Untuk hal tersebut, kami masyarakat desa Oi katupa sangat mengharapkan pada para Legislatif (DPR) dan Unsur Eksekutif (Pemerintah) agar segera melakukan pengukuhan melalui ( BPN) Kabupaten Bima, sehingga kami warga desa Oi katupa menempati lahan yang sudah di jatah kan oleh pemerintah seluas 5000 (lima ribu hektar) berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012, dengan nomerklatur 52009321.
Melanjutkan lagi, pada hari Senin (13/09/2021) kemarin. Puluhan tahun masyarakat desa Oi katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima, terus mendatangi kantor dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima, demi menuntut hak yang dirampas oleh PT. Sanggar Argon Karya Persada.
Pada hari Selasa (02/11/2021) Anggota DPRD Kabupaten Bima, Fraksi Gerindra dapil 5 ketua komisi 1 Sulaiman MT SH, Saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi di kantor tempat kerjanya.
Terkait tuntutan untuk menindak lanjuti Aduan Warga desa Oi katupa kecamatan Tambora, yang telah hadir di DPR beberapa bulan lalu. Apakah sudah di lakukan dengan yang dijanjikan untuk tinjauan langsung di desa Oi katupa.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi 1, Sulaiman MT SH. Terkait dengan yang di janjikan waktu itu, untuk meninjau langsung ke desa Oi katupa perso'alan tanah dan lahan pertanian warga yang digarap oleh PT Sanggar Agro karya persada (SAKP), hal tersebut kami sudah mengajukkan surah jalan kepada pimpinan DPRD guna menandatangani.
"Namun demikian hingga saat ini surat tersebut masih Kami menunggu-nunggu dari pimpinan DPR, kalaupun memang tidak ingin memberikan surat untuk perjalanan dinas, supaya kami juga punya legalitas yang jelas dan kekuatan hukum, karena diminta oleh masyarakat agar turun langsung ke lokasi lahan warga," ungkap, Sulaiman MT SH.
Lanjut Sulaiman, kami dari komisi l berharap kepada pimpinan dewan, agar punya niat baik untuk memberikan rekomendasi atau surat jalan, karena warga Desa Oi katupa sudah dua kali menghadap ke kantor DPRD.
"Pasalnya ini, sama hal pimpinan Dewan telah berikan Pemberian Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat Oi katupa, yang kami khawatirkan akan berdampak pada elektabilitas pribadinya dan pemerintah daerah," Paparnya. Sulaiman MT SH.
Adapun yang turut hadir, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta ketua Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Akhirnya kehadiran masyarakat di Kantor dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Bima, mendapatkan respon baik dari ketua DPRD serta Jajarannya, adapun keputusan anggota DPRD, membentuk sebuah tim guna menyelesaikan sengketa lahan, antara masyarakat dan PT SAKP.
Saat diwawancarai wartawan, Ketua AMAN, Ayaturahman, mengatakan. Kalau Pemerintah daerah Kabupaten Bima Apatisnya, termasuk tentang rekomendasi izin operasional, dan Pemda juga tidak pernah turun ke lapangan untuk cek lokasi.
"Karena untuk menjamin ketenagakerjaan yang selama ini masih belum banyak karyawan tidak dapat seperti layaknya untuk diperhatikan, maka dari itu semaunya pihak perusahaan menggajikan para pekerja dan sampai ada tunggakan gaji mereka," Ujarnya.
Kemudian tidak ada kompensasi apapun kepada masyarakat, yang diberikan oleh pemerintah atau PT Sanggar Agro karya persada (SAKP) saat melakukan penggusuran lahan jambu mente, lahan warga tersebut. Nah sikap apatis ini cenderung pihak PEMDA ada main dengan PT. SAKP.
Apalagi, legalitas warga sudah jelas ditentukan oleh undang-undang desa No 2 tahun 2012. Bahwa ini sudah dibenarkan oleh pemerintah.
Ironisnya, apa pihak pemerintah kabupaten Bima tidak paham dengan perda No 2 tahun 2012 ini, kenapa sebuah desa tidak ada lahan, padahal pemerintah pusat memekarkan desa tersebut, tentunya memiliki lahan yang di atur oleh perda NO 2 tentang wilayah desa seluas 5000 Hektar.
"Namun yang terjadi, mulai dari berkembangnya PT SAKP. Lahan warga digerogoti oleh perusahaan. Kalau sebuah desa yang nggak ada wilayah, ini patut diduga PEMDA kabupaten Bima itu, melanggar. Aturan pemekaran desa, itu jelas," Ungkap ketua Aman.
Kemudian, dampak dari pada kebijakan pemerintah yang menjadi tumpang tindih, mengakibatkan terjadinya penyerobotan lahan pertanian warga, apalagi berkaitan dengan pemekaran desa, dikarenakan itu sudah menyalagunakan anggaran negara.
Masih ketua Aman, bagaimana cara pemerintah daerah, menyalurkan anggaran negara ini, terhadap sebuah desa yang tanpa areal wilayah. Inikan kasus yang perlu diselesaikan, artinya. Perbuatan itu perlu di pertanggung jawabkan oleh Pemda Bima.
"Perusahaan PT SAKP, indikasinya adalah kewajiban-kewajiban baik ketenagakerjaan, terus pelasma, karena ini berdasarkan UU perkebunan mewajibkan bagi perusahaan pemegang HGU. Untuk menyediakan minimal 20% persen, dari total areal HGU nya, guna untuk bermitra dengan masyarakat," Terang ketua.
Ketua AMAN Mengungkapkan lagi, kalau berbicara wilayah, bukan saja desa oikatu, tetapi lahan 1 lahan 2 transmigrasi di SP 5 lebih kurang 75 ( tujuh puluh lima hektar) Berdasarkan papan informasi transmigrasi yang sampai sekarang masih ada, di desa kawinda to'i, itupun juga digarap oleh PT Sanggar Agro karya persada SAKP.
"Kita pernah melaporkan ke dinas transmigrasi tidak tidak diindahkan, dan pemerintah desa kawinda to'i juga pernah bersurat, kepada pihak perusahaan PT. Sanggar Argon karya persada SAKP," Tandasnya.
namun anehnya. "Kepala desa, malah diserang balik dari pihak tim advokad perusahaan PT SAKP melayangkan surat somasi".
"Padahal ini masyarakat trans lahan satu dan dua. Sudah nyata-nyata dilindungi undang-undang transmigrasi, tapi faktanya hari ini lahan tersebut sudah di kuasai oleh perusahaan. Hal ini sangat disayangkan, Pemda Bima hanya mengabaikan hal masyarakat, dan pemda juga tidak pernah ada itikad baik pada warga di dua desa dan mereka bukan tidak tahu persoalan ini, tapi tidak ada itikad nawaitu, untuk mengurus Hak-hak masyarakat," Pungkasnya. (Red/MA/06).
Posting Komentar