JAKARTA ~ Media Aspirasi ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plat resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
"Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan langsung disaksikan oleh Pak Menkopolhukam SKB itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/2021).
Argo menjelaskan, pertimbangan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara menyeluruh oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers," ujar Argo.
Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ucap Argo.
Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;
a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik dapat melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dapat diaksesnya konten yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang mendeteksinya menghargai seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa konten yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus ada korban sendiri yang dilaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik liputan dan/atau permainan baik jika konten disebarkan melalui sarana percakapan grup yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia , menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan yang berani dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Yaitu bahan delik, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materi yang terjadi pada korban perorangan atau badan hukum, bukan kerugian berupa kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Posting Komentar