Kapolres Bima Kota Segera Adili Oknum Pemilik PKBM, BEM STIHM BIMA Beberkan Hukum di Mapolres Bima Kota Tajam Kebawa Tumpul ke Atas

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ setelah selesai melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Mapolres Bima Kota, Ketua BEM STIHM BIMA, Ade Sofian, saat diwawancarai wartawan, mengungkapkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai syarat syah penetapan tersangka pada kasus-kasus tersebut sudah terpenuhi. 


"Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti". Ungkapnya


Selain itu, Sekbid Hukum dan HAM BEM STIHM BIMA, Ikhlas Arifin, dikutip dalam orasinya menyampaikan perluasan pembuktian khusus tindak pidana korupsi dalam Pasal 26 A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen.


Lanjutnya, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.


"Semua itu sudah ditemukan oleh penyidik dalam kasus Dugaan Korupsi dana PKBM milik anggota DPRD KABUPATEN BIMA Fraksi partai Gerindra tersebut, tapi anehnya kok penyidik masih belum melakukan penetapan tersangka" Keluhnya. 


Kabid Aksi dan advokasi, Kaharudin dalam orasinya juga Mendesak Kapolres agar Mendesak penyidik tipidter polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima inisial FRD kepada sdr A. Haris dan pemalsuan ijazah paket C oleh salasatu anggota DPRD Kota Bima Fraksi partai perindo karena diduga kuat laporan tersebut telah dipetik "es" kan dan dijadikan ATM berjalan. 


"Juga kami mendesak Kapolres Bima Kota segera tingkatkan dan tetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum DPRD KOTA Bima Fraksi Partai Perindo An. IPA SUKA dan kasus penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum DPRD KABUPATEN BIMA Fraksi Partai PDI-P inisial FDS," terangnya. 


Kolap Aksi, Anton Wijaya, menegaskan seluruh pendapat dan fakta peristiwa pidana yang disampaikan oleh teman-teman nya tersebut benar dan dalil nya jelas. "merujuk pada bukti-bukti yang dikemukakan dan dijelaskan, maka kami dari BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA mendesak Polres Bima Kota Segera Tetapkan tersangka Boimin atas Kasus korupsi dana PKBM KAROKO MAS yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 1,80 Milyar, Tangkap dan tahan Boimin karena tidak koperatif dan akomodatif selama proses hukum berjalan sebab itu perbuatan yang sengaja menghalang-halangi dan memperlambat kinerja penyidik serta diduga kuat menghilangkan barang bukti.


Segera surati Polda NTB dan Mabes Polri agar meminta pihak Bank melakukan print out rekening koran PKBM KAROKO MAS karena terduga pelaku tidak akomodatif. 


"Semua tuntutan ini wajib dan harus dilaksanakan, dan diselesaikan di tahun 2021 ini, bawah patut diduga hukum di Mapolres Bima Kota Tajam Kebawa Tumpul ke Atas". Tutupnya.(Red/MA/06).