Seorang pria (37 tahun) yakni JD Als Bala, yang merupakan salah satu warga Dusun ncangga, Desa. Hu'u, Kecamatan. Hu'u, Kabupaten. Dompu (NTB), Menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria KD Als. Dewa (38 tahun), warga Dusun Ncangga, Desa Hu'u, Kec. Hu'u, Kab. Dompu.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, kejadia tersebut Berawal saat korban duduk bersama pelaku serta teman-teman korban di area hotel primadona Lakey, Dusun. Ncangga, Desa. Hu'u, Kecamatan. Hu'u, Kabupaten. Dompu,(NTB).
beberapa saat kemudian korban serta pelaku sempat bercekcok mulut, lantaran pelaku takmampu menahan emosi akhirnya melemparkan sebuah ulekan (cobek) ke arah korban, setelah itu pelaku kembali merebut sebuah parang milik korban yang ada di pinggang korban yang mana parang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain melakukan pembacokan, pelaku juga sempat membanting korban, Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kirinya, luka lecet pada bagian punggung, kemudian bagian kepala, serta kaki korban.
Akibat dari kejadian yang dialaminya korban melaporkan kejadian tersebut ke makopolsek dengan No laporan, Hu'u,LP/01/I/2021/NTB/RES.DOMPU/SEK.HU'U, (03/01/2021), tentang tindak pidana penganiayaan.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Hu'u. Dan hingga saat ini Situasi masih dalam keadaan aman terkendali. (Is).
Posting Komentar