Appra Bima: Pembangunan Puskemas Tambora Bima, Diduga Rawan Korupsi

Bima ~ Media Aspirasi ~ Kegiatan Pembangunan Puskemas Tambora, Kabupaten Bima, Rawan terjadi nya Dugaan Korupsi. Hal ini menyusul fisik pembangunan seperti bahan plafon dari tripleks dan tembok pagar dari batako.

Pembangunan Puskemas yang menelan pagu dana sebesar Rp. 11.750.000.000.00 rupiah ini, dikerjakan oleh  PT. Tiga Zet Perkasa, sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender proyek.

Kendati pembangunan telah berakhir, bukan berarti berakhir pula, seluruh beban dan tanggung jawab Perusahaan.

Proyek dikerjakan mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 5 Desember Tahun 2020/ 2021, consultan proyek CV. Malino.

Sumber Dana Pembangunan Puskemas Tambora sendiri berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Dari hasil investigasi lapangan kami Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Kabupaten Bima, nampak plafon atas masih terbuka. Diduga ada unsur kelalaian pihak pelaksana sehingga pembangunan belum maksimal.

Ditambah bahan plafon semuanya menggunakan tripleks. Demikian pula, Tembok pagar pun juga menggunakan batako.

Menyusul adanya indikasi dugaan pekerjaan yang masih terbilang belum efektif. Pada hari ini Selasa (31/8/2021) kami dari Pengurus APPRA Bima, Suryadin S.Pdi, menyampaikan secara resmi temuan kami dilapangan dan meminta akses keterbukaan informasi publik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, untuk meminta salinan/dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas Tambora, berupa rencana anggaran biaya (RAB) Pembangunan Puskemas Tambora.

Lanjutnya, Dengan tujuan agar output (hasil) pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Karena mengingat sumber dana pembangunan Puskesmas Tambora sendiri berasal dari APBD. yang sudah barang tentu penggunaan nya harus dikawal dan diketahui oleh publik," Ungkap, Suryadin S.Pdi

Dia, Adapun dasar hukum permintaan akses informasi  oleh kami Appra Bima, mengacu pada ketentuan dan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Yang dimana badan publik yang bersangkutan dalam hal ini adalah Kepala Dikes Kabupaten Bima, sekaligus ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Dinas, wajib memberikan jawaban atas permohonan yang diminta oleh lembaga," Paparnya.

Dikatakannya lagi, Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 2, yang mengatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

"Kami Tegaskan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," Beber Sekjen Appra.

Sepanjang sumber dana diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dalam konteks ini tidak ada pengecualian atau informasi yang disembunyikan oleh badan publik terkait," Pungkasnya, Sekjen Appra Bima.

Demi keseimbangan pemberitaan media Aspirasi, pihak kepala Dinkes dan PPK serta didua pihak PT TZP juga CV Malino, belum dapat dikonfirmasi. Sembari menunggu tanggapan pihak-pihak terkait, berita ini ditayangkan oleh media ini.