Nama H Ongki Tak Asing Lagi, Tuding Oknum Anggota DPRD Angkat Kaki di Kota Bima

Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ Kewajiban Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk mendorong Perusahaan Daerah. Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. 


(b). Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Lanjut Dia, (C) bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.


Bagian dari pada huruf ( d) bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.


Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 


Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 


Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/atau wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 


Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. 


Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), huruf (c), dan huruf (d) perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.


Saat diwawancarai beberapa wartawan Ketua Korda LSM kaki Bima, lembaga antikorupsi Indonesia. H. Rusdin Ismail SH. yang biasa disapa H. Ongki. Menuding. bahwa DPRD Kabupaten Bima tidak mematuhi aturan sebagai tugas dan fungsi dalam bidang ekonomi sektor kebutuhan masyarakat, dikabupaten Bima dan Kota Bima.


Media, Selaku ketua Laki, melihat dengan keadaan yang lagi trending topik di Kabupaten Bima dan Kota Bima ini dengan adanya penyertaan modal PDAM sebagian besar pernyataan sikap dari anggota DPRD Kabupaten Bima yang atas nama  parafin bisa diperjelaskan".


Menanggapi ," Kami sangat mengharapkan satu untuk saudara saya RafiDin tolong menanam modal di PDAM itu sendiri, karena kami warga kota sangat membutuhkan air bersih, kalau tidak diindahkan ini dan tawaran kami sebagai masyarakat kota," Ungkap H. Ongki.


"Mohon Pak rafidin segera angkat kaki di Kota Bima karena kenapa, masyarakat kota hari ini lagi sibuk mencari air keliling di kota Bima, lalu pada hari ini apa yang dibuat oleh saudara, dan saya rasa selama menjadi anggota DPRD tak pernah memberikan kontribusi terhadap masyarakat".


"Karena tidak bisa memberikan air pada masyarakat sementara teman-teman fraksi yang ada di DPRD dan pemerintah juga harus melihat dan melirik gimana keadaan kota hari ini, jangan kepentingan individu di anggota dewan, tolong kami juga di masyarakat banyak, kalau memang tidak dihargai harap buka suara, supaya tahu. Hal ini yakin dan percayalah bahwa akan dilakukan oleh warga kota Bima untuk memperjuangkan air bersih," Pungkasnya. (Red/MA/06).