Perusahaan Stoner Crusher Pemecah Batu Diduga Ilegal, LSM BIMPAR NTB Minta Kapolda NTB Bertindak Tegas

Bima ~ Media Aspirasi ~ Polda NTB diminta untuk segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Kawinda To'i, Kecamatan Tambora, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.


Ada aktivitas penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Kawinda To'i Kecamatan Tambora kabupaten Bima dan pengambilan galian C di sungai untuk diolah menjadi pasir membuat warga setempat resah dan kegiatan tersebut juga telah merusak lingkungan sekitar penambangan itu.


Untuk itu, PT. Citra Nusra Persada, perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah merusak lingkungan dan diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin untuk menambang di kawasan sungai tersebut.


"Kami menduga PT. (CNP) perusahaan itu tidak memiliki izin oprasi dari dinas terkait,"kata Ketua LSM BIMPAR NTB, Abdul Ghani. kepada wartawan sekaligus pimpinan redaksi Media Aspirasi (24/11/2021).

Video di Lokasi Perusahaan Stoner Crusher Pemecah Batu Diduga Ilegal

Ia juga mengatakan, aktivitas pertambangan, pengambilan material galian C dan pengolahan batu pecah serta aktivitas eksploitasi pertambangan marak terjadi di kabupaten Bima.


Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum APH setempat. Seperti kegiatan penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) dan galian C di Desa Kawinda To'i Kecamatan Tambora tersebut.


Lebih Lanjut Menurut dia, kegiatan stone crusher dan galian C berjalan secara tersembunyi. "Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak Polres Bima dan Polda NTB untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,"ungkap Abdul Ghani.


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya dilokasi, hanya ada beberapa alat berat seperti eskavator, dan mesin pemecah batu. Bahkan, tidak ada plank nama Perusahaan dilokasi tersebut, sehingga kami menduga kegiatan tersebut ilegal.


Selain itu juga, mereka tidak mempunyai izin oprasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan.


Dikatakannya, adapun izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.


Bukan hanya itu, sebut dia, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.


Terkait hal tersebut, kepala dinas perizinan dan pelayanan satu pintu kabupaten Bima, melalui Kabid perizinan saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa alat pemecah batu di desa kawinda to'i Kecamatan Tambora kabupaten Bima provinsi nusa tenggara barat NTB, tidak memiliki izin.


"Kami dari dari kantor Pelayanan Pelayanan dan Perizinan Nusa Tenggara Barat NTB tidak perna mengeluarkan rekomendasi atas izin operasi stone crusher (pemecah batu)," pungkasnya (Red/MA/06).


Demi Keseimbangan pemberitaan ini, Pimpinan Redaksi Media Aspirasi Online dan Cetak, tetap melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pihak Pemilik PT Citra Nusra Persada, saat pihak tersebut belum bisa dikonfirmasi, di karenakan nomor kontak nya tidak ada.


Saat Wartawan mengkonfirmasi via WhatsApp kepada salah satu karyawan PT Citra Nusra Persada, atas nama Bahman, yang selaku bendahara dalam perusahaan tersebut.


Namun ironisnya, Bahman mengatakan. Maaf Sy blm bsa berikan tanggapan," Tutupnya Bahman, maka berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi.