Dalam Rangka tindak Lanjut konflik atas Aduan Aliasi Ormas dan LSM Kabupaten Bima, Adi Mandra. Mengungkapkan terkait dugaan Pembangunan Jetty ilegal di Desa Poja yang diperkarsai oleh salah satu Pihak Swasta Di Desa Poja, kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Dalam pembangunan Jetty yang di duga kuat Ilegal tersebut kami dengan harapan Besar mengamanahkan tugas besar kepada Institusi Esekutif dan Legislatif agar diselesaikan secara Konstitusional dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk memberikan kepastian penyelesaian kasus tersebut dengan semangat Dan Spirit Kerakyatan.
"Momentum yang akan menentukan Kinerja Esekutif dan Legislatif (DPRD) KABUPATEN Bima yang Apakah Berpihak Pada Urusan Publik Atau Tidak. Bupati Bima, Bappeda Kabupaten Bima, Komisi III. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima dan DPRD Dapil Sape dan Lambu," Ungkap Adi Mandra, di Media ini.
Setidaknya problem ini juga menggugah nalar dan akal sehat pemimpin di kabupaten Bima karna dugaan kami ada upaya praktek mafia Ruang yang Memonopoli ruang publik menjadikanya hak prifat.
"Upaya tindakan dan reaponsif atas sikap keberpihakan bupati sangat dibutuhkan dalam menentukan keputusan atas masalah yang ada serta mengingat bahwa Keberadaan Zembatan (Jetty) Kalimaya resort Daiving sama sekali tidak memberi kontribusi yang cukup untuk kemajuan daerah dan malah justru sebaliknya arus modal dan sirkulasinya hanya mengalir pada satu sisi saja yaitu hanya menguntungkan pihak pengelola saja," Tutur nya.
Lanjut Adi, menyebutkan. "Bupati Bima, Bappeda, DPRD kabupaten Bima, (Komisi III), Dapil Sape dan Lambu Setidaknya Harus Benar-benar Serius Menangani Setiap Problem Daerah ini Untuk mewujudkan "Good Government and clean governance" Agar dapat dipandang sebagai pemerintahan yang baik, bersih,berwibawa efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung," Pungkas nya Adi Mandra.
Kami dari aliansi LSM dan Ormas dan bukan hanya Adi Mandra, Mukhlis Plano, mengungkapkan dirinya yang pernah mengangkat kasus jetty kalimaya hari ini terbuat di kantung-kantung oleh salah satu sikap tidak profesionalisme yang anggota dewan dalam hal ini Komisi 3 yang menjemput aspirasi kami."Namun sampai saat ini tidak di indahkan yang dijanjikan, bahwa hal itu akan segera diselesaikan secara konstitusional melalui institusi (Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat".
"kemudian di satu sisi kami dibuat ambigu dengan alasan-alasan yang mengundur Waktu penyelesaian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kalimaya Resort daiving dalam proses pengelolaannya melakukan tindak penyalahgunaan kewenangannya membangun jetty (jembatan setapak tiang) yang menjulang 70 meter ke laut," Ungkap Mukhlis.
Dalam hal ini merugikan publik, karena di satu sisi publik, tidak dibiarkan melakukan aktivitas di sekitar wilayah eksplorasi kalimaya resort daiving tersebut.
"Pada pertemuan yang kesekian kalinya anggota dewan Edy Muhlis sampaikan bahwasanya pihak Komisi 3 akan merespon situasi itu dengan memanggil seluruh OPD terkait untuk secepat mungkin menindaklanjuti tuntutan tuntutan masyarakat yang resah atas tindakan yang dilakukan oleh Resort kalimaya daiving," Ujar nya.
Lanjut dikatakanya Muhlis. Pertemuan tersebut mereka menjanjikan akan melakukan rapat koordinasi mengundang pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut adalah dinas-dinas terkait dalam hal ini adalah Bappeda, Dinas lingkungan Hidup, Dinas pariwisata, Dinas PU dan dinas dinas lainnya dalam rangka melakukan koordinasi untuk memastikan, Apakah pembangunan Katty tersebut melanggar hukum atau tidak.
"Setelah kami kroscek beberapa waktu yang lalu dalam pertemuan kami dengan salah satu anggota dewan yang menerima aspirasi kami. dalam hal ini ketua komisi 3 Edy Mukhlis menyampaikan bahwa kami masih kendala, sehingga tidak turun ke lokasi dan untuk melakukan sidak itu dikarenakan oleh terkendalanya administrasi persuratan kami (surat panggilan atau undangan koordinasi) itu tidak ditandatangani oleh wakil ketua dewan sehingga hal itu tertunda," paparnya.
Masih dia, "Kenyataan ini bisa saja menimbulkan satu asumsi dan pandangan kami bahwasanya ketua dewan atau wakil ketua dewan di sini seolah punya kepentingan atas pembangunan Jetty kalimaya resort daiving serta dugaan terlibat penuh dalam pembangunan itu sehingga mengundur Waktu penyelesaian tuntutan dan aspirasi kami tersebut".
"Kami menilai salah tindakan wakil ketua dewan tersebut tidak memiliki keseriusan dalam melakukan fungsi sebagai seorang anggota dewan dan melihat problem itu sebagai masalah yang cukup serius untuk diselesaikan karena menyangkut tindak pidana murni yang di mana tindakan pengelola kalimaya Resort dan tim tersebut merupakan kejahatan melawan negara, kemudian menerobos hak-hak publik dalam hal ini kawasan pesisir yang ada di desa poja," Tandas nya Mukhlis Plano.
"Menduga sangat kuat jika hal ini tidak disikapi secara serius dan kami bisa menyimpulkan, bahwasanya salah satu anggota dewan yang bisa kami sebutkan saja bahwa pada hari ini seperti wakil ketua dewan itu, seakan-akan tidak memiliki keseriusan dalam menjalankan fungsi serta pengawasannya. Sebagai dewan perwakilan rakyat, dalam rangka menegakkan hak hak atas rakyat terkait problem privatisasi ruang yang ada dikawasan pesisir desa poja kecamatan Sape Kabupaten Bima oleh pihak Kalimaya Resort daiving di kecamatan Sape, secara geografis memiliki kawasan pesisir yang cukup potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata".
semestinya dibawah pengelolaan pemerintah daerah ataupun investor harusnya pemerintah daerah melihat itu sebagai salah satu aset yang harus dikembangkan secara serius dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Bima.
"Bukan malah memberikan ruang kelompok tertentu atau aktivitas pengelolaan pribadi yang tidak sama sekali mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar serta menghasilkan pakan yang cukup untuk daerah," Pungkasnya Mukhlis Plano di Media Aspirasi.
Demi keseimbangan pemberitaan Informasi publik, saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya dua kali. Akhirnya Pihak Anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima ketua komisi lll Edymuhlis S.Sos, menanggapi dan mengangkat dirinya meminta kepada kawan-kawan bukan dengan sengaja tidak turun ke lokasi kalimaya resort daiving tersebut.
" Mengingat adanya perjuangan kawan-kawan LSM, kami mengajukan surat untuk perjalanan. Namun ironisnya, tidak di tanda tangan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten. bahwa sudah dua kali di ajukan, lagi-lagi Pimpinan Dewan tidak mau indahkan surat kami," Ungkap Ketua komisi lll.
"Harapan kami dan saya selaku ketua komisi lll, kawan-kawan dari LSM tanyakan langsung kepada pimpinan dewan, perso'alan nya tidak ada kekuatan hukum karena hal itu yang membuat kami kendala untuk sidak kelokasi kalimaya," Paparnya Edymuhlis S.Sos.
waktu di konfirmasi, Pada Jum'at (29/Oktober/2021) Pihak kepala Bappeda kabupaten Bima, mengatakan bahwa hari senin saja waktu yang lebih tepat di kantor," pesan Singkat kadis Bappeda melalui via WhatsApp.
Posting Komentar