Bima ~ Media Aspirasi ~ Unit Reskrim Polsek Bolo Dibackup Tim Puma Polres Bima  Berhasil Mengukap dan Meringkus Terduga Pelaku Curat  Tepatnya Didesa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Sabtu 30/10/12.


Penangkapan Terduga Yang sempat diburu Tiga Hari ini dengan Dasar ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan laporan polisi Nomor :  LP / 349 /X/2021/NTB/Res Bima/Polsek Bolo tgl 28 Oktober 2021.


Kasat Reskrim polres Bima Iptu Masdidin SH Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Menuturkan Kejadian Yang Menimpa Agil Umar, 60 Warga Desa Rato ini Terjadi Kamis 28 Oktober 2021 pukul 01.00 wita di kompleks pasar sila Desa Rato Kecamatan bolo, Diduga dilakukan oleh MN (L) 31 yang tidak lain Adalah anak kandung Korban Warga Desa setempat papar Adib.


Lebih Lanjut Adib Mengatakan Kejadian Berawal korban bangun tidur dan Langsung menuju kamar mandi  melewati ruang tamu, namun pada saat melewati ruang tamu korban Kaget karena  TV 32 IN merk Samsung warna hitam yang tersimpan di ruang tamu sudah Tidak Ada.


Kemudian korban  mengecek pintu belakang rumah di ruang bawah sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah)  Korbanpun melaporkan Kejadian Yang Menimpa dirinya ke SPKT Polsek Bolo.


Tim Puma Polres Bima dan Unit Reskrim Polsek Bolo Melakukan Penyelidikan Terkait Keberadaan pelaku dalam Waktu tiga Hari  Tim puma mendapatkan informasi dari Anggota Polsek bolo terkait keberadaan pelaku, Tim Puma Bergerak menuju Mapolsek Bolo untuk Membackup Dan Mengamankan pelaku Yang Saat itu Pelaku sedang Asyik Duduk Bersama Korban yang juga orang tua kandungnya Sendiri," Adib Menjelaskan.


Tidak Membuang Waktu Tim puma yang tidak Mau Kehilangan Buruanya Langsung Meringkus Pelaku Pada saat di lakukan penangkapan pelaku  tidak melakukan perlawanan, kemudian tim puma Menggelandang pelaku ke Mako Polsek Bolo guna proses hukum lebih lanjut," Tutupnya, kasi Humas.

LEBAK ~ Media Aspirasi ~  Dirpamobvit Polda Banten KBP Edy Sumardi selaku Pamatwil Polsek Cikande melaksanakan kegiatan monitoring dan asistensi pelaksanaan Pilkades di sejumlah TPS Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pada Minggu (24/10). 


Edy Sumardi menyampaikan bahwa ada 11 Desa yang menyelenggarakan Pilkades di Kecamatan Cikande Kabupaten Lebak. 


"Benar, saya langsung turun kelapangan untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya Pilkades dan perlu diketahui bahwa di Kecamatan Warunggung terdapat 7 Desa yang melaksanakan Pilkades dan 95 TPS," ujar Edy Sumardi. 


"Dan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Cikande sebanyak 41.842 orang," lanjutnya. 


Edy Sumardi memastikan bahwa penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mewujudkan Pilkades yang aman, sehat dan kondusif. 


Terakhir, Edy Sumardi berpesan untuk para tim sukses dan para calon kepala desa untuk dapat saling menghormati satu sama lain. 


"Pasca hasil penghitungan suara personel melakukan Patroli guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, jangan ada euforia kemenangan dengan berkerumun yang mengakibatkan terjadinya cluster Covid-19 yang baru dalam pelaksanaan Pilkades," pungkasnya.(Rad/MA/06).

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di desa Nisa kecamatan woha kabupaten bima terduga pelaku telah di amankan oleh Tim opsnal Brimob NTB beserta barang Bukti 2 (Dua) unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon dan Motor Scopy warna putih biru hasil curian berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/280/X/2021/NTB/polres Bima kota tanggal 28 Oktober.


Tim Opsnal Brimob NTB Mengamankan Terduga pelaku berinisial A alias babingepet, Umur. : 30 tahun, pekerjaan petani Alamat. Desa Tente dusun Kampo Nggaro kecamatan woha kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat NTB, beserta barang bukti 2 (Dua ) unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan motor Honda Scopy warna putih Biru.


Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian ( Curanmor ) wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima kabupaten.


Dari hasil penyelidikan yg dipimpin oleh BRIPKA ARDI BARON BAYU SENO ( OPSNAL BRIMOB NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku sedang melakukan transaksi motor hasil curian tersebut, di rumah temannya di desa nisa kecamatan woha kabupaten bima.


Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol. HARIYANTO SIK, SH Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kurangi letusan senjata api serta hindari pelanggaran HAM.


Lanjutnya, Kemudian Pada pukul 20.30 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi transaksi motor hasil curian tersebut.


"Setibanya di lokasi pada Pukul 22.00 wita, Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang berada dirumah temannya di desa nisa kecamatan woha kabupaten bima, dari hasil introgasi terduga pelaku, dan pelakupun menyimpan motor di desa Kalampa kecamatan woha kabupaten bima," Ungkap Haryanto.


"kemudian team opsnal menuju desa Kalampa kecamatan woha kabupaten bima untuk mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Xeon warna Hijau dengan no pol.EA 6675.SR. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, kemudian barang bukti tersebut di amankan ke mako Batalyon C pelopor".


Selanjutnya. sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus pencurian (Curanmor) oleh Tim opsnal Brimob NTB diamankan di mako BATALYON C PELOPOR Bima, untuk melakukan pengembangan, Situasi terpantau aman dan kondusif.


"Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul.11.00 Wita team opsnal Brimob melakukan pengembangan motor Honda scopy di desa BRE kecamatan palibelo kabupaten bima. Team opsnal mengamankan motor Honda scopy Warna putih Biru di desa BRE kecamatan palibelo kabupaten bima yang telah d jual oleh pelaku," Paparnya.


Team opsnal Satbrimobda NTB mengamankan keseluruhan BB tersebut ke Mako Batalyon c pelopor dan akan menyerahkan kasus tsb ke mapolsek Rasbar guna proses lebih lanjut. Tim Opsnal menyerahkan pelaku dan BB ke mapolsek Rasanae Barat kota Bima.


"Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian (curanmor) untuk main judi online dan untuk membeli narkoba," Pungkasnya. 


Pihak keluarga korban mempercayai kinerja team opsnal Brimob sering mengungkap kasus 3C dan kejahatan yang lain-lain dan mendengar informasi dari masyarakat/sering melihat d medsos bahwa team opsnal sangat luar biasa mengungkap kasus d wilayah hukum polres Bima dan polres Bima kota


Berdasarkan permintaan Pihak korban dan meminta tolong kepada team opsnal Brimob agar segera ungkap kasus pencurian (curanmor) yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat setempat d wilayah hukum polres Bima kota dan polres Bima. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," Tutupnya, (Red/MA/06).


1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;

2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.



Bima ~ Media Aspirasi ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Bima, Musibah kebakaran yang menimpa warga Desa panda dan menghanguskan dua rumah menggugah hati banyak kalangan diataranya kepolisian Resor Bima memberikan batuan kepada korban kebakaran  di Desa Panda  Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Senin  25 Oktober 2021.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasaongko yang diwakili oleh Waka Polres Bima Kompol Yusuf mengujungi dan meberikan bantuan kepada para korban berupa uang tunai dan sembako untuk meringankan beban yang sedang dialami oleh warga desa panda papar kasi humas polres Bima Iptu Adib Widayaka lewat laporan tertulis Resminya.


Selain memberikan bantuan Waka Polres juga menyampikan rasa duka atas musibah yang dialami oleh para korban kebakaran agar tetap sabar dan tetap semangat serta menghimbau kepada seluruh masyarakat berhati-hati.


"Apabila sedang melakukan aktifitas di dapur atau mau bepergian, supaya memeriksa terlebih dahulu alat alat yang menjadi sumber Api, supaya tidak terjadi kebakaran yang bias merugikan diri kita maupun orang lain," ujar adib mengutip pernyataan waka polres.


‘’Terpisah waka Polres mengatakan semoga apa yang kami lakukan ini bisa sedikit membantu meringangkan beban yang sedang dihadapi oleh korban dan semoga menjadi Nilai Ibadah Dihadapan Allah SWT," Tutupnya, Pria Bermelati satu itu.




Dompu NTB ~ Media Aspirasi ~ Kegiatan mutasi dan rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang biasa, namun demikian mutasi dan rotasi kali ini memiliki makna yang sangat strategis, karena pada pemerintahan AKJ-SYAH, baru kali ini melaksanakan mutasi pada level jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.


Hal ini disampaikan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Dompu, dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemda Dompu, Jumat (29/10/2021) pukul 16.30 Wita - Selesai di Aula Pendopo Bupati Dompu.


Kata Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, melansir yang disampaikan Bupati AKJ dalam sambutan tertulisnya, mutasi dan rotasi jabatan pada kali ini bertepatan dengan akan dimulainya penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.


Lanjut Wabup dengan memberikan penekanan kepada para pejabat yang dilantik, pada tahun anggaran 2022, kita akan dihadapkan dengan tantangan dan beberapa permasalahan yang harus kita tangani bersama.


Permasalahan-permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama tersebut antara lain adalah permasalahan air bersih, lingkungan yang masih kurang bersih, kerusakan hutan, pendapatan asli daerah yang rendah, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang masih rendah, dan kinerja aparatur yang masih rendah," terang Wabup H. Syahrul Parsan.


Ditegaskanya kembali atas berbagai permasalahan ini, saya mengajak kepada kita semua untuk segera bekerja cepat dan profesional untuk mengatasinya sehingga dampaknya dengan segera dapat dinikmati oleh masyarakat.


Berikutnya Wakil Bupati juga mengatakan disiplin ASN harus menjadi perhatian pimpinan OPD. Menurut Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, disiplin ASN adalah tanggungjawab bersama bersama bukan hanya menjadi tanggungjawab Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektorat.


Ditambahkannya, saya melihat kondisi disiplin ASN saat ini masih sangat rendah, oleh karena itu saya minta perhatian yang serius dari pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan secara serius kepada semua stafnya. Diingatkannya kembali agar semua memahami, menghayati dan melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


"Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tersebut, kedepan kami akan memberikan kewenangan kepada pimpinan OPD untuk menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada ASN," ucap Wabup H. Syahrul Parsan.


Lanjutnya lagi, kewenangan dimaksud diberikan agar dapat mencegah secara dini berbagai pelanggaran disiplin baik sedang maupun berat yang dilakukan ASN dibawah tanggungjawab pimpinan OPD.


Dimomen yang sama Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, juga menyampaikan sistim pemerintahan berbasis elektronik, harus segera dan secara merata untuk diterapkan di semua OPD. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dilakukan guna memudahkan berbagai akses pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyakarat," paparan nya.


"Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati mengajak pimpinan OPD untuk ikut mendukung dan mensukseskan program vaksinasi covid-19. Program vaksinasi covid-19 merupakan program pemerintah pusat yang harus kita dukung pencapaiannya," ungkap Wabup menutup sambutannya.


Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan prokes yang dihadiri oleh Kejari Dompu, Dandim/1614 Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, dan pejabat lainnya.


Berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama yang diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Wakil Bupati Dompu berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.23/251/BKD dan PSDM/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator adalah:.


1. Ir. Syarifuddin Jabatan Lama Kepala Dinas Perhubungan Jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan SDM.


2. Ilham, SP, Jabatan Lama Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jabatan Baru Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.


3. H.Burhan, SH Jabatan Lama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kerjasama dan Kesra Jabatan Baru Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah.


4. Dra. Hj. Sri Suzana. M.Si Jabatan Lama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabatan Baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah.


5. Drs. H. Muhibuddin, M.Si Jabatan Lama Inspektur Inspektorat Jabatan Baru Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


6. Hairuddin, SH Jabatan Lama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Jabatan Baru Inspektur Inspektorat.


7. Rohyani, SH Jabatan Lama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jabatan Baru Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


8. Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP Jabatan Lama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Jabatan Baru Kepala Bappeda dan Litbang.


9. Albuhairum, S.Sos Jabatan Lama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabatan Baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.


10. Drs. Rifaid M.Pd Jabatan Lama Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Jabatan Baru Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.


11. Agus Salim, S.Sos Jabatan Lama Sekretariat DPRD Jabatan Baru Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah.


12. Ir. Ruslan, M.Si Jabatan Lama Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Jabatan Baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan.


13. Ir. H. Rusdin, M.Si Jabatan Lama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jabatan Baru Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.


14. Ir. H. Fakhruddin A. Wahab, M.Si Jabatan Lama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Jabatan Baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


15. H. Moh. Syaiun, SH Jabatan Lama Kepala Satuan Pamong Praja Jabatan Baru Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.


16. Abdul Syahid, SH Jabatan Lama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabatan Baru Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.


17. Drs. Abdul Haris Jabatan Lama Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian SDA, Pembangunan dan Infrastruktur Jabatan Baru Kepala Dinas Sosial.


18. Ir. Wahiddin, M.Si Jabatan Lama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabatan Baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.


19. Ir. A, Muis, M.Si Jabatan Lama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jabatan Baru Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.


20. Khairul Instan, SE, MM Jabatan Lama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabatan Baru Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.


21. Jufri, ST., M. Si Jabatan Lama Kepala Pelaksana Badan dan Penanggulangan Bencana Daerah Jabatan Baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup.


22. Tajuddin, SH Jabatan Lama Kepala Dinas Sosial Jabatan Baru Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

23. Ir. H. Fakhrurrazi, M.Si Jabatan Lama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jabatan Baru Kepala Dinas Perhubungan.


24. Hj. Iris Juwita Kastianti, S.KM., M.MKes Jabatan Lama Kepala Dinas Kesehatan Jabatan Baru Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.


25. M. Amin, S.Sos Jabatan Lama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabatan Baru Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kerjasama dan Kesra.


26. Dr. H. Dias Indarko, MPPM Jabatan Lama Dokter Ahli Madya Rumah Sakit Umum Daerah, Jabatan Baru Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.


27. Edi Kurniadin, SP Jabatan Lama Pengawas Pemerintahan Madya/Ahli Madya Inspektorat, Jabatan Baru Pembantu V pada inspektorat.


Kader Jaelani, Syahrul Parsan, Gatot Gunawan, P. Putra Ardiansyah SE, Firman Syah 


Dok, prokopim: Bimbim Bima.



Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Kamis (14/10/2021) Pembangunan jembatan menuju kedalaman diperkirakan 70 meter yang berlokasi Desa poja kecamatan sape kabupaten Bima. Sangat hangat di perbincangkan dikalangan netizen dan masyarakat, apalagi kepada aktivis pengiat demokrasi.


Dalam Rangka tindak Lanjut konflik atas Aduan Aliasi Ormas dan LSM Kabupaten Bima, Adi Mandra. Mengungkapkan terkait dugaan Pembangunan Jetty ilegal di Desa Poja yang diperkarsai oleh salah satu Pihak Swasta Di Desa Poja, kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Dalam pembangunan Jetty yang di duga kuat Ilegal tersebut kami dengan harapan Besar mengamanahkan tugas besar kepada Institusi Esekutif dan Legislatif agar diselesaikan secara Konstitusional dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk memberikan kepastian penyelesaian kasus tersebut dengan semangat Dan Spirit Kerakyatan. 


"Momentum yang akan  menentukan Kinerja Esekutif dan Legislatif (DPRD) KABUPATEN Bima yang Apakah Berpihak Pada Urusan Publik Atau Tidak. Bupati Bima, Bappeda Kabupaten Bima, Komisi III.  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima dan DPRD Dapil Sape dan Lambu," Ungkap Adi Mandra, di Media ini.


Setidaknya problem ini juga menggugah nalar dan akal sehat pemimpin di kabupaten Bima karna dugaan kami ada upaya praktek mafia Ruang yang Memonopoli ruang publik menjadikanya hak prifat. 


"Upaya tindakan dan reaponsif atas sikap keberpihakan bupati sangat dibutuhkan dalam menentukan keputusan atas masalah yang ada serta mengingat bahwa Keberadaan Zembatan (Jetty) Kalimaya resort Daiving sama sekali tidak memberi kontribusi yang cukup untuk kemajuan daerah dan malah justru sebaliknya arus modal dan sirkulasinya hanya mengalir pada satu sisi saja yaitu hanya menguntungkan pihak pengelola saja," Tutur nya.


Lanjut Adi, menyebutkan. "Bupati Bima, Bappeda, DPRD kabupaten Bima, (Komisi III), Dapil Sape dan Lambu  Setidaknya Harus Benar-benar Serius Menangani Setiap Problem Daerah ini Untuk mewujudkan "Good Government and clean governance" Agar dapat dipandang sebagai pemerintahan yang baik, bersih,berwibawa efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung," Pungkas nya Adi Mandra.

Kami dari aliansi LSM dan Ormas dan bukan hanya Adi Mandra,  Mukhlis Plano, mengungkapkan dirinya yang pernah mengangkat kasus jetty kalimaya hari ini terbuat di kantung-kantung oleh salah satu sikap tidak profesionalisme yang anggota dewan dalam hal ini Komisi 3 yang menjemput aspirasi kami.


"Namun sampai saat ini tidak di indahkan yang dijanjikan, bahwa hal itu akan segera diselesaikan secara konstitusional melalui institusi (Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat". 


"kemudian di satu sisi kami dibuat ambigu dengan alasan-alasan yang mengundur Waktu penyelesaian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kalimaya Resort daiving dalam proses pengelolaannya melakukan tindak penyalahgunaan kewenangannya membangun jetty (jembatan setapak tiang)  yang menjulang 70 meter ke laut," Ungkap Mukhlis. 


Dalam hal ini merugikan publik, karena di satu sisi publik, tidak dibiarkan melakukan aktivitas di sekitar wilayah eksplorasi kalimaya resort daiving tersebut. 


"Pada pertemuan yang kesekian kalinya anggota dewan Edy Muhlis sampaikan bahwasanya pihak Komisi 3 akan merespon situasi itu dengan memanggil seluruh OPD terkait untuk secepat mungkin menindaklanjuti tuntutan tuntutan masyarakat yang resah atas tindakan yang dilakukan oleh Resort kalimaya daiving," Ujar nya.


Lanjut dikatakanya Muhlis. Pertemuan tersebut mereka menjanjikan akan melakukan rapat koordinasi mengundang pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut adalah dinas-dinas terkait dalam hal ini adalah  Bappeda, Dinas lingkungan Hidup, Dinas pariwisata, Dinas PU dan dinas dinas lainnya dalam rangka melakukan koordinasi untuk memastikan, Apakah pembangunan Katty tersebut melanggar hukum atau tidak. 


"Setelah kami kroscek beberapa waktu yang lalu dalam pertemuan kami dengan salah satu anggota dewan yang menerima aspirasi kami. dalam hal ini ketua komisi 3 Edy Mukhlis menyampaikan bahwa kami masih kendala, sehingga tidak turun ke lokasi dan untuk melakukan sidak itu dikarenakan oleh terkendalanya administrasi persuratan kami (surat panggilan atau undangan koordinasi) itu tidak ditandatangani oleh wakil ketua dewan sehingga hal itu tertunda," paparnya.


Masih dia, "Kenyataan ini bisa saja menimbulkan satu asumsi dan pandangan kami bahwasanya ketua dewan atau wakil ketua dewan di sini seolah punya kepentingan atas pembangunan Jetty kalimaya resort daiving serta dugaan terlibat penuh dalam pembangunan itu sehingga mengundur Waktu penyelesaian tuntutan dan aspirasi kami tersebut".


"Kami menilai salah tindakan wakil ketua dewan tersebut tidak memiliki keseriusan dalam melakukan fungsi sebagai seorang anggota dewan dan melihat problem itu sebagai masalah yang cukup serius untuk diselesaikan karena menyangkut tindak pidana murni yang di mana tindakan pengelola kalimaya Resort dan tim tersebut merupakan kejahatan melawan negara, kemudian menerobos hak-hak publik dalam hal ini kawasan pesisir yang ada di desa poja," Tandas nya Mukhlis Plano.


"Menduga sangat kuat jika hal ini tidak disikapi secara serius dan kami bisa menyimpulkan, bahwasanya salah satu anggota dewan yang bisa kami sebutkan saja bahwa pada hari ini seperti wakil ketua dewan itu, seakan-akan tidak memiliki keseriusan dalam menjalankan fungsi serta pengawasannya. Sebagai dewan perwakilan rakyat, dalam rangka menegakkan hak hak atas rakyat terkait problem privatisasi ruang yang ada dikawasan pesisir desa poja kecamatan Sape Kabupaten Bima oleh pihak Kalimaya Resort daiving di kecamatan Sape, secara geografis memiliki kawasan pesisir yang cukup potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata".


semestinya dibawah pengelolaan pemerintah daerah ataupun investor harusnya pemerintah daerah melihat itu sebagai salah satu aset yang harus dikembangkan secara serius dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Bima.


"Bukan malah memberikan ruang kelompok tertentu atau aktivitas pengelolaan pribadi yang tidak sama sekali mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar serta menghasilkan pakan yang cukup untuk daerah," Pungkasnya Mukhlis Plano di Media Aspirasi.


Demi keseimbangan pemberitaan Informasi publik, saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya dua kali. Akhirnya Pihak Anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Bima ketua komisi lll Edymuhlis S.Sos, menanggapi dan mengangkat dirinya meminta kepada kawan-kawan bukan dengan sengaja tidak turun ke lokasi kalimaya resort daiving tersebut. 


" Mengingat adanya perjuangan kawan-kawan LSM, kami mengajukan surat untuk perjalanan. Namun ironisnya, tidak di tanda tangan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten. bahwa sudah dua kali di ajukan, lagi-lagi Pimpinan Dewan tidak mau indahkan surat kami," Ungkap Ketua komisi lll. 


"Harapan kami dan saya selaku ketua komisi lll, kawan-kawan dari LSM tanyakan langsung kepada pimpinan dewan, perso'alan nya tidak ada kekuatan hukum karena hal itu yang membuat kami kendala untuk sidak kelokasi kalimaya," Paparnya Edymuhlis S.Sos. 


waktu di konfirmasi, Pada Jum'at (29/Oktober/2021) Pihak kepala Bappeda kabupaten Bima, mengatakan bahwa hari senin saja waktu yang lebih tepat di kantor," pesan Singkat kadis Bappeda melalui via WhatsApp.


Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki kepentingan tersendiri.


Kepentingan ini bisa saja menimbulkan gesekan-gesekan di lapisan masyarakat yang bisa menimbulkan suatu keadaan dimana tidak adanya sebuah kesatuan dan menghilangnya keutuhan yang bisa menjadi alasan terjadinya perpecahan menuju ancaman disintegrasi bangsa. 

                     

Kekhawatiran akan ancaman disintegrasi bangsa jauh sebelumnya, telah menjadi salah satu pemikiran dari para tokoh pemuda 93 tahun yang lalu seperti, Jong Java, Jong Soematra, Jong Ambon serta banyak lagi tokoh pemuda lainnya waktu itu sepakat mengikrarkan persatuan di Republik ini dengan apa yang mereka namakan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928. Ikrar mereka jelas, bagaimana menjadikan negara ini menjadi satu, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. 


Lalu masih adakah semangat Sumpah Pemuda itu sekarang ditengah ancaman disintergrasi berbangsa?. Pergeseran nilai, masuknya pengaruh budaya luar ke negara kita rasanya sulit terbendung saat ini. Pertantanyaan ini tentu saja harus kita jawab bersama.

                                                              

Tidak cukup ruang bagi penulis untuk mengurai persoalan disintegrasi bangsa saat ini seperti Konflik Kenegaraan atau Sistem Pemerintahan, Konflik Ideologi, Konflik Kepentingan, biarlah semua ini diurus oleh orang orang hebat yang berkompeten menyelesaikannya, karena itu memang ranahnya mereka, namun di sini penulis hanya akan mencoba mengurai salah satu butir Sumpah Pemuda yang berkaitan tentang Bahasa yang rasanya masih relevan untuk penulis sampaikan dalam memperingati hari Sumpah Pemuda.

 

Sebelum membicarakan bahasa Indonesia lebih jauh di Luar Negeri, di dalam negeri saja, Bahasa Indonesia seolah tiarap menghadapi gempuran bahasa alai yang semakin gencar membombardir pengguna bahasa. Tidak berhenti sampai di situ, bagi siswa baru, pemilihan jurusan bahasa Indonesia hanya menjadi pilihan alternatif, padahal semestinya tidak begitu. Situasi ini justru bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Eropah seperti German dan Uzbekhistan, Cina, dan bebarapa negara ASEAN dimana pengajaran bahasa Indonesia terus menampakkan trend positive, hal ini tentu saja seperti mencoreng arang di kening.

 

Belum lagi apa bila berbicara tentang bahasa di negara tetangga kita Australia. Australia ini asset, karena tidak ada satu negara manapun di dunia ini selain Australia yang mengajarkan bahasa Indonesia mulai dari level Sekolah Dasar (SD) sampai Universitas. Bahkan Universitas di sana memiliki jurusan khusus bahasa Indonesia, jadi ini memang sangat spesial. Dibandingkan dengan negara lain, pengajaran bahasa Indonesia hanya pada level Universitas dan itupun masuk dalam kelompok ASIAN Studies. Penulis akui memang, saat ini minat siswa dalam mempelajari bahasa Indonesia di Benua Kanguru ini memang mengalami penurunan, tapi kita selalu optimis, pengajaran bahasa di negara tetangga kita ini akan bangkit kembali bila kita bersama-sama memikirkan hal ini. Paling tidak hal ini sudah penulis sampai kepada Pak Jokowi dalam sebuah pertemuan dengan beliau tahun 2013 sewaktu beliau masih menjabat Gubernur. Penulis pada akhirnya dapat bersyukur, beberapa langkah strategis sudah beliau ambil untuk menyelamatkan pengajaran bahasa di Australia, pada saat beliau menjadi orang nomor satu di negeri ini.

 

Hubungan Bilateral antara Indonesia Australia memang mengalami pasang surut, tapi itu hal biasa. Hubungan kedua negara pernah mengalami puncaknya ketika kepemimpinan Perdana Menteri Paul Keating. Hubungan kedua negara tidak bisa dipisahkan dan ini harus selalu terus kita jaga. Kedua negara tentu saja memiliki kepentingan yang sama. 

 

Begitu pentingnya Indonesia bagi Australia, melalui the Parliament of Commonwealth of Australian Join Standing Committee on Foreign Affairs Defence and Trade. Foreign Affair Sub Committee report, juga menekankan sebuah komitment yang baik antara kedua negara.  Mereka telah rekomendasikan “Near Neighbors - Good Neighbors An Inquiry into Australia’s Relationship with Indonesia. On the Recommendation 3, where the committee recommends that the Federal Government jointly invite the States to examine ways in which the educational relationship with Indonesia can be more cohesively managed” (Canberra, May 2004). 

 

Rasanya tidaklah berlebihan apa yang mereka sampaikan di atas. Penulis menggaris bawahi, penguatan hubungan kedua negara tidak saja dapat dilalui melalui hubungan G to G (Government to Government), tapi hubungan kedua negara dapat juga dilakukan melalui P to P (People to People) contact, dimana setiap anak bangsa dapat melakukannya, salah satunya melalui hubungan sosial budaya dan pendidikan. Sebagai pengajar bahasa, ini yang penulis lakukan dalam waktu dua dekade terakhir dalam upaya menyelamatkan pengajaran bahasa di Benua Kanguru ini.

 

Semoga saja momentum Sumpah Pemuda, kita dapat bersama-sama melakukan langkah nyata penyelamatan pengajaran Bahasa Indonesia di Benua Kanguru ini. 

 

Upaya yang penulis lakukan ini mendapat perhatian khusus dari Dubes Gery Quilan-(Dubes Australia sebelum Ibu Penny Williams), dimana beliau secara khusus menulis “Recognition for your outstanding contribution to the Australia-Indonesia relationship and bridging our people closer together through promoting Indonesian language learning”. 

 

Pengajar Bahasa Indonesia di Australia dan Tenaga Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri," Tutupnya. Dubes Universitas Fort de Kock

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ setelah selesai melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Mapolres Bima Kota, Ketua BEM STIHM BIMA, Ade Sofian, saat diwawancarai wartawan, mengungkapkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai syarat syah penetapan tersangka pada kasus-kasus tersebut sudah terpenuhi. 


"Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti". Ungkapnya


Selain itu, Sekbid Hukum dan HAM BEM STIHM BIMA, Ikhlas Arifin, dikutip dalam orasinya menyampaikan perluasan pembuktian khusus tindak pidana korupsi dalam Pasal 26 A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen.


Lanjutnya, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.


"Semua itu sudah ditemukan oleh penyidik dalam kasus Dugaan Korupsi dana PKBM milik anggota DPRD KABUPATEN BIMA Fraksi partai Gerindra tersebut, tapi anehnya kok penyidik masih belum melakukan penetapan tersangka" Keluhnya. 


Kabid Aksi dan advokasi, Kaharudin dalam orasinya juga Mendesak Kapolres agar Mendesak penyidik tipidter polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima inisial FRD kepada sdr A. Haris dan pemalsuan ijazah paket C oleh salasatu anggota DPRD Kota Bima Fraksi partai perindo karena diduga kuat laporan tersebut telah dipetik "es" kan dan dijadikan ATM berjalan. 


"Juga kami mendesak Kapolres Bima Kota segera tingkatkan dan tetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum DPRD KOTA Bima Fraksi Partai Perindo An. IPA SUKA dan kasus penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum DPRD KABUPATEN BIMA Fraksi Partai PDI-P inisial FDS," terangnya. 


Kolap Aksi, Anton Wijaya, menegaskan seluruh pendapat dan fakta peristiwa pidana yang disampaikan oleh teman-teman nya tersebut benar dan dalil nya jelas. "merujuk pada bukti-bukti yang dikemukakan dan dijelaskan, maka kami dari BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA mendesak Polres Bima Kota Segera Tetapkan tersangka Boimin atas Kasus korupsi dana PKBM KAROKO MAS yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 1,80 Milyar, Tangkap dan tahan Boimin karena tidak koperatif dan akomodatif selama proses hukum berjalan sebab itu perbuatan yang sengaja menghalang-halangi dan memperlambat kinerja penyidik serta diduga kuat menghilangkan barang bukti.


Segera surati Polda NTB dan Mabes Polri agar meminta pihak Bank melakukan print out rekening koran PKBM KAROKO MAS karena terduga pelaku tidak akomodatif. 


"Semua tuntutan ini wajib dan harus dilaksanakan, dan diselesaikan di tahun 2021 ini, bawah patut diduga hukum di Mapolres Bima Kota Tajam Kebawa Tumpul ke Atas". Tutupnya.(Red/MA/06).

Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ Rabu 27 Oktober 2021. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima Kembali menggelar Aksi Demonstrasi di depan kantor Polres Bima Kota, BEM STIH BIMA kecam atas Lambatnya penetapan tersangka terhadap Boymin, SE, Ketua PKBM Karoko Mas yang juga sebagai anggota DPRD fraksi partai Gerindra Kabupaten Bima.


Karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Karoko Mas di kecamatan wera kabupaten Bima yang merugikan anggaran negara 1,80 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.


BEM STIH juga menuntut tetapkan tersangka kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP Kab.Bima, Akibat lambat proses hukum atas sejumlah kasus ini BEM STIH demo Polres Bima Kota, Pada hari rabu, (27/10/2021).


Dalam pantauan wartawan Media Aspirasi dilokasi, massa Aksi demonstrasi beberapa saat kemudian disampaikan orasinya, sempat melakukan pembakaran ban bekas, Namun di halang oleh petugas keamanan dan sempat saling dorong antara Massa dan petugas. Akhirnya massa juga membakar kardus bekas di pintu masuk kantor Kapolres Bima Kota.


Setelah tiba di kantor Mapolres Bima Kota massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima langsung menyampaikan orasi "Kata Imawan Ade Sofian Ketua BEM STIH, bahwa anggaran 1,80 milyar tersebut yang seharusnya bertujuan untuk pemberantasan masyarakat buta aksara atau butuh huruf di Bima-NTB namun Dana tersebut disalah gunakan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas.


Ketua BEM STIH juga mempertegas bahwa untuk diketahui kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas ini, diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Miliyar. 


"Kendati demikian berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi oleh berbagai elemen di kantor Mapolres Bima Kota, hingga ke kantor Mapolda NTB bahkan di kantor Mabes Polri. Namun kasus ini masih saja terlihat tidak serius ditangani oleh pihak Polres Bima Kota," ungkapnya.


Korlap Aksi Dae Anton mengatakan ada beberapa kasus dugaan korupsi dan kasus lain-lain yang sudah dilaporkan oleh masyarakat namun tidak ada satupun yang selesai.


"Seperti kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, yang sudah dua tahun lebih penanganan oleh pihak Tipikor Polres Bima Kota".


"kami menilai kasus ini lambat sekali penanganannya, bayangkan sudah dua tahun lebih dilaporkan dan seluruh rangkaian proses, dan kami menilai telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, namun sampai hari ini belum ditetapkanya sebagai tersangka," Ungkap Dae Anton.


Masih Dae Anton, "kemudian kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP kabupaten bima, kasus ini juga mandek, drama proses hukum di Polres Bima Kota sangat ironis sekali," kesalnya


Sejumlah orator BEM STIH Muhammadyah Bima menduga ada konspirasi busuk dibalik penangganan kasus ini, pasalnya setelah diadvokasi oleh berbagai teman-teman OKP dan BEM beberapa waktu yang lalu dan kemarin tujuh LSM menuntut hal yang sama, bahkan aspirasi ini sudah sampai ditelinga Kapolda NTB dan Mabes Polri.


Terakhir info yang kami ketahui bahwa kasus ini Pihak Polres Bima Kota sedang menunggu audit dari BPKP NTB, sementara BPKP menunggu kelengkapan data dari pihak Penyidik Tipikor Polres Bima Kota katanya, baru pihaknya turun melakukan audit kerugian negara, inikan aneh masa semacam saling lempar, oleh sebab itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STIH Muhammadyah Bima.


"Meminta Polres Bima Kota segera melakukan Penindakan serius terhadap bawahannya yang bermain-main dalam penanganan kasus tindak pidana khusus seperti ini, Kapolres Bima Kota Harus berani mengambil langkah-langkah strategis demi tercapainya suatu keadilan hukum di negeri ini," 


Lanjut Anton, Jika itu terjadi maka itu prestasi besar buat bapak Kapolres Bima Kota, jangan karena yang bersangkutan seorang pejabat lalu seakan-akan hukum itu bisa dibeli.


"Sebagai kader hukum dibawah payung Kampus STIH Muhammadyah Bima kami ingatkan jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka kami akan mengirim surat Somasi ke Mabes Polri, KPK, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI dan Ombusman RI, sebagai bukti kegagalan Kapolres Bima Kota dalam menangani sejumlah kasus dibima," Tegasnya.


Dae Anton Korlap Aksi BEM STIH Muhammadyah Bima membacakan isi tuntutannya "Meminta Polres Bima Kota segera perintahkan Penyidik Tipikor untuk segera mengundang BPKP NTB agar segera mengaudit kerugian negara atas Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar itu.


"Mendesak Polres Bima Kota agar segera menetapkan tersangka Boymin, SE Ketua PKBM Karoko Mas". 


"Meminta Tipikor Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus ini dalam waktu 7×24 jam, setelah dua tahun lebih lambat penanganannya".


"Mendesak Polres Bima Kota segera tetapkan tersangka kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan segera proses kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP kabupaten bima terhadap salah satu kader kami yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu," Harapnya.


Sebagai informasi bahwa kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin dilaporkan lebih dari satu pelapor dan LSM di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota pada September 2019, Setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan Penyidikan pada (21/12/2020) sudah dinaikan ketahap sidik.


Namun belum dilakukan penetapan tersangka, "berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap rangkaian proses bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 saksi dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan kementrian yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk.


Kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan. Kemudian terakhir BPKP NTB telah melakukan Espose hasilnya menerangkan bahwa telah terjadi indikasi kerugian negara yang akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan audit," Jelasnya.


Sebagaimana yang tertuang Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.


Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, mengacu pada pasal ini semestinya Polres Bima Kota wajib menetapkan Ketua yayasan PKBM Karoko Mas sekaligus Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut sebagai tersangka, karena menurut kami dua Alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi dan melebihi target undang-undang," Tutupnya.


Sementara pihak Kapolres Bima Kota melalui kanit Tipidkor Aipda Dwi Isnanto, SH menerima massa aksi menjelaskan bahwa kasus ini terus berjalan, data yang diminta BPKP sudah kami lengkapi.


"sekarang kami sedang menunggu Pihak BPKP turun melakukan audit kerugian negara, karena syarat untuk menetapkan kasus ini sebagai tersangka harus ada audit resmi dari Pihak BPKP NTB," terangnya. (Red/MA/08).



Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Enam orang mantan Atlet Pelatnas Muaythai mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, pada Selasa, 26 Oktober 2021. Para atlet nasional dari cabang olahraga bela diri tersebut mendatangi kedua institusi ini untuk mengadukan nasib mereka yang diperlakukan kurang semestinya di saat menjadi Atlet Pelatnas Muaythai tahun 2013, 2017, dan 2019 lalu.


Keenam atlet Muaythai yang ikut dalam rombongan tersebut terdiri dari Raymond Robert Gazali, Sean Cristianto, Jalu Aji Darma Suseno, Suleman, Madlani, dan Irvan Aji Maulana Putra. Mereka datang dari berbagai daerah, antara lain dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah, 


Dalam press release yang disebarkan kepada wartawan, para atlet yang diproyeksikan untuk diikutsertakan dalam multi event Sea Games tahun 2017 dan Tahun 2019 ini menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka sangat bangga diberi kepercayaan untuk masuk dalam jajaran atlet nasional. Mereka bertekad kuat untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.


“Kami merasa sangat bangga dipercaya untuk masuk dalam jajaran Atlet Nasional Muaythai Indonesia dan mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). Kami sangat bersemangat membela Tanah Air Indonesia dengan harapan akan dapat mempersembahkan prestasi medali emas dalam ajang Multi Event Sea Games tahun 2017 dan 2019”. Demikian pernyataan para atlet tersebut sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang dibagikan kepada para pewarta dan dipertegas lagi dalam konferensi pers usai pertemuan dengan pihak Kemenpora.


Namun ternyata, ujar juru bicara para atlet ini yang bernama Jalu Aji Darma Suseno, pelaksanaan program latihan Pelatnas yang dijalani tidak sesuai harapan mereka. Menurut Jalu, program peningkatan high performance secara teknik dan fisik yang prima untuk mencapai prestasi terhormat tidak berhasil karena program latihan jauh dari nilai-nilai sport science.


“Saya, mewakili Forum Komunikasi mantan atlet Muaythai 2013 dan 2019 menilai bahwa program latihan, konsumsi, akomodasi dan insentif tidak diberikan sebagaimana yang sudah ditentukan dan dijanjikan,” ungkap Jalu, atlet Muaythai dari Jawa Tengah.


Sebenarnya, tambah Jalu, dari pelatnas 2013, lanjut ke tahun 2014, sampai Pelatnas Filipina 2019, mereka tidak mendapatkan sepenuhnya hak atlet di Pelatnas. “Tidak transparan. Tapi kami tidak berani menanyakan hal tersebut kepada Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) karena mendapat tekanan dari oknum PBMI, bahkan kami sering diintimidasi,” beber Jalu dengan nada kecewa.


Terkait dengan pemenuhan gizi atlet Pelatnas, para pengadu ini mengaku bahwa pemberian konsumsi jauh dari standar gizi atlet yang dipersyaratkan. “Makanan bagi atlet, khususnya yang kami terima selama di Pelatnas, tidak memenuhi standar nutrisi yang dibutuhan oleh seorang atlet. Menu makanan dengan kalori yang rendah, makan pagi, siang dan malam disajikan ala kadarnya. Misalnya untuk makan pagi hanya disediakan nasi goreng dengan satu butir telor, sangat tidak memenuhi ketentuan empat sehat lima sempurna,” jelas Jalu yang diiyakan oleh teman-temannya saat wawancara.


Dalam pelaksanaan Pelatnas para atlet juga sering diperlakukan tidak semestinya. Walaupun begitu, para atlet berani melakukan protes keberatan tentang program latihan, pemberian konsumsi dan pemberian dana insentif yang tidak sesuai ketentuan yang ada.


“Kami tidak berani protes karena ada ancaman akan dikembalikan ke daerah masing-masing, dan tentu kami takut akan dipermalukan, dengan anggapan kami atlet yang tidak patuh dan tidak disiplin dalam latihan, dan sudah tidak mampu untuk berprestasi. Maka itu kami lebih baik diam dalam kondisi sangat tertekan. Saat inilah kami memberanikan diri untuk membuat aduan kepada pihak-pihak terkait,” kata Raymond Robert Gazali menambahkan penjelasan rekannya, Jalu Aji Darma Suseno.


Tidak hanya itu, sambung Raymond, uang insentif mereka juga selalu dipotong. “Uang insentif kami sebagai atlet juga selalu disunat, diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. Pemotongan dananya sangat merugikan kami para atlet,” keluh Raymond.


Sehubungan dengan pengalaman pahit mereka ini, atlet-atlet itu berharap kiranya para pihak terkait, khusunya Menpora dan Ketua KONI Pusat berkenan menindak-lanjuti pengaduan mereka. “Kami berharap Bapak Menpora RI dan Bapak Ketua Umum KONI Pusat dapat melakukan evaluasi terhadap Ketum PB Muaythai Indonesia, Letkol DR. Sudirman, SH, MH, dengan melakukan audit investigasi laporan penggunaan anggaran dan penetapan program Latihan,” ujar Jalu mengakhiri penjelasanya. (Red/MA/09).

Dompu ~ Media Aspirasi ~ Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2021, HUT Dokkes Polri ke-75 dan merupakan Program dari Kapolda NTB. Polda NTB menggelar kegiatan pemeriksaan dan operasi bibir sumbing secara gratis bagi masyarakat.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH. S.I.K secara langsung melepas keberangkatan masyarakat yang akan mengikuti operasi bibir sumbing yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Dompu.


Sebelumnya dari jauh hari Polres Dompu melalui Bhabinkamtibmas di setiap Desa yang ada di Kabupaten Dompu telah melaksanakan pencarian dan pendataan terhadap masyarakat yang menderita Bibir Sumbing.


Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat. SH. S.I.K pada saat di konfirmasi mengatakan kegiatan ini merupakan kepedulian Polri kepada masyarakat yang menderita bibir Sumbing serta merupakan Program Langsung dari Bapak Kapolda NTB  serta memperingati HUT Bhayangkara 1Juli 2021 dan HUT Dokes Polri Ke-75.


"Hari ini kita berangkatkan sebanyak 8 orang yang terdiri dari balita, anak-anak, dan orang dewasa,” Ujar Kapolres.


Kapolres menambahkan, sebelum dilakukan pemberangkatan dilakukan Sweb terlebih dahulu dan semua hasilnya negatif. Pemeriksaan dan operasi bibir sumbing secara gratis bagi masyarakat akan diselenggarakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.


Di tempat lain, Aminah yang merupakan ibu dari salah satu masyarakat yang akan melaksanakan Operasi bibir sumbung mengatakan sangat berterima kasih dan terharu terhadap pihak Kepolisian yang telah membantu mengadakan Operasi bibir sumbing secara gratis.


Masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini sangat antusias dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Polda NTB dan Polres Dompu serta Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB yang memfasilitasi hingga terlaksananya kegiatan ini.

Bima kota  ~ Media Aspirasi ~  pada hari senin (25/10/2021).  Front Rakyat Menggugat (FRM) Melakukan aksi demonstrasi di kantor pengadilan negeri raba Bima. 


Korlap Front Rakyat Menggugat Amirullah S.Ikom yang biasa disapa Amir Bigon Sape, Menyoroti Kebijakan kebijakan Hukum di pengadilan negeri raba Bima. 


Adapun disampaikan oleh Amir Bigon Sape, Bahwa Negara indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia. 


"Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia harus patuh terhadap hukum yang ada di Negara Indonesia dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur tampa ada diskriminasi antara satu sama lain," Ungkap Amir Bigon.


Di lirik pada kinerja aparatur penegak hukum ( APH ) baik dari pihak kapolres bima, kejaksaan negeri bima dan pengadilan negeri bima di wilayah Hukum bima dalam mengamankan, menuntut dan memutuskan proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat miskin kota bima dan kabupaten bima sangatlah tegas.


"Tetapi masih banyak pelanggaran hukum di tingkatan elit kekuasaan  pemerintahan kota bima dan kabupaten bima yang sulit di proses tegas oleh pihak penegak hukum," Paparnya.


Lanjutnya, dan ini menjadi bahan evaluasi oleh aparatur penegak hukum ( APH ) wilayah hukum kota bima dan kabupaten bima. tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksana hukum di daerah bima kita tercinta ini.


'Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum  yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya, malah dibilarkan  begitu saja. Dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan daerah ini," Pungkasnya.


Masih Amir Bigon. Oleh karena itu, patut kita pertanyakan, bagaimana penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di daerah kita ini untuk memulihkan atau membentuk daerah yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


TUNTUTAN SIKAP, 1. meminta kepada Kejaksaan Negeri bima dan  pengadilan nergeri bima agar menegaskan supermasif hukum di bima ini, berdasarkan UU yang berlaku.


2. meminta kepada kejaksaan negeri bima dan pengadilan negeri bima tegaskan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


3. segera pihak kejalsaan negeri bima dan pengadilan negeri bima, mengungkap kejahatan tindak pidana murni dan tindak pidana korupsi pada pemerinta kota bima dan kabupaten bima.


4. "Apabila seluruh tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan kembali melakukan pengerakan unjukrasa besar-besaran," Tutupnya.


Dalam pantauan wartawan Media Aspirasi, Massa Aksi Front Rakyat Menggugat, setelah melakukan Orasi serta membacakan tuntutan, pihak pengadilan negeri raba Bima Enggak temui massa Aksi, dan akhirnya puluhan massa membubarkan diri.

Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan vaksinasi massal dan bakti sosial (baksos) yang diselenggarakan oleh Alumni Akabri 1990 secara terpusat di Gedung Jaga Nusantara 1 (JN1) Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Selasa (26/10/2021).


Dalam kunjungannya, Sigit menyampaikan apresiasi kepada Akabri 90 yang telah ikut berpartisipasi dalam melakukan akselerasi percepatan vaksinasi. 


"Hari ini tentunya kita apresiasi seluruh Akabri 90 yang telah ikut berkontribusi dalam melaksanakan percepatan vaksinasi yang memang saat ini untuk bisa mencapai target pak Presiden dimana akhir tahun bisa 70 persen masyarakat sudah divaksin," kata Sigit. 


Menurut Sigit, akselerasi vaksinasi yang dilakukan oleh Akabri 1990 melalui vaksinasi massal, door to door untuk menyentuh masyarakat lain, dan kelompok lanjut usia (lansia). Hal itu membuktikan kontribusi nyata dari TNI-Polri. 


"Tentunya ini menjadi bagian kontribusi TNI-Polri yang bergabung dengan stakeholders yang ada untuk bisa melakukan akselerasi vaksinasi yang menjadi harapan pak Presiden," ujar Sigit. 


Disisi lain, Sigit juga meminta jajaran TNI-Polri dan seluruh stakeholder untuk mewaspadai laju pertumbuhan Covid-19, saat menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Menurut Sigit, antisipasi tersebut harus dipersiapkan untuk mencegah adanya potensi laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia meningkat pasca-hari libur.


"Dalam kesempatan ini karena kita akan menghadapi Nataru, kita tahu dengan pengendalian laju Covid-19 yang kita laksanakan, maka aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan karena sudah dilakukan penurunan level di masing-masing PPKM. Namun demikian saya ingatkan kita tidak boleh lalai, abai dan harus waspada," papar Sigit.


Eks Kapolda Banten ini mengingatkan, meskipun angka Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah mulai bisa dikendalikan, namun hal itu tak lantas membuat penanganan dan pengendalian Pandemi virus corona menjadi tidak maksimal lagi kedepannya. 


Sigit menegaskan, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) harus tetap dilakukan meskipun laju pertumbuhan Covid-19 telah menurun. Apalagi, ketika menghadapi libur-libur panjang nantinya. 


"Kuncinya bagaimana di tengah relaksasi dan kesempatan yang diberikan untuk aktivitas, prokes harus dilaksanakan secara ketat dan kuat. Ini membutuhkan kedisiplinan dan kesadaran bagi seluruh masyarakat untuk menjaga prokes karena kita lihat di beberapa wilayah saat ini sudah mulai kendor terutama penggunaan masker," ujar mantan Kabareskrim Polri ini. 


Jika tidak waspada dan hati-hati, Sigit menyebut, kedepannya dikhawatirkan akan ada potensi meningkatnya kembali angka COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Mengingat, adanya mobilitas yang tinggi dari masyarakat.


"Ini kalau tak hati-hati kita hadapi Nataru akan ada potensi mobilitas yang tinggi, kerumunan dan ini berdampak kepada meningkatnya angka COVID-19. Karena di negara tetangga kita masih terjadi fluktuasi terhadap angka covid," ucap Sigit.


Pada kegiatan vaksinasi Gelar Akabri 1990 yang dilaksanakan di 18 provinsi ini, total target vaksinasi sebanyak 162.417 dosis jenis vaksin Sinovac menggunakan stok vaksin milik Kemenkes RI dan TNI-Polri. Adapun sasaran vaksinasi yaitu pelajar, mahasiswa, masyarakat umum dan lansia.


Dalam kesempatan ini juga diberikan bansos sebanyak 50.760 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 dan santunan kepada keluarga anggota serta PNS TNI-Polri yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 1.245 orang," Tutupnya. Humas Mabes Polri.

Bima NTB ~ Media Aspirasi ~ Penyusunan dokumen tata ruang kabupaten Bima selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 -2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang yang ada.

Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Inah Dhamayanti Putri SE dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta Selasa (26/10) yang secara khusus membahas tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041.

Draft regulasi lainnya yang dibahas pada pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Lombok Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP dan Bupati Banggai Laut Sofhian Kaepa, S.H.

Pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta. 

Bupati Bima yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP, Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan Kabid Tata Ruang mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota mempertimbangkan secara seksama struktur ruang. 

Aspek lainnya kata Bupati adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah dan pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu. Terang Bupati.  

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya kecamatan Lambu dan kecamatan Tambora.

Dijelaskan Dirjen, upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan tentunya harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang, kebijakan sesuai keburuhan dan potensi daerah," Tutupnya. Melalui Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima, Suryadin S.S M.Si.

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah demi kepentingan pribadi dan ingin menguasai sebidang tanah milik orang lain, di dusun benteng desa Tolowata kecamatan ambalawi kabupaten bima provinsi Nusa tenggara barat NTB.

Pada hari Senin (25/10)2021) kepolisian republik indonesia Mapolres Bima kota, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen Warkah permohonan penerbitan sertifikat tanah pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen Warkah tersebut, beberapa awak Media, mendatangi kantor kepolisian Polres Bima kota di ruangan pidana umum (PIDUM) Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, membenarkan bahwa memang benar 3 (tiga) orang jadi tersangka. Kadus Berinisial (S), H dan H ini adalah suami istri.

Kanit Pidum menjelaskan, awalnya. Oknum kepala dusun membuat surat yang di suruh oleh oknum H agar mencantumkan H suaminya atas nama sertifikat untuk di ajukan kepada badan pertanahan Nasional kabupaten Bima, demi menguasai tanah milik orang lain hingga terbit sertifikat hak milik atas nama H suaminya. Namun hingga sekarang masih dalam proses yang dilakukan oleh anggota penyidik setelah memeriksa saksi serta ahli waris sebagai Pelapor. 

Adapun nomor surat aduan masyarakat, Sementara, Kanit Pidana Umum (Pidum) Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K Polres Bima Kota membenarkan sesuai dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/631/X/2021/Reskrim.

"Ia, kami melayangkan surat panggilan terhadap bersangkutan yakni Inisial (H) dan H untuk yang berinisial S sudah diamankan oleh kami," ungkapannya saat ditemui beberapa awak Media di ruang kerjanya.

Lanjutnya, dalam hasil gelar perkara atas pemalsuan wakah akhirnya inisial (S), (H) dan (H), ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan surat Sebagaimana pasal 263 KUHP, peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Warkah ini berinisial S membuat surat yang di suruh oleh H agar dimohonkan sertifikat tanah atas nama H suaminya sehingga terbitlah Sertifikat atas nama H suaminya.

" Kalau kepala Desa sementara status sebagai saksi, persoalan tahan tau tidaknya, masih tahapan proses lanjutan,"pungkasnya.

Terkait Kasus pemalsuan Wakah atas pekarangan rumah di Dusun Rasabou, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima. Demi keseimbangan pemberitaan media ini, dan klarifikasi terkait perso'alan pemalsuan dokumen yang di alami oleh klien nya.

Akhirnya beberapa awak Media mengkonfirmasi kepada Kuasa hukum pelapor, Abbas Setiawan, SH. Pada Senin, (25/10/2021). Namun ironisnya enggan berkomentar banyak, "bahwa itu masih tahapan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,"pungkasnya Abbas. (Red/MA/08). 

Bima ~ Media Aspirasi ~ Babinsa Koramil 1608-02/Bolo Kodim 1608/Bima memantau dan mendampingi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, bertempat di Puskesmas Bolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Senin(25/10/2021).


Terpisah dikatakan Danramil 02/Bolo Kapten INF Gontang.P, pemberian vaksin ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 dan pelibatan Babinsa dalam pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI AD yang berada diwilayah teritorial Kodim 1608/Bima di Kabupaten Bima.


“Pendampingan ini juga bentuk tanggung jawab dan kewajiban TNI yang berada khususnya diwilayah Kodim 1608/Bima dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang saat ini masih belum berakhir,” ungkapnya.


Lanjut dikatakan Danramil, sebelum mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, ada tahapan pemeriksaan data, skrining atau pemeriksaan singkat dan apabila dinyatakan lolos ataupun tidak ada kendala baru bisa mendapatkan vaksin COVID-19.


Setelah mendapatkan suntikan vaksin, mereka menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan meninggalkan tempat Vaksinasi.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” katanya. Babinsa Koramil 1608-02/Bolo Kodim 1608/Bima memantau dan mendampingi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, bertempat di Puskesmas Bolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Senin(25/10/21).


Terpisah dikatakan Danramil 02/Bolo Kapten INF Gontang.P, pemberian vaksin ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 dan pelibatan Babinsa dalam pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI AD yang berada diwilayah teritorial Kodim 1608/Bima di Kabupaten Bima.


“Pendampingan ini juga bentuk tanggung jawab dan kewajiban TNI yang berada khususnya diwilayah Kodim 1608/Bima dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang saat ini masih belum berakhir,” ungkapnya.


Lanjut dikatakan Danramil, sebelum mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, ada tahapan pemeriksaan data, skrining atau pemeriksaan singkat dan apabila dinyatakan lolos ataupun tidak ada kendala baru bisa mendapatkan vaksin COVID-19.


Setelah mendapatkan suntikan vaksin, mereka menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan meninggalkan tempat Vaksinasi.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Kota Bima, NTB ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Sabtu, (23/10/2021) Kepolisian Resor Bima Kota, Kapolres Bima Kota. Melalui kasi Hubungan Masyarakat, Jufrin. Menyampaikan bahwa telah terjadinya kejahatan menguras ATM milik karyawan, hal ini bukan saja karena niat. Bisa terjadi karena kesempatan, mungkin ini yang mengawali modus kejahatan yang dilakukan seorang security Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima ini.


Lanjut Kapolres, MS (27) security pegawai PT PKSS yang bertugas di BNI cabang Bima ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, Sabtu (23/10) mengabarkan, diciduk Jum’at sore kemarin di Bank setempat saat bertugas.


"MS tidak sendiri, menguras dan mengganti kartu ATM milik korban yang tidak lain isteri dari salah satu karyawan BNI Cabang Bima. MS jelas AKP Suhatta yang juga turun langsung bersama Timsus, mencuri isi ATM yang ditiipkan korban bersama SH (18) seorang mahasiswa," Ungkap kapolres.


Kronologi kejadian jelas AKP Suhatta, korban menitipkan kartu ATM beserta buku tabungan bank BNI ke salah satu security yang piket di bank BNI pada saat itu untuk di berikan ke suami korban yang bekerja sebagai karyawan di bank BNI tersebut.


Setalah 3 hari terhitung saat kartu ATM di titipkan pada pelaku, korban datang mengambil pada pelaku. Ternyata keterangan pelaku, saat dicek ternyata kartu ATM milik korban sudah di ganti oleh pelaku.


“Isi saldo yang korban miliki sudah kurang atau telah di curi oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tsb ke kantor polsek rasana’e barat guna di lakukan proses hukum,”jelas Kapolres.


Atas laporan korban, sambung AKP Suhatta, Timsus bersama Unit Reskirm, langsung bergerak dan mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu dari terduga pelaku.


"Tidak menunggu lama Tim langsung mendatangi tempat dan berhasil menangkap pelaku HS yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor dan tanpa melakukan perlawanan," paparnya.


Kemudian Tim menuju BNI Cabang Bima, mengamankan MS yang sedang tugas piket. Saat ditanya MS mengakui perbuatannya.


“Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.


Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media," Tutupnya, Kasi Humas Polres Bima Kota, Jufrin. (Red/MA/08).


                   

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada Jum'at pagi sekitar pukul 2:00 wita, telah terjadi kebakaran dua unit rumah warga di desa panda Kecamatan Palibelo kabupaten Bima provinsi nusa tenggara barat (NTB).


Saat di tinjau langsung oleh wartawan Media Aspirasi Online dan cetak, dikediaman korban kebakaran atas nama bapak Hasnun 55 tahun, warga RT 02 RW 03 dusun oi Ni,u desa panda Kecamatan Palibelo kabupaten Bima.  


Pihak korban berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Bima, agar sekiranya di perhatikan dengan selayaknya, dan semoga para dermawan merasa empati terhadap korban dampak oleh musibah kebakaran. 


Adapun para dermawan yang ingin menyumbang dan membagikan beberapa rezeki nya terhadap bapak Hasnun korban kebakaran, bahwa ini saling membantu. Nomor rekening ini, 1129775668. Bank BNI atas nama Sulastri, adalah anak kandung pihak korban.  


Kepala desa panda Muhammad Sa'id. Menanggapi saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya. Terkait kebakaran mengakibatkan dua unit rumah warga rata dengan tanah, diduga akibat arus pendek listrik.


Tadi sudah dan apa penyebabnya soalnya hari tentukan ayam Paramita Tangerang untuk membantu korban itu bagaimana kita lagi musyawarah pada sollat Jum'at dengan beberapa tokoh masyarakat.


Lanjut kades, "bahwa tadi sudah kita koordinasikan bersama seluruh kepala desa yang ada di kecamatan palibelo," Paparnya.


"Kemudian, nanti hari Senin akan kami layangkan surat tembusan kepada Bupati Bima, DPRD Kabupaten Bima, Sekda, Dinas perkim, dinas sosial, dan Kabag kesra," Ungkap kades Panda. 


Saat diwawancarai di kediaman korban kebakaran yang telah mengunjungi langsung dan membagikan beberapa bantuan pokok, Ketua Tim siaga bencana kelurahan (TSBK) Mande Andika Pratama, mengatakan bahwa kami berinisiatif saling membantu sesama manusia, walaupun tak seberapa banyak namun sangat penting untuk dilakukan. 

"Tidak hanya adanya kejadian di Kota Bima, tetapi diwilayah kabupaten Bima juga tetap kami berupaya melakukan tindakan saling berbagi, tim (TSBKM) ini, selalu berbagi dalam hal ini. Semoga bermanfaat bagi pihak korban," Ungkap Andika.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada kesempatan ini Dr. Ridwan SH. MA sebagai ketua lembaga kampus Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) sebagai Nara sumber yang mana ia telah menyampaikan tentang bahanya radikalisme yang berkembang di Indonesia yang di kemukakan di aula kodim 1608/Bima.


Ketua Lembaga Kampus menyebutkan, "jika keberadaan radikalisme, separatisme dan terorisme, seakan menjadi ancaman bagi Persatuan dan Kesatuan di Indonesia, khususnya di wilayah kota dan kabupaten Bima," Ungkap Ketua lembaga.


Lanjutnya, Bagaimanapun kita harus menyikapi setiap perkembangan perkembangan terkait perlakuan serta ancaman bagi Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


"Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia, harus turut membela bangsanya sendiri, terkait generasi muda yang saat ini sedang tumbuh di masa era perkembangan jaman khususnya di wilyah kota Bima dan kabupaten Bima prov NTB, dan tetap harus mewaspadai setiap  pergerakan pergerakan dari paham radikalisme yang mana itu sangat merugikan bagi kita," Pungkasnya.


Sementara perwira  TNI-AD kolonel inf Gema Repelita  SH.MSi beliau adalah sebagai KA subdit  hannirmil Ditrahkomhan Ditjen  Kemhan dengan tiga melati di pundaknya itu menyebut gerakan radikalisme, dan separatisme saat ini, menjadi suatu hal yang patut di waspadai keberadaannya.


“Mereka juga mulai aktif menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membentuk suatu opini negatif,” jelasnya  dalam sosialisasi bahaya radikalisme, separatisme dan terorisme di aula kodim 1608/Bima prov NTB Kamis, 21 Oktober 2021. 


Dihadapan para tokoh agama dan masyarakat yang saat itu berada di lokasi sosialisasi, dirinya menegaskan beberapa tahapan ataupun langkah, wajib dilakukan oleh masyarakat untuk tidak terpengaruh adanya opini yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.


“Itu sangat berpengaruh pada kondusifitas dan keamanan wilayah. Jangan mudah terprovokasi,” tegasnya.


Masyarakat dan para generasi tunas bangsa tentunya di harapkan untuk Dapat mewaspadai setiap pergerakan dan perkembangan paham radikalisme yang berada di wilyah kesatuan republik Indonesia, baik itu di tingkat provinsi, kota madya dan kabupaten.


Sehingga masyarakat pada umumnya tetap harus berupaya bersama pemerintah dan aparat negara harus bekerjasama dalam mewaspadai pertumbuhan serta perkembangan paham radikalisme yang berada di wilyah kita,"Pungkas kolonel inf Gema Repelita SH.MSi sebagai Nara sumber TNI Ditjen kemhan.

Mataram ~ Media Aspirasi ~ Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan NTB (OJK), dalam orasinya Juwaedin Koordinator Lapangan mengatakan bahwa para petani di Kabupaten Bima yang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di BANK BNI Cabang Bima dipersulit proses pencariannya, ungkap lelaki yang akrab dipanggil Bunga Jul saat orasinya, Pada hari kamis (21/10/2021). 


Masih kata Juwaedin dalam orasinya, menegaskan bahwa para petani harus dilayani dengan serius oleh BANK BNI Cabang Bima terkait dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), jangan sampai petani di Kabupaten Bima gagal bercocok tanam gara-gara dana nya tidak dicairkan oleh BANK BNI Cabang Bima," tegasnya. 


Ditambahkan Juwaedin, hasil temuannya dilapangan bahwa banyak nasabah (petani) yang lancar bayar KUR tersebut, tapi dipersulit oleh BANK BNI Cabang Bima tanpa ada alasan yang jelas," bebernya. 


Senada dengan Juwaedin, Adi Alfaisal, SH. selalu Humas aksi unjuk rasa tersebut mempertanyakan kepada OJK Provinsi NTB terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bima yang sampai hari belum dicairkan oleh BANK BNI Cabang Bima, sedangkan sebentar lagi para petani di Kabupaten Bima akan melakukan cocok tanam, karena mengingat musim hujan sudah tiba, tanyanya. 


Adi Alfaisal, SH. Mendesak OJK Provinsi NTB untuk segera panggil Kepala BANK BNI Cabang Bima untuk segera hadir di kantor OJK Provinsi NTB agar persoalan KUR ini diklasifikasi dan tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat Kabupaten Bima, desaknya. 


"Kami dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) segera panggil Kepala BANK BNI Cabang Bima untuk dimintai klarifikasi terkait pencairan dana KUR ini," tuturnya. 


"Kalau tidak segera dipanggil dalam waktu dekat ini, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor OJK Provinsi NTB, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya. 


Sementara itu, Perwakilan OJK Provinsi NTB yang menanggapi aksi Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) mengatakan bahwa BANK BNI Cabang Bima masih melakukan seleksi terhadap nasabah yang mengajukan KUR itu," katanya. 


Saat ini pihak BNI melakukan selektif betul, jadi. BNI saat ini sedang melakukan klarifikasi, kalau bahasa Bima nya "Lembo ade wa'u," ucapnya. 


"Kami akan panggil Kepala BANK BNI Cabang Bima, tapi teman-teman LAPAS NTB harus bersurat ke kita dulu, supaya ada dasar kita untuk panggil BNI Cabang Bima," tandasnya. 


Adapun tuntutan Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) yakni, 1. Meminta Kepada BANK BNI Cabang Bima untuk segera mencairkan dana KUR di Kabupaten Bima, 2. Copot Kepala BANK BNI Cabang Bima dan Direktur Utama PT BANK BNI karena dinilai gagal menjalankan tugasnya, 3. Meminta dan mendesak Kementerian Pertanian untuk segera putuskan kerjasama dengan PT BANK BNI terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tuntutannya. 


Sementara itu, Kepala BANK BNI Cabang Bima belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan media ini, dikarenakan nomor kontaknya tidak ada.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) melakukan aksi demonstrasi berlangsung di depan kantor PT Bank BNI Cabang Bima. Dan aksi di kawal ketat oleh aparat kepolisian polres Bima kota. Pada hari Kamis (21/10/2021).


Korlap IMPM Daus, Menyampaikan orasinya. Saat aksi demonstrasi menuntut sebagaimana hak-haknya sesuai dengan perintah undang-undang sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. 


PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bima tidak transparan sesuai tertuang dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Bank BNI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melayani kesejahteraan masyarakat dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan dan undangan-undang berlaku.


Dana KUR merupakan Program Pemerintah pusat untuk mendorong percepatan perekonomian masyarakat Indonesia disektor Pertanian  dengan pagu Anggaran Triliun Rupiah.


Adanya Mosi tidak percaya kami dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) terhadap BANK BNI cabang Bima yang menzolimi KUR nasabah lancar para petani di beberapa kecematan yang berada di kabupaten Bima, terutama Desa Madawau dijadikan sebagai korban.


Sampai pada hari ini tidak ada kejelasan terkait pencairan dana KUR nasabah lancar sedangkan nasabah ini sudah memenuhi  untuk mendapatkan dana KUR itu sendiri, sesuai dengan UU No,11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang persyaratan dan kemudian di perkuat dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, itu adalah memprioritaskan pada sektor produksi yaitu sektor pertanian dalam hal BANK BNI Cabang Bima melanggar ketentuan UU No 11 tahun 2017. Adapun tuntutannya yaitu.


Meminta alasan kenapa nasabah lancar di persulit, ditolak pelayanannya dan Nasabah sudah tanda tangan pencairan dana di tahan.


Kuat dugaan kami Oknum Bank BNI cabang Bima melakukan tindakan yang melawan hukum.


Kami Meminta direktur Bank BNI cabang Bima segera mencairkan dana KUR para nasabah lancar yang berada di beberapa kecamatan kabupaten Bima.


Kami menilai DPRD kab.Bima tutup Mata Problem di masyarakat, terkait pihak BNI diduga sengaja perhambat Pencairan Dana KUR petani.


Kami mendesak DPRD Kab. Bima segera memanggil Direktur BANK BNI untuk memberikan Pernyataan sikap secara terbuka massa aksi.


"Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan yang tidak di inginkan," Tutupnya, dengan Tegaskan supremasi hukum yang berlaku.


Pantauan wartawan Media Aspirasi Online dan cetak, massa IMPM membubarkan diri karena tidak di indahkan oleh pihak Bank BNI, dan melanjutkan demonstrasi di kantor dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bima. 

Bima ~ Media Aspirasi ~ Program daerah kabupaten Bima di soroti oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ), Universitas Muhammadiyah Bima. Yunus sering disapa feri, Nama yang sudah tak asing lagi di kalangan masyarakat lebih-lebih pemerintah daerah kabupaten dan kota Bima, selaku sebagai Narasumber langsung yang melakukan investigasi di lapangan, bersama beberapa mahasiswa temannya, bertepatan di Desa Oibura kecamatan tambora kabupaten Bima provinsi nusa tenggara barat NTB, pada beberapa minggu lalu. 


Fery, tak tanggung-tanggung menyoroti serta mengkritik tentang kebijakan pemerintah dan jajarannya, sebagaimana dalam pembahasan. Pemerintah Kampung/Desa,/Kacamatan, Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bupati dan anggota DPRD) pernah mengadakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSREMBANG), Tingkat desa, kecamatan, dan Kabupaten dengan yang seharusnya. Menghadirkan berbagai perwakilan orang-orang dari berbagai kalangan antara lain, Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Kaum Wanita, ( Se-Kabupaten Bima ) untuk mengambil keputusan bersama. 


Adanya MUSREMBANG ini telah ditetapkan hasil salah satunya yaitu itu ”Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin”. 


Setelah tahapan musrembang diatas dilaksanakan, maka program-program tersebut dimasukan dalam Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dimana semua kegiatan dari instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipandu Sekertaris Daerah (SEKDA).


Akan tetapi yang mengelola dan menjalankan program ini adalah masing-masing instansi dan Pemerintah desa. Karena Kepala desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten sebagai Administrator maka semua kegiatan kerja dilakukan dalam instansinya akan di laporkan ke atasan berupa Laporan Pertanggung Jawaban Kerja Tahunan (LPJKT) yang akan dilaporkan ke atasan Melalui Sekertaris Daerah (SEKDA), agar Bupati dan DPRD dapat tahu dari laporan tersebut.


Pemerintah Kabupaten Bima hanya menjalankan tugas apa yang sudah diprogramkan dari tingkat atas yaitu Bupati, Sekertaris Daerah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga pemerintah tidak bisa membuat kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat sendiri. 


Hal ini merupakan salah satu kendala juga dalam memaksimalkan program pemberdayaan masyarakat. Fakto-faktor penghambat yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan Masyarakat.


Faktor Internal. Tidak transparannya pihak pemerintah baik dari pihak legislatif maupun yudikatif, hal ini merupakan kendala utama dalam program pemberdayaan masyarakat. Besaran dana yang akan dikucurkan tidak pernah transparan diungkapkan besarannya. 


Selain itu juga pemerintah kurang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka atau mengelola uang bantuan yang diberikan. Karena yang ada di benak mereka hanya dengan memberikan bantuan dana persoalan pemberdayaan dapat dilakukan.


Faktor lain yaitu pendidikan. Pendidikan merupakan modal yang paling pokok untuk menentukan hasil dalam suatu kinerja. Namun yang menjadi kendala sebagian besar anggota DPRD memilikki latar belakang pendidikan yang kurang baik. Sehingga sangat sukar diharapkan mereka dapat maksimal dalam menjalankan tugas yang diberikan. 


Kembali di faktor lain juga yang turut mempengaruhi dari sisi internal adalah budaya yang berkembang ditengah masyarakat. Budaya yang sangat menghormati atasan yang berkembang di masyarakat telah membuat masyarakat enggan untuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau atasan mereka.


Lanjutnya, walaupun mereka sudah tahu bahwa kebijakan yang dibuat kurang mengenakan buat mereka, selain itu banyak dari fakta yang ditemui didalam penelitian ternyata masih banyak aparatur yang hanya datang kekantor pada saat tanggal terima gaji saja. 


"Hal itu disebabkan karena wilayah ini memang terletak sangat terpencil. Sehingga banyak aparatur birokrasi yang hanya hadir dikantor kurang dari jam bertugas dari semestinya. Hal ini mengakibatkan pelayanan public kurang maksimal," Ungkap Fery. Pada hari rabu (20/10/2021).


Keberadaan masyarakat juga sangat mempengaruhi program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Keterlibatan masyarakat jelas sangat mempengaruhi program pemberdayaan masyarakat karena keinginan untuk berdaya itu harus ada dalam masyarakat itu sendiri, jika masyarakat sendiri yang akan diberdayakan ternyata tidak punya keinginan untuk diberdayakan jelas akan sulit.


Eksternal. Transportasi merupakan faktor penting dalam mengembangkan sebuah wilayah. Wilayah Distrik Desa Oibura sangat minim dalam hal transportasi, apalagi jalan raya yang dijanjikan oleh bupati bima akan cepat di perbaiki. 


Sehingga untuk mengangkut bahan-bahan bangunan dan hasil petani, coba bayangkan kopi Didesa ini menghadapi turunya harga, dampak menghadapi kesulitan sebagai akibat dari faktor transportasi ini. Akibat minimnya transportasi tersebut sangat berdampak pada harga, bahan pokok menjadi mahal sehingga mengakibatkan biaya hidup menjadi tinggi. 


Hal ini semakin membuat banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Belum adanya infrastruktur yang baik pada prinsipnya juga mengakibatkan banyak masyarakat yang punya keinginan untuk berusaha, namun akibat minimnya infrastruktur yang ada membuat mereka tidak bisa dapat menjual dan memasarkan dagangan mereka yang menjadi faktor utama seperti kopi dan lain-lainnya. 


Hal tersebut diperparah dengan belum adanya penerangan listrik, padahal listrik merupakan kebutuhan yang paling penting bagi suatu daerah. Sama halnya yang dirasakan oleh masyarakat dusun tambora, Desa Oibura, sebagai akibat belum adanya listrik Pustu Kesehatan Hidup, membuat mereka kesulitan untuk beraktifitas.


PENUTUP Kesimpulan. Berdasarkan temuan yang diperoleh dalam penelitian ini dapat disimpulkan. Pemerintah Kabupaten Bima, walaupun telah melakukan pembagian dana sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat namun dalam hal pengawasan terkait penggunaan dana yang dibagi masih lemah. Akibatnya banyak dana dibagikan ternyata salah dalam penggunaannya.


Masih Menurutnya, Hambatan dalam realisasi program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bima  datang dari internal maupun eksternal. Diantaranya peran pemerintah, birokrasi maupun dari masyarakat itu sendiri.

Saran dia. Perlu adanya pengawasan yang baik dalam implementasi program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bima, seperti pustu Kesehatan bagi masyarakat di dusun tambora, desa Oibura kecamatan tambora, agar target yang hendak dicapai dapat terwujud. Hal itu penting karena masyarakat di wilayah ini masih memerlukan pendampingan yang intensif agar dapatnya diberdayakan. 


"Perlunya peningkatan sarana dan prasarana pendukung lainnya agar masyarakat dapat meningkatkan usaha-usaha mereka agar dapat lebih berdaya,"Pungkasnya. (Red/MA/06).



Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.