Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus Aborsi di Duga Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Balaraja ~ Media Aspirasi ~ Tangerang - Polsek Balaraja, Polresta Tangerang telah bergabung dengan 3 Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kasus ABORSI Para Pelaku berinisial TWAP, HRT, SW.24 / 05/2021.


Tindakan pembunuhan / upaya menggugurkan tindak pidana berencana yang maksud dalam pasal 194 UU No 36 Th 2009 tentang kesehatan atau pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP dan pasal 55 KUHP.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya mengatakan bahwa, Para pelaku ini kami amankan di Polsek Balaraja untuk kita mintai keterangan, ”


Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya Pimpin langsung mencari kepada tersangka ke 3 yaitu pacar gelap dari pelaku 1 yang bernama Hari Triyanto yang berada didaerah Lebak Banten tepatnya di Perum Baros Indah Permai Blok K1 no 5 Rt 005 Ds Kadu Agung Barat, Kec.Cibadak, Kab .Lebak, Prov Banten, ”jelasnya Kapolsek Balaraja.


Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsana katakan penangkap dengan barang bukti 2 Pil Cytotec dari klinik monhal, rekam medis yang di keluarkan klinik monhal persada balaraja tgl 23/05/2021, 13 butir Pil Opistan, 15 butir Pil Merk Cytotec, 340 butir kapsul pelancar haid merk Tiau Keng Poo, 14 butir pil merk Amoxcillin, 7 butir pil merk Gastrul, berbagai macam alat obat kuat import, berbagai macam alat bantu sex import, bukti tranfer uang Hari Triyanto Rp 800.000 tgl 21/05/2021, uang hasil penjualan obat oleh saudara SW Rp 515.000, "jelasnya Kanit Reskrim Polsek Balaraja.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, SIK, MH "menjelaskan motif pelaku mengaku memiliki pacar bernama Hari Triyanto di daerah rangkas bitung dan sudah memiliki istri yang sah dan selama berpacaran pelaku sering bersetubuh layaknya pasangan istri hingga akhirnya saudari Tunjung Wulan Adi Putriyanti hamil.


"Namun Saudara Hari Triyanto tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan saudari Tunjung Wulan Adi Putriyanti ahirnya kurang bingung dan bertekat menggugurkan kandungannya yang berusia lebih dari 7 bulan," ungkap Kabidhumas Polda Banten.