Korlap Front Rakyat Menggugat Amirullah S.Ikom yang biasa disapa Amir Bigon Sape, Menyoroti Kebijakan kebijakan Hukum di pengadilan negeri raba Bima.
Adapun disampaikan oleh Amir Bigon Sape, Bahwa Negara indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia.
"Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia harus patuh terhadap hukum yang ada di Negara Indonesia dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur tampa ada diskriminasi antara satu sama lain," Ungkap Amir Bigon.
Di lirik pada kinerja aparatur penegak hukum ( APH ) baik dari pihak kapolres bima, kejaksaan negeri bima dan pengadilan negeri bima di wilayah Hukum bima dalam mengamankan, menuntut dan memutuskan proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat miskin kota bima dan kabupaten bima sangatlah tegas.
"Tetapi masih banyak pelanggaran hukum di tingkatan elit kekuasaan pemerintahan kota bima dan kabupaten bima yang sulit di proses tegas oleh pihak penegak hukum," Paparnya.
Lanjutnya, dan ini menjadi bahan evaluasi oleh aparatur penegak hukum ( APH ) wilayah hukum kota bima dan kabupaten bima. tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksana hukum di daerah bima kita tercinta ini.
'Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya, malah dibilarkan begitu saja. Dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan daerah ini," Pungkasnya.
Masih Amir Bigon. Oleh karena itu, patut kita pertanyakan, bagaimana penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di daerah kita ini untuk memulihkan atau membentuk daerah yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
TUNTUTAN SIKAP, 1. meminta kepada Kejaksaan Negeri bima dan pengadilan nergeri bima agar menegaskan supermasif hukum di bima ini, berdasarkan UU yang berlaku.
2. meminta kepada kejaksaan negeri bima dan pengadilan negeri bima tegaskan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. segera pihak kejalsaan negeri bima dan pengadilan negeri bima, mengungkap kejahatan tindak pidana murni dan tindak pidana korupsi pada pemerinta kota bima dan kabupaten bima.
4. "Apabila seluruh tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan kembali melakukan pengerakan unjukrasa besar-besaran," Tutupnya.
Dalam pantauan wartawan Media Aspirasi, Massa Aksi Front Rakyat Menggugat, setelah melakukan Orasi serta membacakan tuntutan, pihak pengadilan negeri raba Bima Enggak temui massa Aksi, dan akhirnya puluhan massa membubarkan diri.
Posting Komentar