Nekat Merampok, Pria 23 Tahun ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa.

Dompu, Media Aspirasi- Seorang pria salah satu warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB nyaris tewas dihakimi massa. Rabu (20/01/21) sekira pukul (22.15) wita.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Pria ini berinisial AW (23 tahun) dihakimi massa lantaran diduga melakukan perampokan pada sebuah kios milik Rusdianto (38 tahun) warga Dusun Pade suke, Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB.

Aksi nekat AW tersebut terjadi kala Rusdianto berada di dalam kios (masih jualan), tiba tiba AW datang mengambil paksa (merampok) sejumlah uang yang berada di dalam laci meja (kasir). Rusdianto merasa kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman AW, Rusdianto langsung lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.

Warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan itu bereaksi secepat kilat mendatangi rumah Rusdianto. Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur.

Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani langsung mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi pelaku dari amukan massa, upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.

Selanjutnya AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Is)