Bima ~ Aspirasi Media ~ Kewenangan penyelenggaraan KPHP dan KPHL berada pada Pemerintah Provinsi. Melalui Peraturan Gubernur sudah mengeluarkan Daerah no 14/2019. Tentang pengelolaan hutan. dalam bentuk UPTD yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.
Selaku pengelola di tingkat, KPH Kewajiban mengelola Kawasan Hutan sesuai fungsinya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, peran serta dan nilai budaya serta kondisi lingkungan setempat yang diperlukan dalam Dokumen Rencana Hutan Jangka Panjang (RPHJP).
RPHJP ini kemudian menjadi dasar atau pegangan KPH untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan yang lebih sesuai potensi wilayah yang dimiliki.
RPHJP pada prinsipnya baru dan Arahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang memuat semua aspek pengelolaan dalam jangka panjang (10 tahun) dan jangka pendek (1 tahun), termasuk tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
Rencana pengelolaan hutan juga memuat rencana bisnis atau rencana strategi sesuai ekonomi, sosial, dan lingkungan menuju terwujudnya KPH yang mandiri dan lestari.
RPHJP merupakan instrumen yang sangat penting bagi KPH, karena merupakan syarat bagi KPH untuk melaksanakan berbagai kegiatan kerjasama, baik melalui Kerjasama Penggunaan Dan Pemanfaatan Kawasan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan.
hasil investigasi Sekertaris LSM BIMPAR BIMA NTB dilapangan, Fadlin Kambera, Mengucapkan ada aroma korupsi berjamaah dalam kegiatan program Rehabilitasi Hutan Intensif "RHL" melalui CV. MITRA JAYA MANDIRI dan CV. Dalle Tompo cacat secara hukum.
Fadlin, dugaan hal tersebut memperkuat kami dari LSM BIMPAR NTB, bahwa "KPH Maria Donggo Massa dengan pihak CV. MITRA JAYA MANDIRI, dan CV. Dalle Tompo dilupakan, dengan sengaja membuang Bibit dan pupuk." Ungkap Fadlin Kambera saat di wawancarai Wartawan, pada hari Selasa (01/06/2021)
Kemudian, selain dari pembuangan Bibit dan pupuk tanah ditengah lahan warga, KPH Maria Donggo Masa dengan pihak CV. MITRA JAYA MANDIRI, dan. CV Dalle Tompo juga sengaja membuang bibit polibek tiga hari sebelum bibit ditanam, dengan alasan untuk mempermudah dan tidak berat pada saat penanaman secara menual.
Lanjut Dia. "Mengingat kegiatan Rehabilitasi hutan Intensif" RHL "pada sasaran rehabilitasi dan lahan kritis dan gundul, maka kami menduga bahwa KPH Maria Donggo Masa dengan pihak CV. MJM, serta CV Dalle Tompo tidak serius melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam program tersebut, sehingga menyebabkan kerugian anggaran negara miliaran rupiah," Tutur Fadlin
Selain itu, KPH Maria Donggo Masa dengan CV. MJM dan CV. DT ini, "diduga telah melakukan korupsi anggaran Program Rehabilitasi Intensif " RHL "miliaran rupiah bersumber dari APBN, hanya untuk mencari keuntungan sendiri di CV itu, tentu saja hal ini akan mengakibatkan terjadinya dugaan dan kelompoknya," pungkasnya.
Ironisnya lagi. Beberapa masyarakat sangat menyayangkan sikap KPH Sektor Ambalawi Kabupaten Bima. Yang saling menunjukkan sana-sini.
Pasalnya, masyarakat desa kole yang di ajak oleh KPH untuk menanam tanaman pohon sampai saat ini belum di gaji. (Red/01)
Sembari menunggu tanggapan pihak KPH Maria Donggo Massa, dan CV Dalle Tompo. sampai saat ini belum dapat dikonfirmasikan, guna Pemberitaan Seimbang, maka berita ini ditayangkan Oleh Media Aspirasi.
Posting Komentar