Tindakan tega itu terjadi pada hari Kamis 23 Desember 2021 Kemarin Gabungan Satuan aparat KPH, Pol Hut, Babinsa melakukan Penertiban pada lahan Penguasaan KPH.
Oleh sebagian orang menilai bahwa Tindakan aparat Pemerintah Kota Bima sangat arogan, namun sebagian besar menyebut sebuah tindakan yang wajib diambil untuk selamatkan warga masyarakat dari banjir bandang akibat rusaknya hutan dan gunung di Kota Bima.
Lokasi Penertiban lahan Petani Jagung tersebut di lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima.
Sejumlah titik lokasi Penanaman jagung warga menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Aparatur Pemerintah tersebut.
KPH adalah unit wilayah pengelolaan hutan yang sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. KPH dibangun untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dikelola secara efisien dan lestari. Salah satu tugas dan fungsi KPH adalah melakukan perlindungan hutan.
Masyarakat menggugat atas peristiwa yang terjadi dilakukan, sebagian besar pemerintah kota Bima. Seperti dikutip dari laman akun Facebook milik Ewan Januar Anshary.
Pada Tanggal 23 Des 2021 Kemarin Gabungan Satuan aparat KPH, Pol Hut, Babinza, melakukan Penertiban pada lahan Penguasaan KPH, Tindakan aparat Pemrintah dinilai sangat arogan, saat melakukan Penertiban lahan Petani Jagung Di lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga Kota Bima. Sejumlah titik lokasi Penanaman jagung warga menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Aparatur Pemerintah tersebut.
"Meski tujuan Pemerintah tersebut baik, yaitu menegakkan aturan dan ketentuan berdasarkan Perundang-undangan, Akan tetapi tindakan tersebut di nilai sangat arogan dan melukai hati Rakyat, khususnya warga petani yang menaruh harapan dan tumpuan hidupnya dengan bertani Jagung," Ungkap Ewan Januar Anshary.
"Hal tersebut masih sangat bisa di pahami, bila Pemerintah memiliki komitmen lurus dalam menegakkan aturan. Walaupun demikian, tanggung jawab kita terhadap hukum tidak semestinya menghilangkan tata krama dan etika kita dalam, memberlakukan manusia dengan rasa kemanusiaan".
"Tindakan Respective Pemerintah tersebut, menuai respon dari berbagai Elemen dalam kelompok Masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sangat terlalu jauh dari Sisi kemanusiaan, karena dengan cara merusak, dan membakar properti milik warga petani jagung, hingga menyemprot mati sejumlah tanaman jagung yang sudah tumbuh subur, milik petani, itu tindakan yang sudah keluar dari rasa kemanusiaan," Paparnya.
"Patut diduga kuat ada apa dibalik semua itu, bahwa tindakan arogan tersebut, dapat dikatakan sebagai tindakan primitif yang dilakukan oleh aparat Pemerintah, Cara dan tindakan semacam ini diharapkan harus dihentikan dan jangan sempat terulang kembali".
"semestinya dilakukan oleh Aparat pemerintah sebagai perpanjangan tangan dari negara, adalah menyikapi hal tersebut, dengan mendahulukan atau menonjolkan kepekaan sosial yang tinggi, memang harus diakui, ketegasan itu penting..!? Namun yang tidak kalah penting adalah ketegasan harus melalui sikap keteladanan, pengayoman, dan kesantunan," Ajakannya, Ewan Januar Anshary.
Sebenarnya Pemerintah melalui Aparat-aparat nya bisa berlaku lebih humanis dan rasional dalam menyikapi dinamika masyarakat dalam menaati aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
"Kita sebagai masyarakat sepakat, bahwa Kebijakan Pemerintah memang harus di ditegakkan, namun tetap memprioritaskan langkah-langkah Persuasif, meski dalam keadaan darurat sekalipun.
Apa yang dilakukan oleh Aparat pemerintah dalam Vidio dibawah, merupakan cara yang Reaktiv dan Respective".
"Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu menjamin penegakan Hak-hak Petani, dengan cara yang Solutif, agar masalah yang dihadapi dapat di selesaikan secara besama-sama dengan cara yang proposional," harapannya.
"Wahai. Pemerintah yang penuh dengan Kebijaksanaan dan keprihatinan, tidak semua masyarakat itu, paham atas aturan, situasi dan kondisi.
Hal tersebut dikarenakan Keterbatasan, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap prinsip-prinsip penegakkan hukum dan keadilan".
"Namun baik dan buruknya proses pelaksanaannya dilapangan, tetap kembali pada tugas dan kewajiban Pemerintah, untuk memberikan pemahaman dan pendekatan melalui cara melakukan sosialisasi segala bentuk kebijakan dan aturan yang menjadi Prodak hukum, tentu tiada lain, hanya untuk mengarahkan masyarakat kita, agar Taat dan tertib dalam melakukan segala bentuk aktifitas dan rutinitas nya," Pungkasnya.
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) benar-benar menegakkan Satu Kata dan Perbuatan dalam urusan Melestarikan Alam, Hutan dan Gunung di Wilayah Kota Bima.
Bukti nyata satu kata dan perbuatan Walikota HML adalah beberapa personil Satuan gabungan PKH, Pol Hut dan Babinsa lakukan tindakan tepat dan terukur memberantas Perladangan liar di lereng gunung kemiringan yang sangat curam.
Walikota HML yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at Sore 24 Desember 2021 menyebutkan bahwa dirinya tetap melarang warga yang menanam jagung di lereng gunung yang melewati batas normal, dan Keras melarang petani jagung masuk ke lahan tutupan negara.
“Tidak ada pemerintah melarang bertani jagung, tapi jangan merusak alam dengan membabat hutan dan lereng gunung yang curam dan Hutan Tutupan negara karena itu berdampak pada bencana banjir” ujar Walikota HML.
Tindakan nyata personil Gabungan itu dalam melarang warga peladang liar di lereng gunung Kabanta Kota Bima menuai banyak pujian dan tidak sedikit kritikan dan caci maki dan kebencian atas tindakan Satpol PP tersebut.
Walikota HML tegas katakan bahwa ekskusi melarang pembabatan hutan di lereng gunung yang sangat curam itu dan melarang tanam jagung di hutan tutupan negara adalah tindakan nyata untuk menyelamatkan banyak warga dari hantaman banjir bandang.
“Tindakan itu bukan sekedar untuk mengukur apresiasi dan kebencian dati siapapun, melainkan upaya riil dan nyata yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan banyak warga,” demikian ujar Walikota HML. Seperti dilansir dari media Bimantika.
Ia menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh personil gabungan di Lereng Gunung Kabanta Kota Bima adalah niat baik dari Pemerintah Kota Bima dalam mengambil langkah menyelamatkan Hutan dan gunung yang rusak akibat terjadinya Perambahan Hutan yang diluar batas normal.
“Itulah tindakan nyata yang harus kita ambil untuk selamatkan banyak warga, karena apapun bentuknya merusak alam hutan dan gunung tentu melanggar aturan dan regulasi,” ujar Walikota HML.
Posting Komentar