Dompu, Media Aspirasi- Tim Puma Polres Dompu hampir tiap hari dalam pekan ini selalu berhasil membekuk para pelaku tindak kriminal, dan kali ini, menangkap seorang pria yang memang tercatat dalam Daftar pencarian Orang (DPO) yakni AE (20 tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Muhajirin, Desa O'o, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu (NTB). Jum'at (18/12/20), sekira pukul 15.50 wita.
Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, AE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia adalah salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi pada kamis, 13 Pebruari 2020, sekira pukul 13.00 wita, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah. Jln. Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB).
Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum.
"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala barat, Desa O'o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan, "ungkap Kasat Reskrim.
Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.
Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Is).
Posting Komentar