Dalam pernyataan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima fraksi partai amanat Nasional (PAN) Dapil lll, komisi 1 Rafidin S.Sos menyampaikan di depan beberapa awak Media, Bahwa ada peristiwa yang menimpa keluarganya seorang perempuan, yang sudah di hamilin oleh terduga adalah anggota kepolisian Mapolres Bima kota.
Serupa, ada dugaan oknum anggota Polisi, yang sudah menjadi mantan ajudan Wakil Bupati Bima, menghamili salah satu perempuan RS (26) asa Desa Wadu kopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
"Menurut informasi, dari pengakuan si perempuan itu mengandung anak 8 bulan dalam perutnya, atas kehamilannya bahwa mereka itu suka sama suka. Namun, oknum polisi ini sudah beristri dan mempunyai anak," Kata Rafidin, S.Sos didepan awak media pada ruangan Komisi lll, pada hari rabu, (03/11/2021).
Lebih lanjut, ia sampaikan menurut informasi yang diterima bahwa oknum polisi ini awalnya mengakui atas perbuatan karena atas dasar sama-sama suka dan siap menikahi RS itu.
"Menurut informasi yang saya dapat kemarin, oknum tersebut akan menikahi, namun setelah Nika akan di tinggalkan," Ungkap Rafidin.
Selang beberapa hari mendapatkan informasi, Rafidin menjelaskan bahwa oknum ini tidak mau lagi bertanggung jawab. Karena memang dia mengakui bukan dia yang menghamilinya.
"Iya, itu informasi yang kami dapat. Saat korban itu menemui toko Donggo Drs. H. Mustahi, H. Kako di Tolo Bali," katanya.
Dengan tegas Rafidin berharap pada oknum untuk bertanggung jawab jika benar berbuat. Jika tidak mau tanggung jawab nanti pihak keluarga Donggo-Soromandi akan usul ke Polda NTB, Propam, Kapolres Bima Kota agar segera melakukan proses hukum terhadap oknum polisi selaku terduga.
"Saya tegaskan meminta kepada pihak terkait tindak lanjut terduga pelaku itu. Kita harus menjadi contoh jangan sampai ada anggota lainya yang melakukan hal serupa. Itu yang kita jaga," tegasnya.
Pada hari Jum'at (05/11/2021) pagi sekitar jam 10:10 WITA, awak Media Aspirasi melakukan klarifikasi di Mapolres Bima kota terkait dengan anggota polres Bima kota. Yang diduga menghamili wanita berinisial SM, beralamat di desa wadu kopa, kecamatan soromandi, kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, menanggapi dan dikatakannya, Terkait perso'alan itu, kalau memang menghamili, masih Kita dalam pedalaman, karena masih proses dan pemeriksaan, dari Polda NTB melalui propam Polda NTB masih dalam menyimpulkan keterangan.
"Hal ini oknum terduga pelaku inisial SH alias P, masih tahapan proses apakah dia termasuk pelanggaran di disiplin atau kode etik dan atau pidana, saat ini dalam proses,"Ungkap kapolres.
Terkait benar atau tidak oknum ini yang melakukan, selama masih belum ada putusan dari hasil pemeriksaan dan kita masih belum bisa menentukan kesalahan atau kesimpulan, tetap kita akan kasih tahu.
"Akan tetapi, kalau pengaduan itu memang ada dan sekarang masih ditindaklanjuti, pihak yang bersangkutan masih di ambil keterangan, sementara untuk proses di Polres, kalau memang benar yang dilakukan, saya sudah tidak ada toleransi tetap proses sesuai hukum yang berlaku," Tutupnya.(Red/MA/06).
Posting Komentar