Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ pada hari Kamis (27/05/2021) Massa Aksi Demonstrasi di depan Mapolres Bima kota dengan berbagai hal yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima dan Dewan perwakilan Mahasiswa (DPM).
Anton wijaya, merupakan bagian dari struktur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Bima, yang berubah sebagai kabid humas yang digerakkan ini dan di percaya menjadi humas, mengangkat bicara terkait beberapa kasus yang telah di laporkan oleh berbagai lembaga dan masyarakat terhadap polres bima kota.
Anton wijaya, mengatakan sampai detik ini belum ada kepastian hukum, maka dari itu kami dari BEM STIH Bima mengadvokasi kembali beberapa laporan tersebut sampai medapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian penyidik polres bima kota.
Masalah penegakkan hukum di wilayah hukum polres Bima Kota tidak berjalan sesuai harapan dan perintah peraturan undang-undang yang berlaku, pasalnya banyak kasus-kasus kejahatan atau kejahatan yang terjadi baik yang sudah dilaporkan tertangkap tangan tidak ada kepastian proses hukumnya dan ditempatkan sesuai selera sendiri-sendiri , diantaranya;
1. Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta pengancaman terhadap sdr inisial AH oleh oknum anggota DPRD Kab.Bima.
2. Kasus percobaan kejahatan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kab. Bima terhadap sdr inisial Ls.
3. Kasus tindak pidana korupsi dan manipulasi data peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yayasan Karoko Mas, (nomor laporan: B / 736 / IX / 2019 / Reskrim) tertanggal 02 september 2019, sejak laporan sampai saat ini 2021 belum ada kepastian dan kemajuan pengembangan kasus tersebut padahal status sudah tahap penyidikan sejak bulan Desember 2020 lau.
4. Penganiayaan yang menghilangkan nyawa pasutri lansia di Desa Kawuwu.
5. Pembiaran terhadap tersangka Hanif.
6.6. Kasus dugaan UU NO 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen oleh cv.Hilal (NOMOR LAPORAN: STTLP / K / 705 / XI / 2019 / Rrs Bima Kota).
Semua kasus yang berlaku pada acara para pelapor sudah menyertakan bukti dan bukti bukti dan bukti-bukti yang seharusnya saksi-saksi, rekaman suara dan video, foto, dan lain-lain.
Asumsi dugaan pembiaraan terhadap kasus dugaan perampokan puluhan ternak sapi di NTT yang tertangkap tangan dan diamankan oleh sejumlah masyarakat dan anggota TNI serta POL LAUT di Pelabuhan Bima, Kelurahan Tanjung, Kota Bima, dan saat ini bukti-bukti yang sempat diamankan ke polres Bima Kota sudah tidak ditemukan lagi, di antaranya puluhan ekor sapi dan lain-lain.
Dengan adanya kemandekan dan penanganan kasus tebang pilih tersebut maka kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima meminta maaf kepada Kapolres Bima Kota untuk:
1. Mendesak kepolisian Resort Bima Kota agar kasusnya datang pada kasus kasus pada poin kesatu (1) dan kedua (2) kasus yang diatas.
2. Mendesak penetapan tersangka kasus korupsi dana PKBM karoko Mas.
3. Mendesak penetapan tersangka kasus dugaan penipuan CV.HILAL milik istri walikota Bima.
4. pemeriksaan khusus terhadap kinerja penyidik kepolisian resor Bima Kota terhadap kasus-kasus yang kasus diatas.
5. Jika pencatatan ini tidak segera dituntaskan, maka kami akan melakukan demontrasi dengan BEM dan OKP seKota dan Kabupaten Bima untuk kedekatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) semua penyidik polres Bima Kota yang ada di kasus-kasus tersebut diatas dari jabatanya karena tidak mampu bekerja dan mengungkap kasus-kasus tersebut yang diduga sengaja diabaikan demi kepentingan pihak tertentu dengan melanggar perkapolri no. 14 tahun 2011 dan PP no. 2 tahun 2003 sesuai dengan pasal 11 huruf (b) jo pasal 13 ayat 1 PP no. 1 tahun 2003.
Lanjut Anton, Aparat penegak hukum (APH) lebih khusus nya kepolisian polres bima kota harus tegakan supremasi hukum. Yang sebagai mana dimaksud pasal 30 ayat 4 undang-undang, dasar (UUD) 1945, agar Bisah menciptakan keadilan secara merata, yang dimana di maksud pasal 27 ayat 1 UUD 1945 kedudukan Dimata hukum semua sama.
" Diduga pihak penyidik di polres bima kota tidak paham dengan tupoksi nya. Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik secara berkala, "Ungkapnya Anton.
Anton, "Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak Pelapor baik melayani atau tidak peduli berkala 1 kali setiap 1 bulan, "Pungkasnya Anton wijaya di media ini saat selesai aksinya. (Merah / 01)
Sembari menunggu tanggapan dari pihak kepolisian penyidik Mapolres Bima Kota, Berita ini Ditayangkan Oleh Media Aspirasi.
Posting Komentar