Lanjut Ketua komisi lll, kami mengadakan jumpa Pers ini bahwa. Berdasarkan adanya laporan dari salah satu kepala desa, tentang mobil BUMDes desa rasabou Kecamatan Tambora kabupaten Bima, mengenai uang 50 yang diberikan oleh kepala desa, kepada Plt kepala dinas perhubungan kabupaten Bima.
"Berkaitan dengan kepala Kesbang linmas yang pada saat itu menjabat sebagai Plt dinas perhubungan, ada laporan diterima oleh komisi lll mengenai uang 50 juta rupiah. Jadi pak miskan merasa diri sudah di tipu, diduga oleh Plt kepala dinas perhubungan atas nama Arifuddin, sehingga dia dirugikan dengan iming-iming memberikan satu unit mobil operasional dari perhubungan, uang di ambil diduga masuk kantong sendiri, kemudian mobilpun tidak dikasih".
"Nah, oleh kepala dinas yang baru pak Maskur, mobil itu sudah diserahkan kepada BUMDes desa labuan kananga, karena BUMDes labuan kananga telah memenuhi syarat," ungkap Edymuhlis.
Karena merasa dia ditipu, kades juga sudah menggugat melalui komisi lll, namun sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif.
Lanjutnya Kami komisi lll, sudah melakukan koordinasi dengan baik agar itu diselesaikan, kemudian kami sudah ajak duduk bersama antara pak miskan dengan kepala dinas kesbang linmas pun, pak Arifudin tidak mau mengindahkan.
"Oleh sebab itu atas nama ketua komisi lll yang berhubungan dengan dinas perhubungan saya merasa bertanggung jawab secara moral adanya pengaduan masyarakat ini," Ujarnya.
Ladi dia, Kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang orang ini, karena tidak hanya dugaan penipuan tetapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sehingga telah merugikan uang orang lain ataupun uang negara.
"Saya bertanya berkali-kali kepada kepala desa rasabou, uang tersebut adalah uang anggaran dana desa (ADD) kalaupun itu uang (ADD) berarti uang negara, masuk dalam dugaan korupsi," Dugaan Edymuhlis.
Hal ini kalau dikatakan oleh pak miskan ini adalah dugaan penipuan terhadap saya, tapi setelah ditanya. Tidak hanya dugaan penipuan tetapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan, saya berharap kepada institusi hukum, institusi kepolisian, karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan maka kami komisi lll meminta kepada institusi hukum untuk mengambil langkah hukum.
Tegasnya Edymuhlis, "adanya atau tidak ada laporan pada institusi hukum, ini harus merespon perso'alan. Nah. Tetapi sekiranya detlain waktunya diberikan oleh pelapor, kemudian yang diduga oknum Arifudin ini tidak mau Kooperatif, maka komisi lll juga akan mengambil langkah lain. Yakni merekomendasikan perso'alan ini pada institusi hukum dan mungkin ada pihak-pihak lain yang bisa mempersoalkan ini secara hukum, biar ini menjadi pelajaran berharga bagi kepala dinas lain," Tandasnya dengan tegas.
Masih Edy Muhlis, Ternyata hampir seluruh aset yang ada di dinas perhubungan ini penyakitnya selalu digunakan untuk kepentingan pribadi, makanya setelah kami memanggil kepala perhubungan yang baru dilantik, oleh bupati bima. Melalui Kabid darat pak Subhan mengatakan tentang uang 50 juta rupiah yang di ambil oleh Plt Arifudin, tidak satu perak pun masuk dalam khas.
"Itu sudah murni disalah gunakan oleh yang bersangkutan, bahwa menggunakan uang negara. Inspektorat harus turun tangan dan mungkin kami melakukan pihak inspektorat agar khusus penggunaan anggaran di ADD harus diperjelas dengan melakukan audit," tuturnya.
Masih di ungkitnya, Oleh sebab itu komisi lll ini tidak hanya mendesak pihak institusi kepolisian tapi memberikan waktu kepada yang bersangkutan lebih kooperatif, dan lebih malulah.
Kalau memang detlain waktunya ini tidak di indahkan," tentu komisi lll akan memberikan rekomendasi, sehingga masyarakat tidak merasa kecewa melihat sikap kami," Tuturnya.
Karena pak Subhan selaku Kabid darat menegaskan didalam ruangan komisi lll, dihadapan para anggota DPRD tidak pernah mengambil satu sen pun dari oknum Plt tersebut.
"Oknum yang bersangkutanpun setelah kami telepon dan kami jumpai, mengaku 1000% (seribu poorsen) uang 50 juta rupiah di ambil oleh dirinya dan telah membagi dengan pak Syafrudin mantan kepala dinas perhubungan yang lama," Pungkasnya ketua DPRD Kabupaten ketua komisi lll Edymuhlis S.Sos.
Dihari yang sama, lima media online. Mendatangi kantor kesbang linmas, memintai keterangan dan tanggapan. Adapun media yang hadir, Media Aspirasi Online, Media dinamakan global, Mimbar NTB, Pena News dan Taroa info. Saat diwawancarai wartawan mantan Plt dinas perhubungan, kabupaten Bima.
Tanggapan, mantan Plt tersebut. dirinya membenarkan bahwa Uang 50 juta rupiah tersebut, yang di serahkan oleh kepala desa rasabou Kecamatan Tambora.
"Waktu itu memang saya menerima uang dari kades, akan tetapi sudah diserahkan kepada mantan kadis perhubungan yang lama, sebesar 45 (Empat puluh lima juta rupiah) sisanya ada sama saya," Ungkap Arifudin.
Lanjut Dia, "terkait pada melakukan serahterima uang itu memang tidak menggunakan kwetansi, dan menjadi saksi satu adalah anak saya".
"Pada Awalnya pihak kades meminta bantu kepada saya, karena mobil BUMDes itu dirusak oleh BUMDes dan akhirnya dari pada hasil komunikasi kesepakatan, kades memberikan yang pertama 25 (Dua puluh lima juta rupiah) untuk perbaikan," Ungkap Arifudin.
Masih Arifudin, selah beberapa hari kemudian, kades itu memberikan lagi 25 juta rupiah. Jadi total 50 juta rupiah, dan mobil BUMDes tersebut sudah ada di dinas perhubungan.
Tentang perso'alan uang 50 juta rupiah dan mobil BUMDes itu tidak di serahkan kepada kades rasabou atau BUMDes, yang sudah mengantarkan uang untuk perbaiki mobil kepada bapak sebagai Plt pada itu, pernah di panggil oleh pihak anggota DPRD kabupaten Bima komisi lll, "Memang benar saya dipanggil untuk memberikan tanggapan, namun saya juga menjawab, uang itu sudah diberikan pada mantan Kadis 45 juta rupiah dan 5 juta, masih ada pada saya," Paparnya mantan Plt dinas perhubungan dan sekarang menjabat sebagai kepala Kesbang linmas kabupaten Bima.
Melanjutkan konfirmasi, kepada kepala dinas perhubungan kabupaten Bima yang baru dilantik oleh bupati bima, mengatakan bahwa dikonfirmasi melalui, "bukan saya tidak mau menjawab, tapi saya baru dilantik," Ucak kadis yang baru dilantik dan mengarahkan pada lebih tahu tentang adalah Kabid darat.
Melanjutkan ke kabid darat, berdasarkan alasannya tidak punya uang mertua kades, pada waktu lalu saya sudah bantu untuk melakukan penandatanganan kontrak tersebut, dan melanjutkan kontrak Walaupun kewajibannya untuk melakukan perbaikan mobil.
Namun akhirnya mertua kades itu telah menyerahkan sejumlah uang kepada Plt kepala dinas perhubungan kabupaten Bima, Nah. Ini yang kita tidak ketahui, dan mereka juga datang mengadukan ke kantor, tapi itu nggak ada tanda bukti.
"Ptk Kadishub pun juga telah menyerahkan uang kepada mantan kadis perhubungan, yang telah memperbaiki mobil, mantan kadis tidak mengakui telah menerima uang tersebut. kita sudah bertemu, saya, pak sekertaris dinas pada waktu itu dan Plt kepala dinas. Serta mantan kadis".
Yang di uraikan oleh Kabid darat dikutip dalam pernyataan mantan kadis saat itu, "saya tidak pernah menerima uang, meskipun saya masuk neraka, lalu siapa yang engkau berikan uang," kata mantan kadis kepada Plt, dijelaskan oleh Kabid darat pada awak Media saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya.
Masih Kabid, perso'alan saya selaku Kabid darat tidak tahu masalahnya, karena mobil BUMDes itu sudah lama ada di kantor perhubungan.
"Terkait masalah penarikan, memang saya memerintahkan PPNS kalau di kantor ada penyidik, dilakukan penahanan mobil itu tiga kali baru melakukan penarikan. Pertama dilepas karena ada pertimbangan kemanusiaan mumpung ada penumpang. Bayangkan jauh dari desa rasabou," ungkap Kabid darat dinas perhubungan. Saat konfirmasi.
Begitupun juga penarikan yang kedua penahanan mobil itu dilepas lagi. Karena ada perjanjian lisan bersma petugas, akan hadir di kantor hari Senin, tanpa beberapa Senin. Akhirnya di tariklah mobil itu,
"Namun kenapa ada surat perjanjian itu (pak wartawan) dicantumkan jangka waktu 1 satu tahun dan dapat diperpanjang kan kembali, nah. Dalam satu tahun mereka harus bisa perpanjang kembali," paparnya Kabid darat.
Hal ini lah, yang tidak dilakukan oleh BUMDes tersebut, sebenarnya kami tidak ada urusan dengan kepala dinas dan kepala desa, serta mertuanya kades. Urusan kita dengan BUMDes, nah. ditambah lagi mereka telah menyerahkan uang di luar sepengetahuan kami dari dinas.
"Alasannya uang yang diberikan untuk menggantikan urusan perbaikan mobil, kepada mantan kadis yang sudah pensiun," Paparnya.
Apakah benar tanpa sepengetahuan dari pihak dinas perhubungan, "Memang benar tidak ada sepengetahuan kami dari dinas, yang lebih tahu adalah Plt kepala dinas diserahkan ke Dr H. Arifudin yang sekarang sudah pindah menjabat kepala dinas kesbang linmas, Mantan kadis atas nama Dr H Syarifuddin. dan bisa kita pertanggungjawabkan itu harus memiliki bukti berupa kwetansi perbaikan mobil dan memang nyata bahwa mobil tersebut terjadi kecelakaan tunggal, diperbaiki oleh dinas," tandasnya.
"Kabid, Mobil itu tidak ada yang rawat sebelumnya, ini bukan kita memihak kepada kepala dinas bahkan kami juga debat perso'alan mobil itu sampai pukul-pukul dan juga berdarah karena kita menyerahkan mobil kepada kades, kami selaku dari dinas mempertahankan betul aset tersebut. Beliau itu menuntut karena telah memperbaiki mobil dengan biaya sekian-sekian," Pungkasnya Kabid darat dinas perhubungan kabupaten Bima," Tutupnya.
Selanjutnya awak Media Aspirasi. Melakukan konfirmasi dan memintai tanggapan dari pihak kepala desa rasabou Kecamatan Tambora kabupaten Bima terkait Mobil BUMDes desa setempat, Mobil bantuan dari kementrian perhubungan darat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah desa tertinggal, kepada Dinas Perhubungan dan bermasalah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Rasabou, Miskan H. Akarim, pada hari Kamis (23/09/2021).
Kata kades, pada awalnya mobil itu dari Dinas Perhubungan, lalu diberikan ke pemerintah Desa Rasabou untuk BUMDes, kemudian mobil tersebut baru di pakai 2 (bulan) berlangsung, dan mobil pun kecelakaan musibah berat hingga dibawa ke mataram untuk diperbaik, semua itu tanggungjawab Dinas terkait," ungkapan Miskan.
Lebih lanjut, tetelah berjalan lama kurang lebih 6-8 bulan, ada pergantian kepala Dinas baru setelah proses pergantian kepala Dinas baru, terus pak Arifudin menghubungi saya karena nama mobil tersebut masih nama BUMDes Rasabou.
"Terus pak Arifudin menyatakan bagaimana pak Miskan bisa atau tidak menggantikan biaya perbaikan, terus saya menyampaikan kalau angka 60 sampai 90 terus terang kami tidak mampu dan kalau usahakan musyawarah dan mufakat dengan Lembaga BPD," Cerita Kades.
Al hasil musyawarah dengan BPD disepakati mengeluarkan uang Rp.50 juta dia tahap dan selang 2 minggu yang diserahkan langsung ke pak kadis uang sebanyak Rp.30 juta. Sedangkan mobil itu di bawah oleh Amir dari labuan kenanga, sementara awalnya mobil itu dari program kementrian Pusat melalui sistem birokrasi yang jelas untuk Desa diperuntukkan BUMDes, sedangkan Amir secara individual lalu acuan landasan hukum apa sehingga bisa mendapatkan mobil tersebut.
"Sementara kami memiliki kelembagaan yang jelas, menurut infomrmasi dia himpun, Amir menyerahkan uang ke pak Syafruddin dan kenapa Syafruddin menyerahkan ke kami bahkan kami sempat memakai mobil itu selama dua minggu dengan ada uang Rp.50 juta yang diserahkan," tuturnya.
Akhirnya, karena mobil diambil alih oleh Amir dan mobil dibawa oleh kami ditarik, uang Rp.50 juta belum lagi bayar ganti Ban, Pajak, KIR kembali dan lain-lain, kurang lebih uang sebanyak Rp.20 juta.
"Ia, Pertama uang Rp.50 juta di mantan Kadis Perhubungan kabupaten Bima, terus kedua uang Rp.50 juta lagi ke pak Arifudin secara bertahap juga, pertama Rp.30 juta, dan kedua uang Rp.20 juta, hingga uang yang utuh diambil oleh pak Arifudin sebanyak Rp.50 juta," terangnya.
Dia berharap kembalikan uang Rp.50 juta yang diserahkan secara langsung ke pada Arifudin, tahap pertama Rp. 30 juta dan kedua Rp. 20 juta, tak usah ganti uang kami keluar untuk bayar pajak, KIR dan lain-lain itu, intinya pak Arifudin kembalikan uang Rp.50 juta," tutupnya.
Posting Komentar