Kapolda Banten : Mulai Pukul 00.00 Wib, Semua Pintu Masuk-Keluar Banten Ditutup

SerangBanten ~ Media Aspirasi  ~ Intruksi Perintah dari Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto, SH, MH, MBA,terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Daerah Kesadaran Hukum Kepolisian Polda Banten.


Dari 6 Kabupaten Kota di Daerah Kesadaran Hukum Polda Banten yang masuk level 4 hanya di Kota Serang .Sedangkan 4 Kabupaten Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kabupaten Pandeglang masuk level 2.


Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy

menyatakan Agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di Wilayah Hukum Polda Banten. 


Dalam siatuasi Darurat perlu dilakukan tindakan yang luar biasa , dalam keterangan pada Jumat 2 Juni 2021.


Imbauan dari Kapolda Banten kepada seluruh masyarakat dimulai dari Pukul 00.00 tanggal 3 Juli 2021 semua pintu masuk wilayah perbatasan Daerah Hukum Polda Banten ditutup atau diperketat untuk membatasi mobilisasi warga yang ada diperbatasan antar Kabupaten dan Kota juga diperketat .Seperti yang dilakuan saat peniadaan mudik.


Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, SH, MH, MBA juga menyatakan serta menyatakan semua izin dan cuti anggota Polda Banten.


Dalam keterangan Kapolda Banten , Ia juga Menghimbau kepada kepala Dinas, Bupati dan Walikota terkait agar lebih serius dan tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat.


Selanjutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk berkordinasi tentang ketersedian vaksin guna mendukung program pelayanan vaksinasi yang sudah dilakukan Polda Banten. (gerai vaksin, vaksin masal, vaksin door to door, dan vaksin dijajapkeun ka bumi/imah).."Kita harus lebihi target vaksinasi yang ditentukan setidak - tidaknya dua kali lipat sesuai harapan Presiden. Karena vaksin harus dipastikan dan terdistribusi dengan baik, " diapresiasi.


Semua Perhatian kepada jajaran agar lebih serius dan bertindak tegas demi pelaksanaan PPKM darurat.


Kita laksanakan penling dengan mobil/motor publik tentang Prokes di pasar - pasar tradisional dan tempat lain yang mungkin berpotensi. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini , Maka akan menintindak tegas dan membubarkan setiap warga yang berkerumunan. 


Tindak tegas bagi pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui pidana umum gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan dan KUHP. untuk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian.


Berlakukan penyekatan antar wilayah kabupaten dan wilayah kota , guna mengurangi mobilisasi masyarakat. Koord dengan Dirjen KA dan Commuter Line untuk Frekwensi KA daru Tanah Abang ke Rangkas Bitung Lebak. 


Penutupan jalan - jalan protokol secara selektif baik di kota serang maupun wilayah ramai kabupaten kota lain dengan barier dan aktifkan razia mobil untuk mengaktifkan mobilisasi warga.


Maklumat Kapolda Banten untuk menunjukan kepada masyarakat komitmen dan ketegasan bertindak .Agar Kepolisan Polda Banten dapat melakukan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.


Melaksanakan gelar pasukan kesiapan pelaksanaan operasi aman nusa lanjutan dan PPKM Darurat.


Ada Dua titik Pembatasan Mobilitas yaitu : Kawasan Puspen Kabupaten Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan Polres Lebak jalan abdi negara alun - alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan Pukul 24.00 wib. Serta 18 titik pengendalian mobilitas berada di Enam Kabupaten dan kota seprovinsi Banten.


Terakhir pengiriman dari Kapolda Banten, ia menyatakan juga telah menerjunkan sejumlah personel sebanyak 1.400 Personil Polri dan TNI serta satpol pp." Tandasnya (Eric V.Ryu)