Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah demi kepentingan pribadi dan ingin menguasai sebidang tanah milik orang lain, di dusun benteng desa Tolowata kecamatan ambalawi kabupaten bima provinsi Nusa tenggara barat NTB.
Pada hari Senin (25/10)2021) kepolisian republik indonesia Mapolres Bima kota, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen Warkah tersebut, beberapa awak Media, mendatangi kantor kepolisian Polres Bima kota di ruangan pidana umum (PIDUM) Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, membenarkan bahwa memang benar 3 (tiga) orang jadi tersangka. Kadus Berinisial (S), H dan H ini adalah suami istri.
Kanit Pidum menjelaskan, awalnya. Oknum kepala dusun membuat surat yang di suruh oleh oknum H agar mencantumkan H suaminya atas nama sertifikat untuk di ajukan kepada badan pertanahan Nasional kabupaten Bima, demi menguasai tanah milik orang lain hingga terbit sertifikat hak milik atas nama H suaminya. Namun hingga sekarang masih dalam proses yang dilakukan oleh anggota penyidik setelah memeriksa saksi serta ahli waris sebagai Pelapor.
Adapun nomor surat aduan masyarakat, Sementara, Kanit Pidana Umum (Pidum) Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K Polres Bima Kota membenarkan sesuai dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/631/X/2021/Reskrim.
"Ia, kami melayangkan surat panggilan terhadap bersangkutan yakni Inisial (H) dan H untuk yang berinisial S sudah diamankan oleh kami," ungkapannya saat ditemui beberapa awak Media di ruang kerjanya.
Lanjutnya, dalam hasil gelar perkara atas pemalsuan wakah akhirnya inisial (S), (H) dan (H), ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan surat Sebagaimana pasal 263 KUHP, peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Warkah ini berinisial S membuat surat yang di suruh oleh H agar dimohonkan sertifikat tanah atas nama H suaminya sehingga terbitlah Sertifikat atas nama H suaminya.
" Kalau kepala Desa sementara status sebagai saksi, persoalan tahan tau tidaknya, masih tahapan proses lanjutan,"pungkasnya.
Terkait Kasus pemalsuan Wakah atas pekarangan rumah di Dusun Rasabou, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima. Demi keseimbangan pemberitaan media ini, dan klarifikasi terkait perso'alan pemalsuan dokumen yang di alami oleh klien nya.
Akhirnya beberapa awak Media mengkonfirmasi kepada Kuasa hukum pelapor, Abbas Setiawan, SH. Pada Senin, (25/10/2021). Namun ironisnya enggan berkomentar banyak, "bahwa itu masih tahapan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,"pungkasnya Abbas. (Red/MA/08).
Posting Komentar