Pembubaran itu sempat membuat ricuh suasana dan terjadi keributan antra masa dengan petugas yang berusaha membubarkan aksi tersebut
Atas kejadian itu Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K menyesalkan adanya insiden utu, dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021), dia meminta maafa kepada peserta demonstrasi atas kejadian ituz dan dia akan menindak anggotanya apabila terbukti melakukan tindakan kelerasan kepada massa.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota di lapangan saat mengamankan massa aksi yang menyampaikan tuntutannya. Saya sangat menyesalkan hal tersebut terjadi, Saya akan menindak lanjuti dan lakukan pemeriksaan serta proses sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui Kabidhumas Polda NTB.
Dikatakan, pihaknya telah memanggil anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap para demnstran.
"malam ini kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap personel kami terkait kejadian tersebut," jelasnya
Gunawan mengaku bahwa dia sangat dekat dengan HMI dan hubungan silaturahmi dengan OKP yg ada di bima pun baik-baik semuanya.
"Mereka adalah mitra kerja kami semuanya, mungkin situasi dilapangan yang membuat anggota lepas kontrol sehingga menyebabkan adanya insiden tersebut. Sekali lagi saya sangat menyesalkan hal tersebut terjadi," pungkasnya, dilalui Kabidhumas Polda NTB
Di lain tempat, ketua umum, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima Muaidin Formateur, melaporkan secara resmi tindakan represif yang dilakukan oleh oknum angota Kepolisian Resosrt Bima terhadap Kader HMI Kom. STKIP Taman siswa bima, saat melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Bima pada Kamis (24/06/2021) kemarin.
Laporan ini dilayangkan oleh Muaidin Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima bersama sejumlah anggotanya kepada Kepolisian Resort Bima melalui Kasi PROPAM, pada hari jum’at. (25/6/2021).
Muaidin Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bima, menyatakan laporan ini disampaikan agar oknum anggota kepolisian yang telah melakukan tindakan represif pada saat diberi tugas mengawal proses aksi unjuk rasa kemarin di depan kantor bupati bima, untuk diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa kami percaya, PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos).
"Tadi kita sudah Memasukkan Laporan dengan Bersurat Resmi Ke Polres bima melalui (Propam) untuk di tindaklanjuti, hal ini dengan penegasan bahwa sejumlah anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif pada saat diberi tugaskan untuk mengawal proses aksi unjuk rasa kemarin harus di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Bima.
Lanjut, ketua HMI Cabang Bima, kami meminta kepada Kapolres Bima, segera tindaklanjuti laporan pengaduan yang di layangkannya tadi dalam waktu 1×24 Jam, agar menindak tegas anggotanya. Bila perlu langsung di Pecat, karena sudah mencederai Institusi dan nama baik kepolisian.
"Ketika Kapolres Bima mengabaikan Laporan yang kami layangkan tadi, maka lusa kita akan memasukan laporan secara resmi ke KAPOLDA NTB dan PB HMI,"tegasnya. (MA/6).
Posting Komentar