Ketua Komisi lll Menduga Kuat, Proyek Tambak Di Tambora PT. PROPERTI ARCA aquacilture Tak Mengantongi Izin

Bima ~ Media Aspirasi ~ Polemik tambak udang yang terlupakan tak kantongi izin tersebut, PT. PROPERTI ARCA aquacilture, Proyek Tambak Udang, berlokasi di Komisi Desa kawinda to.i kecamatan tambora kabupaten Bima, tanggapi serius oleh Ketua DPRD kabupaten Bima, fraksi Nasdem Edy Muhlis. Pada hari minggu (20/06/2021) kemarin.


Edy Muhlis. mengatakan, sebagai komisi (lll) yang membidangi perizinan dan perikanan di kabupaten Bima sudah selayaknya menjadi pengawasan di setiap wilayah, dan apalagi hal ini kami sidak langsung dilokasi.


” Kami sebagai anggota DPRD melakukan fungsi pengawasan di wilayah bima. Jadi tolong bagi pengusaha-pengusaha tambak yang belum mengantongi izin segera melakukan kepengurusan perijinannya,” kata Edy Muhlis.


Ia menjelaskan, sebagai fungsi pengawasan tidak melarang masuk ke kabupaten Bima, tapi para pengusaha harus mematuhi aturan yang berlaku.


"Saya tidak pernah terangkan harus melarang untuk berinvestasi di Bima, tapi mengurus perijinan, tentu diingat kuat tambak tak mengantongi izin,"nya.


Ia menegaskan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya akan melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan agar taat dalam operasional mengurus perijinan sebelum adanya kegiatan tambak udang.


"Dalam waktu dekat akan melakukan sidak kembali dan sekali lagi saya akan meminta bantuan pejabat saya membantu saya untuk melakukan pemeriksaan perijinannya. Karena saya sebagai anggota DPRD memiliki hak pengawasan di wilayah Basel," tukasnya.


"Bila tambak ilegal seperti yang di beritakan, saya akan meminta pemda Komisi untuk menghentikan kegiatan tambak tersebut sampai mereka mengurus perijinannya,"Pungkasnya Ketua ll.

Hal senada juga Ketua Fraksi Demokrat Anggota DPRD kabupaten Bima, komisi ll Dedy MT. Ia mengingatkan pengusaha tambak udang untuk sesegara mungkin melengkapi perizinan dan tidak terlibat dalam konflik dengan warga terkait tanah atau terlibat dalam sengketa dengan masyarakat.


Menurut dia, permasalahan serupa terus berulang di desa kawinda. kecamatan Tambora kabupaten bima, kata Pelaksana juga ada izin. Tapi tidak menunjukkan, hal ini semakin kuat dugaan kami, PT tersebut tidak ada izin resmi. Kalau tidak sengketa lahan dengan warga atau perizinan yang belum ada.


” Sudah Berkali kali kita ingatkan, pada dasarnya kita tidak anti Investasi. Malahan kita mendukung adanya investasi asal tidak merusak lingkungan, perizinannya lengkap serta tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat,” katanya.


Ia juga mencegah perizinan perizinan, jangan muncul ke permukaan dan jadi konsumsi publik baru mau diurus.


“Pemda juga melalui instansi terkait tolong susur perusahaan tambak udang di kecamatan Tambora yang belum mengantongi izin. Jika belum memiliki izin maka beri sanksi tegas,” ujarnya.


Tambah Dedy, Proyek ini harus menjadi Atensi Khusus oleh kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) kalau memang tidak ada izin dari pemerintah daerah dan selama ini kami soroti hanya izin dari pemerintah pusat. Lalu kami di sini di anggap apa," tutupnya Dedy MT.



Pelaksana PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, menanggapi pertanyaan, kami juga sudah memiliki izin. Ungkapan mas Alan. (MA/6)