Dompu, Media Aspirasi- Dua pria yang diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkoba, diciduk Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu. Senin (04/01/2021) Sekira pukul (20.30) Wita.
Dua pria yang diamankan satresnarkoba polres Dompu tersebut, yakni JB (32 tahun) merupakan salah satu warga kelurahan kandai satu, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB) dan AP (20 tahun) yang merupakan salah satu warga lingkungan Renda kelurahan simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB).
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan.
Pada saat itu kedua terduga pelaku tersebut sedang asyik menikmati pesta narkoba, Namun sayangnya pesta tidak sesuai ekspektasi keduanya dan harus terhenti lantaran terciduk anggota Satresnarkoba Polres Dompu yang melakukan penggrebekan.
Saat digerebek petugas, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota, saat itu pula dihadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Is).
Posting Komentar