terlihat UU yang baru No 3 Tahun 2020 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa, Izin Usaha Pertambangan (IUP), da Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ).”
di sekitar lokasi galian C di sekitar Desa kawinda To,i. saat awak media terjun kelokasi beberapa hari yang lalu di Desa kawinda To,i Kecamatan tambora, terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan, pasir, kerikil menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truk yang terus mengangkut material, lama diperkirakan areal kali yang dikeruk sekitar satu kilometer lebih.
Salah seorang warga kawinda To,i mengatakan, "bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih dari 4 tahun lebih," ujar singkatnya.
Tak hanya di situ saja, beberapa galian C terlihat juga masih tetap beroperasi, khususnya di Kecamatan tambora kabupaten Bima, di mana terlihat di dua (2) titik lokasi galian C ilegal yakni di 1 Desa yang sama, dan galian C tersebut, merupakan milik PT bunga raya dan galian C yang satunya adalah tambak udang, dikerjakan oleh PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, sembari berdekatan.
Tak hanya masyarakat yang memberikan tanggapan, Kepala Desa juga, mengatakan pada saat diwawancarai wartawan di kediamannya," ujar singkat nya.
Dalam pantauan wartawan di lokasi, diperkirakan sepanjang sekitar 1 kilo lebih yang dilakukan oleh PT bunga raya, adalah digali C. Lalu kontribusi seperti yang ditarik oleh desa bahan dan pasir yang dilakukan oleh PT. " Kontribusi PT bunga raya, cukup besar bagi masyarakat, ketika memasukkan proposal, kalau dari pemerintah desa sementara untuk ini belum, selama saya 1 tahun lebih ini," kata kades Kawinda to'i.
"Biaya pembangunan ya katakanlah masjid kemudian mushola dan lain-lain ketika perusahaan kita memasukkan proposal atau permintaan di itu, cepat memberikan tanggapan mereka memberikan bantuan Senin kemudian bantuan kawat kemudian material lokalnya batu pasir dan sebagainya."
Kemudian material lokalnya, seperti batu, pasir, dan lain sebagainya yang sudah melewati batas kontraknya Bagaimana langkah dari desa ini sendiri. "Langkah kami dari Desa ini sendiri, setelah mengetahui masa waktunya izin galian C dan pihak kamipun sebagai pemerintah Desa ya, kita akan segera mungkin menghentikan kegiatan tersebut, tentu tidak melanjutkan kegiatan itu. Karena kegiatan galian ini merupakan suatu hal yang dilarang oleh Aturan , kami juga tidak ditunjukkan bahwa ada surat kerjasama serta. Surat izi pertambangan (SIUP)," ujar Iskandar.
Pernah tidak ditunjukkan bahwa suatu pekerjaan surat atau surat izin galian C ini yang dilakukan di wilayah bapak sendiri, olek PT bunga raya" jika surat izin tidak pernah mengatakan kepada mereka, katanya.
Apakah menurut pak kades, PT bunga raya selama mengerjakan di desa ini, adalah patut diduga ilegal. "saya sih belum memastikan Apakah pekerjaan mereka itu ilegal atau tidak karena saya tidak pernah melihat dokumennya. Apakah sudah selesai masa aktifnya atau bagaimana sehingga saya sudah tidak berani memastikan itu ilegal atau tidak," Pungkasnya Kades.
Ini kan Ada dugaan bahwa kepada kepala desa kepada perangkat desa perangkat desa ini tidak mungkin tanpa sepengetahuan kepala desa sendiri.
Pada tanggal (02/07/2021) saat dikonfirmasi melalui via seluler pribadinya kepada pihak Pelaksana proyek PT bunga raya atas nama (Andi). Terkait izin galian c yang diduga ilegal.
Andi, Menyampaikan kepada awak Media. Saya selaku pelaksana tidak memegang izin tersebut, yang lebih tahu adalah atasan kami.
"Lebih lanjutnya, langsung saja ke kantor. Seingat saya izin itu sudah di perpanjang enam bulan (6) yang lalu," ungkap Andi.
Tak lama kemudian, demi mewujudkan keseimbangan Pemberitaan (Media Aspirasi) pada hari selasa (06/07/2021) siang. Kembali melakukan klarifikasi di kantor sekretariat PT Bunga raya. saat di wartawan mewawancarai salah satu karyawan tersebut, merupakan bendahara, atas nama (Bahman). terkait kegiatan/proyek galian C diduga ilegal di tepatnya di desa kawinda To,i Kecamatan tambora tersebut akhirnya menjawab.
Ironisnya, (Bahman) menanggapi, dan mengatakan. Terkait perso'alan Galian C yang beroperasi di desa kawinda to,i. Kami sudah memiliki izin, walaupun ini dari tahun 2019 habis massanya. Akan tetapi kami pernah mengurus izin secara resmi.
Dalam hal ini pihak kepercayaan PT bunga raya hadir untuk mengfotoin surat izin tersebut pada. "saya juga menunjukkan dokumen izin kepada wartawan, agar tahu bahwa dari kami izin itu ada," Terang bendaharanya.
Tambah Bahman, bila ingin yang lebih detail saya minta ijinkan dulu pada pimpinan saya," Tutupnya Bahman.(Red/MA/6).
Posting Komentar