ACEH TIMUR ~ Aspirasi Media ~ Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2019 sudah setara dengan gaji PNS Di duga golongan II / A, diharapkan dibarengi kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Hanya hanya diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat Desa Matang Pineng menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga.
Seperti yang terjadi pada seorang lembaga desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, diduga bernama HB yang juga menjabat sebagai Anggota BPD ini, ternyata merangkap sebagai Tenaga PNS Propinsi di sebuah Sekolah SMA N 1 Darul Aman di salah satu lembaga Pendidikan yang ada di Kecamatan Darul Aman, wa Aceh Timur.
Menurut Kepsek SMA N 1 Darul Aman, Pak madi, saat dikonfirmasi media Monologis id, membenarkan bahwa HB ., memang bertugas di SMA N 1 Darul Aman. “Itu sudah lama kok dia bertugas di sekolah ini,” ungkap Pak Amahdi kepsek SMA N 1 Darul Aman .
Sementara itu Parihal HB , saat di komfirmasi terkait hal itu, Ia membenarkan, kalau dirinya memang sebagai PNS di SMA N 1 Darul Aman menjabat sebagai TU kecamatan Darul Aman, Serta Ketua BPD (Tuha Peet) di Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman.
Ya benar, saya memang berkerja di SMA N 1 Darul Aman itu hingga sekarang dan sudah lama saya berkerja di sekolah itu sebagai PNS,” Saya berjabat sebagai ketua TPG di desa matang pineng mendapat izin dari atasan saya dari pendidikan prov. Aceh," ucapnya HB.
Ketua (LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia, Saiful Anwar mengatakan Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Definisi rangkap jabatan menurut Saiful Anwar adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan.
Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perangkat Desa dilarang.
1. Merugikan kepentingan umum.
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menjadi pengurus partai politik.
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan.
10. Ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.
11. Melanggar sumpah / janji jabatan; dan
12. "Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," Ungkap Saiful Anwar sebagai Ketua Laki Dpc Aceh Timur. (Merah / 01).
Posting Komentar