Dalam aduan dengan nomor Aduan/K/613/X/2021/NTB res Bima kota melaporkan tentang dugaan penghinaan melalui status whatsapp yang berisi kalimat "Tidu bae fiki ba koa mena na jam 10 adzan Isha" di Artikannya. (Tidak karuan pikiran karena kekalahannya, Jam 10 Adzan Isha) Konten tersebut oleh pelapor dianggap penghinaan sehingga merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Bima kota.
Kepada media Risma selaku pelapor mengatakan bahwa laporan hukum yang diambilnya adalah sebagai bentuk melindungi marwah dan harga dirinya secara pribadi atas postingan terlapor melalui status Whatsappnya.
" ya betul, semalam ditemani oleh kerabat melaporkan oknum yang diduga melakukan penghinaan terhadap diri pribadi saya," ujarnya.
Lanjutnya lagi, kronologis adanya dugaan penghinaan berawal dari kegiatan pemilihan ketua LPM yang digelar secara demokratis. Dirinya sebagai pihak yang kalah telah legowo dan tidak ada persoalan atas kekalahan itu. Namun, beberapa saat kemudian tepatnya saat hendak melaksanakan Adzan Isha, terduga pelaku penghinaan tersebut melontarkan kalimat yang mengarah pada penghinaan.
" ya, kami sudah kantongi bukti dugaan penghinaan tersebut baik berupa video dan screenshootnya, " ungkapnya.
Masih menurut Risma, dirinya menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku saja dan secara warga negara yang patuh pada hukum, dirinya telah menjalankan hak nya sebagai warga dalam mencari keadilan.
" ya intinya saya menyerahkan pada pihak penegak hukum atas laporan dugaan penghinaan pada dirinya," tutup pria yang berprofesi sebagai guru tersebut.(Red/MA/07).
Posting Komentar