Edy Muhlis. mengatakan, sebagai komisi (lll) yang membidangi perizinan dan perikanan di kabupaten Bima sudah selayaknya jadi kontrol pengawasan di setiap wilayah, dan apalagi hal ini kami sidak langsung dilokasi.
” Kami selaku anggota DPRD melakukan fungsi pengawasan di wilayah bima. Jadi tolong bagi pengusaha-pengusaha tambak yang belum mengantongi ijin segera melakukan kepengurusan perijinannya,” kata Edy Muhlis.
Lanjut, Tak hanya itu, Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRHub, yang di ungkapkan oleh ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis S.Sos juga menyebutkan bahwa dokumen advice planning dengan menggunakan, juga belum ada dokumen yang masuk untuk kepengurusan advice planning tambak udang tersebut.
“Berkasnya belum turun, (belum masuk ke bidang tata ruang),” ungkap Edy Muhlis saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya.
Pengusaha tambak PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, di Desa kawinda to.i, Kabupaten Bima, Provinsi nusa tenggara barat (NTB) berdalih untuk dokumen kepengurusan izin sudah diurus oleh kepemilikan perusahaan ke dinas terkait, mulai pada tahun 2018 silam.
“Untuk izin sudah diurus oleh pemilik perusahaan PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture,” ujar mas Alan, pada awak Media Aspirasi tempo hari di lokasi, Minggu (20/06/2021).
Sementara saat awak media menelusuri informasi tersebut ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB, Madani Mukarom, Kadis LHK NTB ia menyebutkan untuk penilaian dan persetujuan lingkungan hidup terkait usaha tambak udang yang intake air laut sudah jadi kewenangan provinsi.
“Tapi, sejauh data terakhir dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi perusahaan atas nama tersebut (PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture) belum mendapatkan izin lingkungan dari DLH Provinsi,” kata Kadis LHK Provinsi NTB. Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via WhatsApp Kamis malam. (01/07/2021).
Tambahnya Informasi, belum lengkap memiliki ijin.
Karena tambak merupakan kawasan perairan laut, maka ijin lingkungannya harus dari provinsi. Dan sampai saat ini Dinas LHK NTB belum pernah menerbitkan ijin lingkunganx dan rekomendasi, terkait kegiatan pertambangan udang yang ada di desa kawinda to.i itu.
"Kami tegaskan kepada pemilik perusahaan atau PT yang mengadakan kegiatan proyek tambak udang, lebih baik membubarkan diri. Sebelum memiliki izin resmi, karena hal ini akan membuat laporan, adanya kegiatan proyek tambak udang ilegal," Pungkasnya kadis. Dengan nada tinggi.
Media ini, Untuk mengembangkan Klarifikasi terkait adanya dugaan PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, yang tak mengantongi izin usaha pertambangan udang di wilayah desa kawinda to.i kecamatan Tambora kabupaten Bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB).
Hal senada diungkapkan oleh camat tambora israh, saat di wawancarai wartawan dikediaman tempat kerjanya. Menyampaikan bahwa kami juga tidak tau menahu tentang perso'alan kegiatan proyek tambak udang di desa kawinda to.i tersebut.
Lanjut camat, terkait masalah izin kami dari pemerintah kecamatan tidak pernah melakukan atau memberikan rekomendasi untuk izin pertambangan, dan pihak pemerintah desa yang dibawa Pengawasan kami tak pernah memberitahukan, jadi kami juga merasa tidak di hargai kalau memang seperti ini.
"Sebagai pemerintah kami sangat mendukung adanya investor asing yang masuk ke daerah kita, dari dinas tata ruang wilayah kabupaten Bima tak pernah memanggil secara resmi atau layangkan surat kepada pemerintah kecamatan. Untuk membahas mengenai tambak udang, namun sampai hari ini kami tidak mengetahuinya," tandasnya camat tambora.(MA/6).
Sembari menunggu tanggapan dari pihak pemerintah daerah Bima, dan pihak Kepala dinas perijinan serta dinas tata ruang wilayah kabupaten Bima. Berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi.
Posting Komentar