Tim Opsnal Brimob NTB Mengamankan Terduga pelaku berinisial A alias babingepet, Umur. : 30 tahun, pekerjaan petani Alamat. Desa Tente dusun Kampo Nggaro kecamatan woha kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat NTB, beserta barang bukti 2 (Dua ) unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan motor Honda Scopy warna putih Biru.
Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian ( Curanmor ) wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima kabupaten.
Dari hasil penyelidikan yg dipimpin oleh BRIPKA ARDI BARON BAYU SENO ( OPSNAL BRIMOB NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku sedang melakukan transaksi motor hasil curian tersebut, di rumah temannya di desa nisa kecamatan woha kabupaten bima.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol. HARIYANTO SIK, SH Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kurangi letusan senjata api serta hindari pelanggaran HAM.
Lanjutnya, Kemudian Pada pukul 20.30 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi transaksi motor hasil curian tersebut.
"Setibanya di lokasi pada Pukul 22.00 wita, Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang berada dirumah temannya di desa nisa kecamatan woha kabupaten bima, dari hasil introgasi terduga pelaku, dan pelakupun menyimpan motor di desa Kalampa kecamatan woha kabupaten bima," Ungkap Haryanto.
"kemudian team opsnal menuju desa Kalampa kecamatan woha kabupaten bima untuk mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Xeon warna Hijau dengan no pol.EA 6675.SR. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, kemudian barang bukti tersebut di amankan ke mako Batalyon C pelopor".
Selanjutnya. sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus pencurian (Curanmor) oleh Tim opsnal Brimob NTB diamankan di mako BATALYON C PELOPOR Bima, untuk melakukan pengembangan, Situasi terpantau aman dan kondusif.
"Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul.11.00 Wita team opsnal Brimob melakukan pengembangan motor Honda scopy di desa BRE kecamatan palibelo kabupaten bima. Team opsnal mengamankan motor Honda scopy Warna putih Biru di desa BRE kecamatan palibelo kabupaten bima yang telah d jual oleh pelaku," Paparnya.
Team opsnal Satbrimobda NTB mengamankan keseluruhan BB tersebut ke Mako Batalyon c pelopor dan akan menyerahkan kasus tsb ke mapolsek Rasbar guna proses lebih lanjut. Tim Opsnal menyerahkan pelaku dan BB ke mapolsek Rasanae Barat kota Bima.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian (curanmor) untuk main judi online dan untuk membeli narkoba," Pungkasnya.
Pihak keluarga korban mempercayai kinerja team opsnal Brimob sering mengungkap kasus 3C dan kejahatan yang lain-lain dan mendengar informasi dari masyarakat/sering melihat d medsos bahwa team opsnal sangat luar biasa mengungkap kasus d wilayah hukum polres Bima dan polres Bima kota
Berdasarkan permintaan Pihak korban dan meminta tolong kepada team opsnal Brimob agar segera ungkap kasus pencurian (curanmor) yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat setempat d wilayah hukum polres Bima kota dan polres Bima. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," Tutupnya, (Red/MA/06).
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Posting Komentar