Bogor-Proses Pelaporan korban aksi saat Aksi Damai Wartawan di gedung Pemda kabupaten Bogor terus berlanjut di.Polres Bogor. pukul 15.20.wib Jumat, 02/07/2021
Julianta Sembiring SH. MH, selaku Kuasa Hukum mengatakan saat keluar dari Ruang penyidik Unit Reskrim satu (1) polres kabupaten Bogor.
"Kegiatan saya hari ini datang sebagai kuasa hukum dari korban(SM)ke polres Bogor bersama ketua AIPBR periglhal menanyakan terkait laporan kami No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR. ternyata surat itu sudah ditanggapi sama Kapolres dan sudah turun ke kasat dan kasad sudah memerintahkan kami artinya nama penyidik AN, penyidik baru bertemu dengan saya lalu mengatakan hal-hal yang perlu sama pelapor yaitu ; satu bukti video-video yang dilakukan artinya buktinya ada empat sampai satu adegan lakukan pada saat melakukan itu. kedua surat yang melakukan bahwa di sini ada kegiatan aksi dari wartawan. ketiga menonton orang tadi saya katakan 3 sampai 10 yang sudah siap tapi jika penyidik hanya mengiyakan aja dan waktu dekat, besok Sabtu gak mungkin,nanti hari Senin akan ada undangan ke pelapor sampai ke rumahnya sesuai dengan alamat ya Bang, ujarnya kepada awak media yang meminta waktunya sebentar lagi.
Lalu Julianta Sembiring SH MH menjelaskan, "nanti setelah dapat undangan baru si pelapor datang dan akan saya berikut membawa bukti yang tiga item tadi "surat undangan, nama-nama saksi, dan video kejadian di TKP pada saat pelapor dilakukan"
harapan saya di sini klien kita ini kan keadilan keadilan harus kita dapati haknya untuk negara agar keadilan dan fungsi kepolisian yang menjalankan nant dapat berproeses sesaui hukum yang berlaku,jika memang cukup mungkin bisa dilakukan, pungkas Julianta Sembiring sebagai Kuasa Hukum korban.(MA/6)
Posting Komentar