Bima ~ Media Aspirasi ~ Demo Aski yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (APUN) Bima-NTB. Menuntut pelaksanaan penambangan Jenis Galian C yang diduga tidak mengantongi izin dan sudah di asumsikan melawan negara, pada hari selasa, (29/06/2021).
Massa aksi juga menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Bima agar segera menghentikan penambangan pembohong di Desa Risa kecamatan woha dan Desa Panda Kecamatan Palibelo, agar memanggil dinas terkait yakni, DLH dan oknum penambang, serta DPRD melakukan upaya pengawasan proyek BWS (DAM pela parado).
Dalam pemantauan (Ampun) bahwa proyek tersebut diduga ilegal karena tidak mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009.
Korlap Wahidin, Menyampaikan saat Orasinya, Kami Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara akan kembali menagih janji pihak DPRD Kabupaten Bima sesuai detlain waktu 3x24 jam dan selambatnya 1 minggu.
"Atas pernyataan sikap yang ditandatangani secara resmi di atas materai dengan korlap aksi untuk menanggapi sesuai dengan tuntutan massa aksi, apabila tidak ada respon, maka kami aksi besar-besaran dikemudian hari, "tegasnya.
Tambah korlap menyatakan bahwa isyu kerusakan lingkungan merupakan isu global, kerusakan lingkungan akibat aktifitas galian C ilegal di Desa Risa Kecamatan Woha dan Desa Panda Kecamatan Palibelo akan mengancam keberlansungan hidup manusia, yakni atas bencana alam sebagai dampak negatif yang terjadi, "papar Wahidin.
Tanggapan perwakilan DPRD Kabupaten Bima Ir Suryadin menyampaikan "bahwa akan melakukan pembuatan terkait proyek yang ada di Risa dan panda di duga merugikan keuangan negara,"ungkapnya.
Lanjut Suryadin juga, "akan segera memanggil dinas terkait serta pelaksana proyek untuk diminta pertanggung jawab terkait masalah yang ada sesuai tuntutan massa aksi (ampun), "tutupnya.(MA/6).
Posting Komentar