Sekjen LP-KPK M. Yamin, menyampaikan bahwa, kegiatan peningkatan jalan di wilayah Desa Sondo, di duga cacat secara aturan, DPR sebagai lambaga pengawasan tidak memahami fungsinya dan diduga telah melakukan konspirasi yang buruk bersama pihak perusahan pelaksana dan dinas terkait.
kami menagih janji terhadap Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bima dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bima pada tanggal 15/07/2021 lalu yang menyampaikan akan mempertemukan antara DPU, DPR, LP-KPK dan PT. pelaksana projek peningkatan jalan, namun itu hanya sebuah janji politik yang tidak bernilai positif terhadap kemajuan daerah bima, "ucapnya.
projek peningkatan jalan Sondo- Naga Paria-Sarae Nae- Karampi sangat miris karena pemerintah eksekutif, legislatif, dinas dan dua pelaksana sudah menipu rakyat, sehingga telah merugikan negara yang berdampak pada keterpurukan terhadap masyarakat Kabupaten Bima, "tutup Yamin".
Pimpinan LP. KPK, Amirullah, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan jauh-jauh sebelum aksi ini dilaksanakan. "Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan minggu lalu, dan diterima langsung oleh pihak sekretariat dewan", terangnya.
Sesuai dengan hal tersebut, lanjutnya, pihak DPRD tidak semestinya menyusun jadwal lain yang bertepatan dengan jadwal aksi kami.
"Jadi kami menilai pihak DPRD kabupaten Bima tidak kooperatif dalam menanggapi generasi muda LP. KPK, padahal jelas-jelas sebelum ini kami lakukan baik pertemuan sederhana dan koordinasi lewat pihak terkait bahkan surat pemberitahuan aksi kita udah masukan secara baik-baik".
Kami harap DPRD kabupaten Bima untuk tidak bikin malu masyarakat kabupaten Bima. Kami dari LP. KPK Bima NTB melakukan aksi demonstrasi berdasarkan UU yang berlaku dan secara tata administrasi yang memenuhi syarat.
"Tolong bila ada jadwal kegiatan yang bersamaan dengan aksi, lain kali lakukan konfirmasi kembali kepada pihak yang berkaitan berdasarkan surat pemberitahuan. Jangan anggap sepele. Karna jika ada yang bersamaan dengan anggenda seperti rapat DPRD nanti di anggap bahwa massa aksi sebagai pengacau jalanya aktivitas penyelenggara negara", ungkap pemuda asal Sape yang lebih akrab disapa Amir Bigon.
Kami dari pihak LP-KPK sangat berharap, semoga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dilain waktu. Dan bukan saja sama LP. KPK tetapi kepada seluruh masyarakat, pemuda dan OKP-OKP lain yang melakukan aksi Demonstrasi.
"Dan untuk menyampaikan aspirasi ini, kami kembali ajukan surat pemberitahuan aksi yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 Agustus 2021," Ungkapnya.(Red/MA/6).
Posting Komentar