Kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang memakan korban jiwa kembali terjadi, kali ini dialami antara pengendara sepeda motor Honda merk Revo dengan nomor polisi. EA 2643 P, yang di ketahui dikendarai oleh Darwis (52 tahun) warga Dusun Rasanggaro Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB), Dengan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EA 2330 MB, yang dikendarai Ratu Balqis, pelajar asal Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupate Dompu (NTB).Minggu, (17/1/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, peristiwa naas tersebut berawal pada saat pengendara motor Revo dari arah Manggelewa ke arah Woja, yang sedang berhenti di pinggir jalan sambil menunggu anaknya yang juga mengendarai sepeda motor dari arah yang sama, Kemudian, sepeda motor honda Beat berboncengan dengan temannya melaju dari arah pantai Ria (Desa Riwo), namun pada saat melewati simpang sipon, sepeda motor Honda Beat melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadilah benturan antara kedua kendaraan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi keduanya, Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyampaikan, bahwa pengendara Motor Revo, Darwis (52 tahun) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pengendara Motor Beat mengalami patah tulang di bagia bahu, dan lecet di bagian pelipis, saait ini pengendara motor Beat sedang dirawat di RSUD Dompu. (Is).
Posting Komentar