban, berharap kepada pihak Mapolres Bima Kota agar serius menangani nya, kasihanilah kami sebagai masyarakat, supaya hak kami Bisa kembali lagi," harapan pemilik tanah yang di rampas oleh mafia.
Lanjut Korban, sekali lagi kami harapkan kepada bapak Kapolres Bima Kota untuk lebih pekat melayani masyarakat, untuk itu saya pesan pada bapak kapolres jangan sampai saya dan keluarga berteriak di dalam kantor kepolisian Polres Bima Kota.
" Hal ini Bapak kapolres, kepada siapa lagi kami harus mengadukan perso'alan dan meminta perlindungan, kalau bukan pada kepolisian," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Terkait Kasus pemalsuan Warkah atas pekarangan rumah korban atas nama Raoda di Dusun benteng, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima. Demi keseimbangan pemberitaan media ini, dan klarifikasi terkait perso'alan pemalsuan dokumen yang di alami oleh klien nya.
Kuasa hukum Raoda, Abbas Kurniawan SH biasa disapa Rigo. Saat diwawancarai wartawan Media ini, mengungkapkan bahwa perso'alan perkara tanah milik kliennya sudah memenuhi unsur, untuk mendorong pihak kepolisian.
Namun ironisnya, sampai pada hari ini terlihat jelas tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan oleh kepolisian Mapolres Bima Kota.
" Tentunya jadi atensi khusus aparat kepolisian daerah Kota Bima. Terkait kasus tanah dilaporkan tersebut, entah kenapa tiga orang pelaku belum juga ditahan dan berkas perkara belum di limpahkan kepada pengadilan," ungkap Abbas.
Nah saya kutip pernyataan Kanit Pidum waktu pada hari senin (25/10)2021) kepolisian republik indonesia Mapolres Bima kota, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen Warkah tersebut, beberapa awak Media, mendatangi kantor kepolisian Polres Bima kota di ruangan pidana umum (PIDUM) Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, membenarkan bahwa memang benar 3 (tiga) orang jadi tersangka. Kadus Berinisial (S), H dan H ini adalah suami istri.
" Adapun nomor surat aduan masyarakat, Sementara, Kanit Pidana Umum (Pidum) Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K Polres Bima Kota membenarkan sesuai dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/631/X/2021/Reskrim".
" Seperti ucapan Kanit Pidum di atas, bahwa ini semua sudah jelas. Sampai tiga kali ada surat panggilan kepolisian Mapolres Bima Kota, pelaku pun enggan mengindahkan atau menghadiri, setelah di buatkan surat penjemputan paksa mereka hadir tapi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya Abbas S Rigon. (Red/MA/08).
Melanjutkan klarifikasi kepada Kapolres Bima Kota, terkait kasus Pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Sejauh mana penanganan kasus tersebut dan kenapa tiga orang yang sudah 45 ( Empat Pulu lima) hari jadi tersangka tidak di tahan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K. MH, mengatakan "saya akan mempelajari dulu kasusnya seperti".
Setelah di kirimkan berita pertama, akhirnya. Kapolres mengarahkan kepada kanit Pidana umum (PIDUM) coba hubungin beliau untuk pertanyaan itu," Ungkap kapolres Bima kota.
Kanit Pidum Mapolres Bima Kota, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, dikatakan nya. "saya masih di mataram pak, nanti kalau sudah di bima saya kordinasi dengan penyidik yang menangani ya," Ungkap Kanit Pidum. (Red/MA/06).
Sembari menunggu tanggapan. Pihak penyidik Mapolres Bima Kota, Berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi.
Posting Komentar