Masyarakat dan Aktivis Soroti Beberapa Galian C, di Tambora, Diduga ada Milik Cengsi, DPRD Kabupaten Bima Komisi lll Harus Ambil Sikap

Bima ~ Media Aspirasi ~ Aktivitas penambangan Galian C di Area aliran Sungai Toro Oimarai, mendapat sorotan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat. Pasalnya, dari 3 titik operasi penambangan pasir yang ada di sana, diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal tanpa tuan.


Salah satu Warga, atas nama M. Ymain, yang biasa disapa wiron Mengungkapkan, dirinya merasa heran karena pengusaha Galian C yang beroperasi menggunakan alat berat ekskavator, seperti tidak tersentuh hukum.


Lokasi penambangan dimaksud pun sangat mudah ditemukan. Salah satunya ada di seputaran pembangunan jembatan Toro Oimarai tersebut, Selain itu, titik lainnya diketahui ada di Kampung wilayah transmigrasi, desa kawinda to'i, Kecamatan tambora, kabupaten Bima.


Informasi yang dihimpun, penggalian pasir yang disebut-sebut pemilik oknum pengusaha berinisial, nama yang biasa disapa Cengsi, di bima itu, apalagi sekitar jembatan penghubung Kecamatan tambora dan Sanggar. Adapun kegiatan Galian C, hanya berjarak sekitar 100 meter di dua titik, 


“ Penambangan pasir ini tentunya akan mengancam kondisi pondasi jembatan di kemudian hari,” kata Wiron seorang warga yang ditemui Awak Media Aspirasi.


Pemerhati lingkungan hidup (PLH) itu mengatakan, penggalian pasir diduga ilegal yang dilakukan sejumlah pengusaha, akan berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistim biodata Sungai Toro Oimarai.


“Penggalian yang dilakukan tidak mendominasi Keputusan Menteri PU Nomor: 458/KPTS/1986 tentang Pengamanan Sungai dalam hubungan dengan Penambangan Bahan Galian C,” katanya menyakinkan kepada awak Media Aspirasi.


Sebelumnya, beberapa waktu lalu, di wilayah kecamatan Tambora, di desa yang sama, Saat itu. Warga mempertanyakan masalah debu pasir imbas dari Galian C tangkahan pasir di desa mereka. Meski begitu, aktivitas penambangan tambang Udang, pasir yang disebut-sebut dikelola seorang oknum ‘berseragam’ yang bertugas di NTB, masih saja bebas berlangsung.


“Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda tindakan tegas dinas terkait. Undang-undang kita sudah memberikan kesempatan bagi pertambangan rakyat. Tapi perlu digarisbawahi, bahwa itu bukan secara ilegal dan beroperasi dengan alat berat eskavator. Pertambangan rakyat itu ada izin dan ada wilayah, sehingga meminimalisir dampak kecelakaan atau kerusakan lingkungan,” urai pria yang dijulukinya anggap saja namanya (212) tersebut.


Dia pun berharap, aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi, dan DPRD Kabupaten Bima Komisi lll, lebih ketat dalam melakukan pengawasan.


“Kita meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Pusat, dan (Pemprov NTB), kemudian pemerintah daerah khususnya di DPRD kabupaten Bima, dan meningkatkan koordinasi untuk menindak tegas oknum kontraktor pelaksana, yang mengerjakan pembangunan jembatan Toro Oimarai di desa kawinda to'i kecamatan tambora, diduga aktivitas pertambangan ilegal,” Pungkasnya.


Sementara itu, warga lainnya menyayangkan, menilai tindakan hal semacam ini perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah. Pasalnya, sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bisa menjadi dampak positif. 


Sorotan Aktivis, Gunawan S.Sos, Menyampaikan, Hal yang serupa seperti di kota Bima, masalah penggalian yang selalu merusak lingkungan, Bahwa pemilik galian C ini dan yang memiliki perusahaan alat berat Eksavator di duga kuat banyak tidak memiliki izin.


Perlu dipertegas, Saya menduga bahwa, Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bima, komisi lll di bidang Pengawasan sesuai fungsi pengawasanya dalam proses setiap kebijakan pembangunan yang ada di kabupaten Bima. 


"Seharusnya menanggapi dan cepat mengambil langkah terkait dengan berbagai persoalan kebijakan yang di ambil Gubernur NTB kaitan maraknya Dugaan galian C yang beroperasi, yang tidak memiliki izin operasi dan tidak memenuhi studi amdal dari lingkungan hidup DLH)," Ungkap Gunawan.


Gunawan mengatakan, Maraknya operasi kegiatan yg mengangu aktivitas masyarakat penguna jalan dan dampak dari kegiatan tersebut mengakibatkan longsor dan banjir melanda daerah operasi tersebut di kemudian hari.


Perizinan dan DLH yang ada, tidak mampu melakukan satu Investigasi di lapangan, patut di duga ada konspirasi dan permainan yang sangat masif dalam hal proses operasi tersebut, berjalan seperti tidak ada yang jadi hambatan, tertentu baik secara administrasi maupun secara lapangan.


"Secara hormat atas dasar keprihatinan terhadap daerah, kami selaku pemuda peduli terhadap lingkungan di Bima pada umunya meminta agar sekiranya DPRD Propinsi Ntb ambil langkah tepat, tegas dan solusinya terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, kami harap DPRD Kabupaten Bima pangil Dinas perizinan, DLH, lebih-lebih Gubernur NTB agar di mintai pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi persoalan, terjadi saat ini," tandasnya.


Kami pemuda peduli lingkingan (PPL) mengharapkan sesegara mungkin inspeksi lapangan di berbagai titik tambang Galian C yang ada di Bima pada husunya kecamatan Tambora agar tertip dan tidak meresahkan warga masyarakat pengguna jalan yang lalulalang di wilayah operasi tambang tersebut.


"Apalagi musim hujan turun bukan rahasia umum lagi daerah Bima, Kota dan Kabupaten, sangat resah dengan banjir di kala musim hujan tibah, lebih baik mencegah dari pada mengobati dampak dari banjir tersebut," Pungkasnya.


Merujuk pada surat dari kementrian ESDM republik indonesia yang di tujukan kepada seluruh gubernur se-indonesia dengan nomor 1481/30.01/Djb 2020. Dalam maktum serat tersebut menegaskan tentang kewenangan pengeloalaan pertambangan.  


Fadlin S.Sos mengungkapkan, Dalam rangka pelaksanaan ketentuan uu nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minileral dan batu bara,uu lain yg mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tentang pertambangan mineral dan batu bara berahir pada tanggal 10 Desember atau 6 bulan setelah uu minerba mulai berlaku.


"Berdasarkan aitem per aitem surat kementrian yang di tujukan di gubernur bahwasanya sebelum berlakunya UU baru, yang memuat tentang pertambangan, beroperasi dalam ruang lingkup NTB ( Kota, Kabupaten Bima) apakah izin operasi produksi sudah di kantongi, laporan studi kelayakan dan persetujuanya. Dokumen lingkungan amdal, jaminan kesunguhan lingkungan amdal. rencana paska tambang dan reklamasi lahan, ouput dan input dari tambang tersebut," Papar Fadlin. 


Kemudian, Berdasarkan uraian poin kecil dari isi surat tersebut gubernur Ntb melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu propinsi NTB apakah sudah menerima salinan tembusan izin operasi produksi yang terbaru bagi perusaan PT atau cv. yang melakukan operasi tambang, berdasarkan UU minerba terbaru dari kementrian ESDM.


" Hasil investigasi lapangan maraknya galian c yang beroperasi di wilayah kota kab.bima di luar dari pengontrolan gubernur selaku kepala daerah NTB," Ungkapnya.


Kami menduga izin operasi produksi galian c masih mengunakan izin dari dinas pelayanan terpadu dinas propinsi NTB yg berlaku mundur dari tgl terbinya surat dati kementeian Esdm RI untuk mengambil alih perizinan tentang tambang sesuai regulasi UU minerba yang terbaru.


"Bicara izin operasi produksi di berbagai titik galian c yang ada patut di duga izin operasi galian c tertanggal mundur dari terbitnya UU yang baru, tentang minerba dan batu bara," terangnya.


"Terhitung taggal 11 Desember 2020/kewenangan propinsi beralih ke kewenangan pusat, artinya izin operasi produksi galian c batal demi hukum untuk melakukan operasi sebelum ad izin terbaru dari kementrian ESDM,"Pungkasnya Fadlin.


Harapan Dia, Semoga pihak, kementrian ESDM Ri, Ombusdman RI. Kementrian Dalam Negri, mendengarkan keluhan dan jeritan hati masyarakat pada umumnya," Tutupnya Fadlin,



Sembari menunggu tanggapan dari pihak kontraktor pelaksana PT. Surabaya Jaya Kontruksi, Sampai Berita ini ditayangkan oleh media Aspirasi, pihak PT tersebut. Sempat dapat dikonfirmasi, Namun karena  nomor kontak telepon seluler atau WhatsApp nya. Yang diberikan oleh security penjaga rumahnya, ternyata tidak aktif atau salah nomor,  (Red/MA/06).