BKSDA dan KLHK, Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel, Libatkan TNI

Kulon Progo ~ Media Aspirasi ~ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta melindungi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melakukan pelepasliaran tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) sebanyak 79 ekor di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (22/06/21). Nomor: SP.201/HUMAS/PP/HMS.3/06/2021.


Pelepasliaran ini merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus Tahun 2021, yang sejak bulan Mei hingga Desember 2021 dan akan dilakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah Unit Kerja Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ) KLHK dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.  


Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menambahkan bahwa, "Dalam pelestarian dan pelestarian penyu, Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY. Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian penyu ini meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi meningkat pelestarian penyu ini media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo." 

Tukik yang dilepasliarkan ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada tanggal 4 Mei 2021, dengan jumlah telur sebanyak 88 ekor telur dan berhasil menetas pada Jumat tanggal 18 Juni 2021. 


"Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya upaya penyusuran penyusuran oleh masyarakat peletari Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulongo," tambah Wahyudi 


Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resor Konservasi Wilayah Kulon Progo yang dihadiri oleh Kepala Badan Kelautan Pesisir DKP DIY, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, Nelayan dan masyarakat sekitar pantai Bugel. 


Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. 


Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 


Berdasarkan Daftar Merah Spesies Terancam IUCN, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan karena berstatus Sangat Terancam Punah atau spesies yang terancam kritis, bahaya tinggi untuk punah di alam pembohong dan termasuk lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ). 


"BKSDA Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung program pelestarian dan pelestarian," pungkas Wahyudi. Melalui  Penanggung jawab berita, Nunu Anugrah (MA/6).