Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Diduga Telah Melakukan Konspirasi dan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Senin (15/11/2021) Beberapa LSM menggempur kantor imigrasi kelas lll non TPI Bima, Berlokasi di kota Bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB).


Koalisi Masyarakat Pengiat Anti Korupsi (KOMPAK), aksi berlajut dibawa kendali saudara Sulaiman, SH. menjelaskan bahwa ditengah kondisi bangsa dan negara sedang dilandasi akibat meningkatnya penyebaran wabah Covid 19, hingga menyebapkan lumpuhnya perekonomian dari berbagi sektor, ditambah lagi meroketnya hutang Negara semakin meningkat, kriminalisasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), anomali birokrasi hingga mengguritanya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). 


" Patut diduga kuat Oknum Kepala imigrasi telah melakukan konspirasi. Terkait beberapa polemik tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Imigrasi kelas III Non TPI BIMA, tentu memerlukan sentuhan dan pengawasan yang intens dari seluruh elemen, pemuda, mahasiswa maupun LSM sebagai bentuk sumbangsi nyata warga negara dalam membangun Negara," Tendasnya.


Kemudian ditambah lagi oleh ketua LSM LP3LH, Nursi S.sos atau yang bisa disapa dengan bung Oka, mempertegas, sekaligus mendesak kepada pihak Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses lebih lanjut, kaitan dengan dugaan tidak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPKP Indonesia perwakilan NTB.


"Dalam hal ini, "demi penegakan supermasi hukum di NKRI, meminta kepada KANWIL NTB dan kementrian Hukum dan HAM RI, kiranya pro aktif dan serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala imigrasi Kelas III Non TPI BIMA, jangan sampai tindakan hukum sangat berimplikasi pada rakyat maupun kerugian keuanga negara,"Ukapnya.


Lanjut penjelasan Ketua LSM BIMPAR NTB, Abdul Gani SP.d, terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi, ada hal lain yang lebih urgensi, yaitu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh kepala Imigrasi Kelas III Non TPI BIMA. 


"Dalam hal ini, sikap pembangkangan yang nyata, yang dilakukan oleh Kepala Imigrasi dengan menyampikan asas printah Undang Undang," Ujar Baba Ghen.


Maka dalam hal ini, kami yang tergabung dari Aliansi Pengiat Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK). Mendesak Kanwil Kemenkumham NTB dan kementrian Hukum dan HAM RI untuk segera memanggil dan mengadili Saudara, Muhammad Usman yang menjabat sebagai Kepala kantor diluar dari ketentuan Undang-Undang. 


"Namun sekaligus meminta pertanggungjawaban serta taransparansi terkait sejumlah anggaran pembagunan kantor imigrasi kelas III Non TPI Bima ," Pungkasnya ketua LSM BIMPAR NTB, Abdul Gani, S.pd, sapaan akrabnya Baba Ghen.


Sembari menunggu tanggapan dari pihak kepala Imigrasi Kelas lll Non TPI Bima. Berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi.


Demi keseimbangan pemberitaan Media Aspirasi, pihak imigrasi sampai saat itu belum bisa dikonfirmasi.