JAKARTA ~ Media Aspirasi ~ Sesuai surat edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip. Nasabah di semua bank yang memiliki kartu ATM lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukarkan kartu yang baru.
Bank juga sudah memberikan jadwal pemblokiran bagi kartu yang lama.
Bagi para nasabah Bank Mandiri, harap perhatikan informasi ini. Kartu ATM Bank Mandiri magnetic stripe dengan expired date 2023-2025 sudah diblokir mulai Selasa (1/6/2021).
Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat. Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda dalam melayani penukaran kartu ATM lama dengan chip kartu ATM.
Jika melebihi batas waktu itu, maka kartu ATM lama akan diblokir secara otomatis oleh pihak bank. Jadwal pemblokiran Agar kartu ATM tidak diblokir, segera ganti kartu ATM lama dengan kartu berbasis chip.
Berikut jadwal pemblokiran kartu ATM lama di masing-masing bank:
Bank Mandiri menetapkan 3 tahap untuk penukaran kartu ATM magnetic stripe. Tahap pertama sudah berlangsung awal tahun lalu. Untuk kartu ATM dengan expired date 2021-2022, pemblokiran dilakukan mulai 1 April 2021.
Sementara itu untuk tahap 2, kartu ATM dengan expiry date 2023-2025, pemblokiran dilakukan mulai 1 Juni 2021. Tahap terakhir, untuk pemilik kartu ATM dengan expiry date 2026 ke atas, pemblokiran dilakukan mulai 1 Juli 2021.
Jadwal pemblokiran kartu ATM BRI magnetic stripe adalah 31 Desember 2021. Setelah 31 Desember 2021, kartu ATM BRI lama akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia. Mekanisme penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic stripe.
3. BNI
Jadwal pemblokiran kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021. Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.
Jika lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic stripe.
4. BCA
BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Penukaran bisa dilakukan di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Untuk menukarkan kartu debit BCA lama melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
Untuk mengetahui apakah kartu ATM yang kita miliki adalah model lama dengan magnetic stripe, dapat dilihat dari ciri fisiknya. Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu.
Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi. Apabila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
Jika memiliki kartu ATM dengan ciri seperti di atas, maka perlu segera mengganti kartu ATM chip.
Sementara itu, ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan paling banyak terletak di sisi kiri kartu ATM. Kartu jenis ini dinilai lebih aman.
Kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Selain itu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM. (Merah/01)
Posting Komentar