Kantor pengadilanpun di penuhi oleh (massa) menyaksikan sidang berlangsung, merasa kecewa karena ditundanya proses persidangan ini. Mereka melakukan protes dengan berteriak bahkan sempat terjadi pemblokiran jalan utama Soekarno hatta selama beberapa saat menimbulkan kemacetan arus lalulintas. Aksi protes tersebut langsung dihimbaukan pihak kepolisian dan pihak keamanan dilokasi.
Saat dikonfirmasi awak media, Bambang Purwanto, SH, MH selaku Pengacara Ferry sofyan membenarkan adanya penundaan kasus persidangan Jetty Bonto hari ini sehingga pihak keluarga kecewa dan berteriak didepan kantor pengadilan Tinggi Bima.
"Iya benar, sidang pembacaan tuntutan ditunda, makanya keluarga protes dan berteriak didepan kantor pengadilan, " jelasnya.
Ironisnya menurut Bambang, alasan Hakim menunda sidang kali ini dikarenakan jaksa penuntut umum belum menyiapkan tuntutannya.
"Alasan jaksa penuntut belum konsultasi dengan kejaksaan agung terkait tuntutan untuk kasus Jetty Bonto ini yang melibatkan wakil wali kota Bima tersebut, " ungkap Bambang.
Kemudian, seharusnya hari ini Agenda sidang pembacaan tuntutan umum oleh majelis hakim jaksa penuntut umum, akan tetapi kenapa jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan.
" Namun seharusnya jadwal ini telah ditetapkan oleh majelis hakim, tapi pada fakta persidangan jaksa penuntut umum belum bisa membacakan tuntutan umum," keluhnya.
"Dijelaskan terkait Sema no.2 tahun 2014 tentang perkara di pengadilan tingkat pertama dan lingkup peradilan Pada point' penyelesaian perkara paling lambat dalam waktu 5 bulan, namun sementara kasus ini sudah berjalan 5 bulan," pungkasnya.
Posting Komentar