Wartawan Dipukul Oknum Ormas, Terkait Bendera Merah Putih Yang Sobek Dihalaman Kantor Desa, Resmi di Laporkan Ke-Polisi

Kabupaten Majalengka ~ Media Aspirasi ~ tayangan yang terjadi Wartawan Media Tabloid "Cetak dan Online" Fokus Berita Indonesia (FBI) Wartawan Warta Jabar Sulaeman.


Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekar wangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi bendera merah putih yang sudah ada dihalaman kantor desa,  Dari peristiwa tersebut berbundut panjang.


Dalam Vidio tersebut oknum ormas (PP) meminta Identitas Identitas KTP, Kartu Pers awak media dengan suara nada keras dan lantang, permintaan pihak tersebut seolah-olah dia sebagai aparat kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau terlapor, kejadian tersebut disaksikan oleh Anggota TNI , dalam Rekaman Vidio tersebut terjadi yang hebat.


Vidio yang berdurasi 2 Menit 42 Detik ini, saling beradu penyampaian, yang anggota ormas mendapatkan penyampaian bahwa dimana wartawan tersebut meminta uang sebesar Rp.2 Juta rupiah, namun menyampaikan penjelasan oleh wartawan tersebut tidak dihiraukan.


Dengan itu mendapatkan hadiah pemukulan di wajah wajahnya hingga berdarah dan mengalir sampai ke sana, di ruangan kantor desa.


kejadian tersebut anggota TNI mengambil langkah untuk menyudahi masalah yang diperdebatkan, wartawan tersebut diantar keluar dari kantor desa mekar wangi, untuk menghindari dari hal yang kurang baik


tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI " cetak & online " ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, jika dirinya baru tahu kejadian tersebut, setelah kejadian-kejadianya.

Dari kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk membuat laporan kepolisian tindakan yang diterimanya, Nomor STPL/378/VI/2021/JBR/RES MJL. Senen 28 Juni 2021


"Sambung Redaksi FBI menunggu langkah - langkah yang akan dilakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, agar pelaku cepat ditangkap.


Lanjutnya, "Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan kejadian ini, dan menangkap para pelaku kejahatan


Video kejadian tersebut kini sedang viral di berbagai Grup WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera mengantisipasi kejadian tersebut, agar tidak kembali dan hati hati Insan Pers di Indonesia .


Dilihat dari kaca mata hukum, kejadian tersebut masuk dalam Pasal 351KUHP, Pasal 170 KHUP,  (MA/6)